Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Janji Jokowi untuk KPK

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Emerson Yuntho, Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch

Salah satu janji Presiden Joko Widodo yang tercantum dalam Program Nawacita adalah memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faktanya, setelah lebih dari 100 hari berkuasa, lembaga antikorupsi ini belum terlihat diperkuat, bahkan yang terjadi "dilemahkan".

Upaya pelemahan ini tidak bisa lepas dari ketegangan antara KPK dan Kepolisian Republik Indonesia. Khususnya setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, calon Kepala Polri pilihan Presiden dan DPR, sebagai tersangka korupsi. Langkah KPK kemudian memunculkan proses kriminalisasi terhadap sejumlah pemimpin KPK.

Bahkan sudah ada dua orang yang menjadi korban kriminalisasi. Abraham Samad menjadi tersangka atas kasus pemalsuan dokumen dan Bambang Widjojanto menjadi tersangka atas kasus pemberian keterangan palsu. Selain kriminalisasi, tidak sedikit pegawai dan penyidik mendapat intimidasi dari pihak yang tidak dikenal.

Ketika dua pemimpin KPK menjadi tersangka, respons yang dilakukan Jokowi sungguh di luar harapan. Jokowi, dalam keputusannya, Rabu, 18 Februari lalu, justru tidak memberi ketegasan untuk menghentikan proses kriminalisasi dan ancaman terhadap KPK.

Jokowi lebih memilih memberhentikan sementara (non-aktif) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto sebagai pemimpin KPK, karena berstatus tersangka. Presiden juga menunjuk Taufiequrachman Ruki (mantan Ketua KPK), Indriyanto Seno Adji (akademikus), dan Johan Budi (Deputi Pencegahan KPK) sebagai pelaksana tugas sementara pemimpin KPK.

Di sisi lain, muncul asumsi bahwa Keputusan Presiden soal penunjukan tiga orang pelaksana tugas pemimpin KPK merupakan bentuk legalisasi terhadap upaya kriminalisasi yang dialami oleh dua pemimpin KPK. Tanpa adanya ketegasan Jokowi untuk menghentikan proses kriminalisasi ini, proses pemeriksaan dan kriminalisasi terhadap sejumlah pemimpin ataupun penyidik yang diduga direkayasa atau terkesan dicari-cari akan terus berlanjut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap Bambang Widjojanto, berdasarkan laporan Ombudsman, juga dinilai melanggar aturan dan ditemukan sejumlah maladministrasi. Ombudsman memberikan sejumlah rekomendasi, perlu adanya sanksi terhadap para penyidik Polri yang dinilai bermasalah.

Dalam kerangka penyelamatan KPK, seharusnya sikap atau tindakan yang perlu dilakukan oleh Presiden adalah memerintahkan Polri menghentikan proses kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik KPK.

Alternatif lainnya adalah Presiden dapat membentuk tim independen untuk menilai secara obyektif apakah proses kriminalisasi terhadap pemimpin KPK dinilai wajar atau tidak wajar.

Pembentukan tim independen pernah dilakukan Presiden SBY dalam kasus Bibit-Chandra. Atas masukan rekomendasi tim independen yang juga disebut sebagai Tim 8, SBY kemudian memerintahkan Jaksa Agung menghentikan proses penuntutan (deponering) terhadap kasus Bibit dan Chandra. KPK akhirnya terselamatkan dari upaya pelemahan.

Masyarakat masih menagih janji Jokowi yang tercantum dalam Program Nawa Cita, yaitu memperkuat KPK. Jokowi harus memastikan bahwa keputusan yang diambil dimaksudkan untuk mendukung dan memperkuat KPK dalam melawan korupsi di negeri ini. Bukan sebaliknya, membiarkan KPK dilemahkan.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

14 Januari 2019

Suasana kediaman Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif setelah diserang dengan bom molotov di Jalan Kalibata Selatan, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019. Menurut keterangan saksi, kejadian penyerangan terhadap kediaman Laode terjadi pada pukul 01.00 WIB dinihari dengan ditemukannya botol berisikan spritus dan sumbu apai. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polri Akui Ada Kendala Identifikasi Teror Bom Pimpinan KPK

Polisi mengakui menemukan kendala dalam mengidentifikasi bom molotov dan bom palsu di rumah pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif.


Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

25 Juni 2017

Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di Rumah Sakit Mata Jakarta Eyes Center di Menteng, Jakarta Pusat, 11 April 2017. TEMPO/Yohanes Paskalis
Idul Fitri, Novel Baswedan Salat Id di Masjid Dekat Rumah Sakit

Karena kondisi matanya belum pulih, Novel Baswedan hanya bisa merayakan Idul Fitri di rumah sakit di Singapura.


Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

19 Mei 2017

Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membawa topeng foto Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2017. Mereka meminta KPK dan aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan didepan kediamannya dikawasan Kelapa Gading, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Alasan Polisi Belum Bisa Mengungkap Penyerang Novel Baswedan

Polda Metro Jaya membantah bekerja lambat dalam mengungkap kasus serangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.


Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

26 April 2017

Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan. TEMPO/Ijar Karim
Kapolda Metro: Serangan ke Novel Sangat Terencana, Digambar Dulu  

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan serangan kepada Novel Baswedan sangat terencana dengan baik.


2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

24 April 2017

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi RP Argo Yuwono. TEMPO/M. Iqbal Ichsan
2 Orang yang Difoto Dekat Rumah Novel Ternyata Informan Polisi

Dua orang yang difoto dekat rumah Novel Baswedan berprofesi sebagai debt collector sekaligus jadi informan polisi untuk kasus pencurian motor.


Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

21 April 2017

Sejumlah aktifis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membawa topeng foto Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, 12 April 2017. Mereka meminta KPK dan aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan didepan kediamannya dikawasan Kelapa Gading, Jakarta. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Polisi Periksa Terduga Pelaku Serangan ke Novel Baswedan

Polisi tengah memeriksa seorang yang diduga pelaku penyiram air keras pada Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.


Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

13 April 2017

Novel Bawesdan meninggalkan ruang perawatan di JEC, 12 April 2017. TEMPO/Budi Setyarso
Tiga Regu Khusus Ini Selidiki Teror Air Keras terhadap Novel Baswedan  

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan.


Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

13 April 2017

Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK
Teror Tak Lumpuhkan Novel dan KPK

Air keras disiramkan ke wajah Novel Baswedan. Patut diduga, otak pelakunya berkeinginan agar Novel roboh dan KPK rapuh. Tidak berlebihan jika dikatakan bahwa Novel Baswedan adalah ikon di KPK. Karena itu, menyerang Novel berarti pula menggempur KPK.


Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

12 April 2017

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil membawa topeng foto Novel Baswedan di gedung KPK, Jakarta, 11 April 2017. Mereka meminta KPK dan aparat kepolisian untuk segera mengusut kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior KPK Novel Baswedan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Kapolda: Jangan Blunder Lama Ungkap Serangan ke Novel Baswedan

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochammad Iriawan meminta seluruh jajarannya untuk bekerja maksimal mengungkap kasus serangan terhadap Novel Baswedan.


Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

12 April 2017

Novel Bawesdan meninggalkan ruang perawatan di JEC, 12 April 2017. TEMPO/Budi Setyarso
Serangan ke Novel Baswedan, Kapolda Metro: Ada yang Menyuruh

"Tentu ada motif. Ada pelaku di lapangan yang menyiram tentu ada yang menyuruh. Tidak mungkin berdiri sendiri," ucap Iriawan.