Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menumpas Begal Anggaran

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Syawawi, Peneliti Hukum dan Kebijakan Transparency International Indonesia

Belakangan ini, publik dibuat risau oleh maraknya aksi pembegalan di jalanan. Penegak hukum dibuat seolah tak berdaya sehingga memancing reaksi publik untuk melakukan tindakan "main hakim sendiri".

Dalam konteks kejahatan kerah putih (white collar crime), praktek "begal" juga semakin terbuka. Salah satu yang paling mutakhir adalah munculnya "anggaran siluman" dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015.

Publik harus memahami bahwa praktek pembegalan dalam konteks anggaran tidak sekadar menguasai secara illegal harta milik individu, melainkan perampokan terhadap harta benda dan kekayaan masyarakat. APBD yang disahkan setiap tahun adalah uang masyarakat yang seyogianya dialokasikan sesuai dengan kebutuhan publik.

Praktek mafia anggaran semakin masif, mereka tak segan-segan menggunakan kuasa politik untuk menutupi perbuatan jahat yang dilakukan. Ini seolah menjadi isyarat bahwa konsolidasi elite mafia semakin mapan, di lain pihak terjadi pelemahan terhadap institusi hukum, termasuk terhadap institusi politik dan birokrasi yang melawan praktek mafia anggaran.

Dari segi kekuasaan penganggaran (budgeting), lembaga legislatif menjadi penentu pengesahan anggaran, baik di tingkat pusat maupun daerah. Lembaga legislatif memiliki hak veto untuk menolak rancangan APBN/D yang diajukan eksekutif. Kuasa ini begitu dominan, sehingga potensi barter atau persekongkolan dalam penganggaran lebih didominasi oleh lembaga legislatif.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XI/2013 tentang pengujian terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara setidaknya menyampaikan pesan bahwa kuasa lembaga legislatif dalam penganggaran perlu dibatasi. Tidak berlebihan kiranya jika pemohon pengujian undang-undang tersebut meminta MK membubarkan Badan Anggaran, karena dinilai menjadi sentral praktek pembegalan anggaran.

Sekalipun permohonan untuk membubarkan Badan Anggaran tidak dikabulkan, MK dalam putusannya menegaskan bahwa kewenangan lembaga legislatif untuk membahas anggaran hingga satuan tiga (kegiatan, jenis belanja) adalah sesuatu yang melanggar konstitusi. MK berpendapat bahwa sistem check and balance di antara kekuasaan negara, termasuk dalam hal pelaksanaan fungsi anggaran, didasarkan pada prinsip kekuasaan yang dibatasi kekuasaan (power limited by power), bukan kekuasaan mengawasi kekuasaan yang lain (power supervises other powers), apalagi kekuasaan dikontrol oleh kekuasaan yang lain (power controls other powers).

Maka fungsi anggaran lembaga legislatif hanyalah sebatas memberikan persetujuan atau penolakan atas rencana yang diajukan oleh eksekutif. Sebab, dimensi perencanaan yang sifatnya sangat rinci adalah ranah kekuasaan eksekutif, sehingga lembaga legislatif "diharamkan" oleh konstitusi untuk mencampuri urusan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengujian konstitusionalitas atas fungsi anggaran lembaga legislatif tersebut tentu tidak sekadar soal membatasi kekuasaan, tapi bagaimana fungsi anggaran tersebut tidak menjadi pintu masuk terjadinya praktek pembegalan anggaran. Apa yang terjadi di DKI Jakarta adalah bukti nyata bahwa praktek mafia anggaran masih menjadi momok dalam setiap pembahasan anggaran.

Upaya mengurangi praktek korupsi dalam pembahasan anggaran yang dilakukan melalui e-budgeting layak diapresiasi. Namun, sebagai sebuah sistem, perangkat teknologi tidak akan berdampak jika pemegang kuasa masih menggunakan muslihat jahat untuk "membegal" anggaran.

Hal yang sama juga berlaku terhadap e-procurement. Sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik ini hanya memutus komunikasi langsung antara peserta lelang (perusahaan) dengan panitia pengadaan. Namun sistem tidak akan pernah bisa menghalangi komunikasi yang dilakukan secara tertutup, apalagi telah melibatkan pihak ketiga dan seterusnya.

Langkah Gubernur DKI Jakarta untuk memantau sistem secara kontinu yang mengungkap adanya "dana siluman" patut dijadikan contoh oleh kepala daerah lainnya. Sebagai pengguna anggaran, baik kepala daerah, menteri, atau pemimpin lembaga/badan sudah semestinya mengontrol birokrasi, agar tidak bersekongkol dengan politikus di lembaga legislatif maupun dengan pebisnis korup.

Ada begitu banyak pekerjaan rumah di sektor anggaran yang patut terus diawasi, terutama oleh masyarakat. Keterbukaan anggaran yang diinisiasi oleh pemerintah sudah seharusnya dimanfaatkan oleh warga untuk ikut mengawasi pelaksanaannya.

Partisipasi aktif warga dalam mengawasi anggaran adalah pilihan paling realistis ketika lembaga politik justru menjadi bagian dari praktek mafia anggaran. Fungsi representasi yang telah dibajak untuk memanipulasi anggaran publik seharusnya disadari sebagai sebuah ancaman bagi keberlangsungan kepentingan banyak orang. Maka tidak ada pilihan lain bagi warga untuk secara bersama satu padu dalam gerakan menumpas pembegalan anggaran.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

3 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

19 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

50 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama jajaran memberikan keterangan  soal Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir di kantor Kementrian Kordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Mahfud mengumumkan secara resmi bahwa masa tugas dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang telah berahir, dan Satgas TPPU telah menangani ratusan surat laporan dan dibahas dengan sistematis oleh 12 angota ahli. TEMPO/ Febri Angga Palguna. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.


Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Calon wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 16 Januari 2024. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu berkeliling kampung sembari membagikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi. Gibran diketahui mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Januari besok. Selama cuti itu, dia disebut akan berkampanye Pilpres 2024 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).


Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024, setelah mengambil cuti kampanye selama 3 hari. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.


Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Sukasno. Foto: Istimewa
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.