Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gugatan Budi Gunawan

Oleh

image-gnews
Iklan

Hari ini Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Penting sekali publik ikut memantau sidang ini karena hakim yang menanganinya memiliki rekam jejak kurang baik. Pengadilan ini juga pernah melenceng dari hukum acara pidana dengan membatalkan status tersangka lewat praperadilan.

Tatanan hukum akan terasa diinjak-injak bila hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan-calon Kepala Polri-yang kini tengah menjadi sorotan khalayak. Pemilik rekening gendut ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia kemudian membawa kasus ini ke praperadilan dengan alasan, antara lain, prosedur penetapan tersangka oleh KPK mengandung banyak kelemahan.

Putusan hakim juga akan menentukan nasib Budi Gunawan sebagai calon Kepala Polri. Presiden Joko Widodo akan sedikit kesulitan untuk tidak melantik bekas ajudan Presiden Megawati Soekarnoputri itu bila hakim menghapus status tersangka penggugat. Dengan alasan status tersangka pula, pelantikan Budi Gunawan selama ini ditunda oleh Presiden sekalipun yang bersangkutan telah diloloskan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Dalam mengambil putusan, hakim tak perlu mempertimbangkan aspek politik itu. Hakim hanya perlu menerapkan hukum acara pidana selurus-lurusnya. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah mengatur secara gamblang obyek praperadilan. Sesuai dengan pasal 77 undang-undang ini, yang bisa disidangkan di praperadilan adalah sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan, serta ganti kerugian atau rehabilitasi karena penghentian perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Penetapan tersangka jelas tidak masuk dalam wewenang praperadilan. Itu sebabnya, hakim tunggal Sarpin Rizaldi, yang akan menyidangkan kasus Budi Gunawan, harus menolak sejak awal gugatan yang salah kamar itu. Penetapan tersangka itu hanya bisa diuji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di situ KPK, yang selama ini tak pernah meleset dalam membidik tersangka, akan membeberkan bukti. Budi Gunawan pun bisa membela diri. Cara ini lebih afdol karena komisi antikorupsi juga tidak memiliki mekanisme penghentian perkara.

Langkah Komisi Yudisial yang akan mengawasi sidang kasus Budi Gunawan perlu diapresiasi. Menurut komisi ini, rekam jejak hakim Sarpin juga kurang bagus. Ia beberapa kali diperiksa KY karena terindikasi bermain mata dengan pihak yang beperkara. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun pernah membatalkan status tersangka lewat praperadilan, putusan yang jelas menyalahi hukum acara pidana.

Mahkamah Agung juga perlu memantau kasus ini. Jangan sampai tatanan hukum diabaikan karena hakim dipengaruhi atau mendapat tekanan dari pihak yang beperkara. Akan menjadi preseden buruk bila hakim menafikan hukum acara pidana dalam menangani gugatan Budi Gunawan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

5 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

7 menit lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.


Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

12 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

21 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

27 menit lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

29 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

30 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.


Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

30 menit lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
Mengenal Jaipur yang Disebut Walled City, Menyimpan Warisan Budaya dan Arsitektur

Berbeda dengan wilayah metropolitan Jaipur yang lebih luas, Walled City adalah bagian bersejarah dan berbeda yang menonjol


Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

30 menit lalu

Serangan udara Israel menghantam sebuah bangunan tempat tinggal di tengah konflik Israel-Hamas di Nuseirat di Jalur Gaza tengah, 20 Juli 2024. REUTERS/Omar Naaman
Serangan Udara Israel Menewaksn 61 Warga Gaza dalam 48 Jam

Setidaknya 61 warga Gaza tewas dalam serangan 48 jam oleh militer Israel pada Sabtu 7 September 2024.


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

32 menit lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?