Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menumpas Begal Anggaran

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Belakangan ini, publik dibuat risau oleh maraknya aksi pembegalan di jalanan. Penegak hukum dibuat seolah tak berdaya sehingga memancing reaksi publik untuk melakukan tindakan "main hakim sendiri".

Dalam konteks kejahatan kerah putih (white collar crime), praktek "begal" juga semakin terbuka. Salah satu yang paling mutakhir adalah munculnya "anggaran siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Publik harus memahami bahwa praktek pembegalan dalam konteks anggaran tidak sekadar menguasai secara illegal harta milik individu, melainkan perampokan terhadap harta benda dan kekayaan masyarakat. APBD yang disahkan setiap tahun adalah uang masyarakat yang seyogianya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan publik.

Praktek mafia anggaran semakin masif, mereka tak segan-segan menggunakan kuasa politik untuk menutupi perbuatan jahat yang dilakukan. Ini seolah menjadi isyarat bahwa konsolidasi elite mafia semakin mapan, di lain pihak terjadi pelemahan terhadap institusi hukum, termasuk terhadap institusi politik dan birokrasi yang melawan praktek mafia anggaran.

Dari segi kekuasaan penganggaran (budgeting), lembaga legislatif menjadi penentu pengesahan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga legislatif memiliki hak veto untuk menolak rancangan APBN/D yang diajukan eksekutif. Kuasa ini begitu dominan, sehingga potensi barter atau persekongkolan dalam penganggaran lebih didominasi oleh lembaga legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara setidaknya menyampaikan pesan bahwa kuasa lembaga legislatif dalam penganggaran perlu dibatasi. Tidak berlebihan kiranya jika pemohon pengujian undang-undang tersebut meminta MK membubarkan Badan Anggaran, karena dinilai menjadi sentral praktek pembegalan anggaran.

Sekalipun permohonan untuk membubarkan Badan Anggaran tidak dikabulkan, MK dalam putusannya menegaskan bahwa kewenangan lembaga legislatif untuk membahas anggaran hingga satuan tiga (kegiatan, jenis belanja) adalah sesuatu yang melanggar konstitusi. MK berpendapat bahwa sistem check and balance di antara kekuasaan negara, termasuk dalam hal pelaksanaan fungsi anggaran, didasarkan pada prinsip kekuasaan yang dibatasi kekuasaan (power limited by power), bukan kekuasaan mengawasi kekuasaan yang lain (power supervises other powers), apalagi kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan yang lain (power controls other powers).

Maka fungsi anggaran lembaga legislatif hanyalah sebatas memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana yang diajukan oleh eksekutif. Sebab, dimensi perencanaan yang sifatnya sangat rinci adalah ranah kekuasaan eksekutif, sehingga lembaga legislatif "diharamkan" oleh konstitusi untuk mencampuri urusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengujian konstitusionalitas atas fungsi anggaran lembaga legislatif tersebut tentu tidak sekadar soal membatasi kekuasaan, tapi bagaimana fungsi anggaran tersebut tidak menjadi pintu masuk terjadinya praktek pembegalan anggaran. Apa yang terjadi di DKI Jakarta adalah bukti nyata bahwa praktek mafia anggaran masih menjadi momok dalam setiap pembahasan anggaran.

Upaya mengurangi praktek korupsi dalam pembahasan anggaran yang dilakukan melalui e-budgeting layak diapresiasi. Namun, sebagai sebuah sistem, perangkat teknologi tidak akan berdampak jika pemegang kuasa masih menggunakan muslihat jahat untuk "membegal" anggaran.

Hal yang sama juga berlaku terhadap e-procurement. Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini hanya memutus komunikasi langsung antara peserta lelang (perusahaan) dengan panitia pengadaan. Namun sistem tidak akan pernah bisa menghalangi komunikasi yang dilakukan secara tertutup, apalagi telah melibatkan pihak ketiga dan seterusnya.

Langkah Gubernur DKI Jakarta untuk memantau sistem secara kontinu yang mengungkap adanya "dana siluman" patut dijadikan contoh oleh kepala daerah lainnya. Sebagai pengguna anggaran, baik kepala daerah, menteri, atau pemimpin lembaga/badan sudah semestinya mengontrol birokrasi, agar tidak bersekongkol dengan politikus di lembaga legislatif maupun dengan pebisnis korup.

Ada begitu banyak pekerjaan rumah di sektor anggaran yang patut terus diawasi, terutama oleh masyarakat. Keterbukaan anggaran yang diinisiasi oleh pemerintah sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.

Partisipasi aktif warga dalam mengawasi anggaran adalah pilihan paling realistis ketika lembaga politik justru menjadi bagian dari praktek mafia anggaran. Fungsi representasi yang telah dibajak untuk memanipulasi anggaran publik seharusnya disadari sebagai sebuah ancaman bagi keberlangsungan kepentingan banyak orang. Maka tidak ada pilihan lain bagi warga untuk secara bersama satu padu dalam gerakan menumpas pembegalan anggaran.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

7 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper keluar usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, yakni kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti.


Kemenkeu: RI Butuh Investasi Rp6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Kurun 2020-2024

7 hari lalu

Ubaidi Socheh Hamidi, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran PendapatanBelanja Negara, Badan Kebijakan Fiskalnya.
Kemenkeu: RI Butuh Investasi Rp6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Kurun 2020-2024

Indonesia butuh investasi senilai Rp6.445 triliun untuk membangun infrastruktur dari tahun 2020 hingga 2024.


Gibran Mundur, Ada 24 Proyek di Solo yang Belum Selesai

10 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Mundur, Ada 24 Proyek di Solo yang Belum Selesai

Gibran menjelaskan ada 24 proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan menyusul rampungnya 17 prioritas pembangunan yang sudah dilaksanakan lebih awal.


Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

10 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

Disdik DKI Jakarta cairkan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2. Penerima bisa manfaatkan sejak Jumat sore, 12 Juli 2024. Begini cara cek status penerima


Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

18 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Anggaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari APBD Desa. Bagaimana syarat menjadi kepala desa?


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.


Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

Jalan rusak di Kalteng yang dikeluhkan ke Jokowi merupakan ruas yang berada di Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu sepanjang 80 kilometer.


Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

46 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan sambutan saat pembukaan Kongres Biasa PSSI 2024 di Hotel Shanghai-La, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam Kongres Biasa PSSI tahun ini membahas tentang transformasi Liga 1, regulations baru pemain asing hingga audit keuangan federasi perkembangan Training Center di IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi sepak bola Indonesia.


Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bambu Kuning Pekanbaru, Proyek dengan Anggaran Rp 902 Miliar

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat, 31 Mei 2024.   Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bambu Kuning Pekanbaru, Proyek dengan Anggaran Rp 902 Miliar

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat, 31 Mei 2024.