Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pencucian Uang Budi Gunawan

Oleh

image-gnews
Iklan

Keberanian Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka menjelang pencalonannya sebagai Kepala Kepolisian RI layak mendapat dukungan. Setelah menjerat Budi dengan pasal suap dan penerimaan hadiah (gratifikasi), KPK tak perlu ragu menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

Petunjuk awal untuk menetapkan Budi sebagai tersangka pencucian uang sangat kuat. Aliran dana ke rekening Budi dan anaknya janggal nian. Akumulasi transaksi yang mencapai Rp 111 miliar selama 2004-2008 membuat publik bertanya-tanya asal-usul uang calon Kepala Polri itu. Bagaimana mungkin perwira polisi yang bergaji sekitar Rp 7 juta sebulan memiliki pundi-pundi seratusan miliar rupiah. Transaksi yang melibatkan perusahaan fiktif di luar negeri pun memperkuat indikasi terjadinya pencucian uang.

Untuk menjerat Budi dengan pasal pencucian uang, KPK tak perlu menunggu dia terbukti melakukan kejahatan asalnya (predicate crime): suap dan gratifikasi. Konvensi internasional, Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, dan yurisprudensi selama ini menguatkan sifat independensi kejahatan pencucian uang. Artinya, meski tergolong kejahatan lanjutan, kasus pencucian uang bisa disidik secara terpisah atau bersamaan dengan kejahatan asalnya.

Penggunaan pasal pencucian uang akan lebih memuluskan langkah KPK dalam pembuktian di pengadilan. Dalam kasus pidana umum, pembuktian kejahatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab jaksa. Sedangkan menurut Undang-Undang Anti-Pencucian Uang, yang menganut sistem "pembalikan beban pembuktian", terdakwalah yang harus membuktikan bahwa uang atau hartanya bukan hasil kejahatan. Bila tidak, semua harta yang patut diduga sebagai hasil kejahatan bisa disita untuk negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penerapan pasal pencucian uang akan memberikan efek jera bagi para pejabat negara yang bandel. Di samping ancaman hukumannya lebih berat, maksimal 20 tahun penjara, juga ada efek pemiskinan bagi koruptor. Tanpa pemiskinan, meski dipenjara, koruptor masih bisa menikmati berbagai fasilitas dan "kemewahan" dengan menyuap aparat. Di luar penjara, keluarga koruptor yang bergelimang harta pun bisa tetap dielu-elukan kroninya.

Bagi KPK, pasal pencucian uang bisa juga menjadi jurus ampuh untuk menelusuri aliran dana dan menjerat semua kaki tangannya. Aliran dana pada siapa pun yang namanya disebut Budi harus diikuti, betapapun berkelok-kelok. Bisa jadi, ia bermain dalam sindikat yang terorganisasi rapi di tubuh kepolisian. Dengan dukungan publik yang begitu luas, KPK tak perlu gentar menghadapi manuver Budi dan para jenderal pembela dia.

Walhasil, dengan memadukan Undang-Undang Anti-Pencucian Uang dan Undang-Undang Antikorupsi, KPK bisa memaksimalkan ancaman hukuman, menyeret lebih banyak pihak yang terlibat, serta merampas uang lebih banyak untuk negara. Lebih penting lagi, KPK pun bisa menjadikan kasus Budi Gunawan sebagai pintu masuk untuk membongkar rekening gendut jenderal polisi lainnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

1 menit lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Diundang
Hari Ini KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wapres Terpilih, Anies dan Ganjar Hadir?

KPU RI akan menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih. Akankah acara itu dihadiri Anies dan Ganjar?


Jadi Kapten Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Ini Fokus Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu

1 menit lalu

Ganda putra Indonesia Fajar Alfian / Muhammad Rian Ardianto dalam sesi jumpa pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 2 April 2024. TEMPO/Randy
Jadi Kapten Tim Piala Thomas dan Piala Uber 2024, Ini Fokus Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu

Tim Piala Thomas dan Piala Uber Indonesia resmi menunjuk Fajar Alfian dan Apriyani Rahayu sebagai kapten.


Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

6 menit lalu

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, dalam konferensi pers tentang Keputusan MK terkait Pilpres 2024 di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Defara
Ambil Cuti Menteri, AHY Bakal Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY, akan menghadiri KPU pada hari ini, Rabu, 24 April 2024. Dia mengaku telah mengambil cuti dari jabatannya sebagai Menteri ATR/BPN.


Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

8 menit lalu

Suasana alam di lokasi wisata di kepulauan Karimunjawa. (Dok.Tim ITB)
Rekomendasi 7 destinasi Wisata di Bumi RA Kartini Jepara

Jepara asal RA Kartini memiliki beragam potensi destinasi wisata menarik, salah satunya adalah Taman Nasional Karimunjawa.


5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

11 menit lalu

Cara buat NPWP online cukup mudah, cepat, dan praktis, tanpa perlu datang ke kantor. Persiapkan saja persyaratan dan ini langkah-langkahnya. Foto: Flickr
5 Cara Cek NPWP Online, Bisa Melalui Situs hingga Email ke DJP

Anda perlu mengetahui cara cek NPWP secara online. NPWP kini sudah terintegrasi dengan KTP, sehingga akan lebih mudah dalam pengecekan.


KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

12 menit lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Tetap Lanjutkan Proses Penetapan Prabowo-Gibran Meski Gugatan PDIP di PTUN Layak Disidangkan

KPU tolak permohonan PDIP untuk tunda kegiatan penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hari ini. Putusan MK jadi rujukan.


Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

20 menit lalu

Suasana kediaman pribadi presiden terpilih Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan menjelang penetapan hasil Pilpres 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Suasana Rumah Prabowo Subianto Satu Jam Menjelang Penetapan di KPU

KPU hari ini pukul 10.00 WIB akan menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

24 menit lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

26 menit lalu

Hari pertama Pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer - Seleksi Nasional Berbasis Tes di Universitas Padjadjaran, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin 8 Mei 2023. Gelombang pertama UTBK-SNBT digelar 8-14 Mei 2023. (ANTARA/HO-Unpad)
Cara Unpad Cegah Kecurangan UTBK di Kalangan Peserta dan Pengawas

Peserta UTBK di Unpad akan diperiksa alat detektor logam.


Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

28 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons KPU dan Ketum PAN soal Gugatan PDIP di PTUN

KPU dan Ketum PAN Zulkifli Hasan menanggapi gugatan PDIP di PTUN terkait pencalonan Gibran di Pilpres 2024. Begini kata mereka.