Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Regulasi Minuman Keras

Oleh

image-gnews
Iklan

Pembatasan peredaran minuman beralkohol merupakan kebijakan bagus. Dengan cara ini, tidak mudah lagi kalangan remaja mengkonsumsi minuman keras. Hanya, aturan ini perlu diikuti penertiban minuman oplosan yang jauh lebih berbahaya.

Pelarangan yang akan berlaku mulai medio April itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol. Dalam peraturan ini, secara spesifik disebutkan pelarangan penjualan minuman beralkohol berkadar di bawah 5 persen atau jenis bir di minimarket dan tempat-tempat penjualan eceran lainnya.

Pengawasan perlu dilakukan lebih ketat karena selama ini minuman beralkohol mudah diakses siapa pun, termasuk oleh remaja, bahkan anak-anak. Pelarangan yang berupa batasan usia pada kemasan minuman dengan mudahnya dilanggar. Apalagi keberadaan minimarket-bahkan ada yang beroperasi 24 jam-semakin marak dan sekaligus menjadi tempat nongkrong anak-anak muda. Dengan alasan gaya hidup, ditambah harga minuman beralkohol yang relatif terjangkau, kelompok masyarakat yang belum dewasa ini bisa mengkonsumsi bir dan sejenisnya dengan gampang.

Tidak selayaknya minuman yang memabukkan itu dikonsumsi oleh kelompok usia di bawah umur karena mereka masih labil. Di mata hukum, remaja dikategorikan sebagai pihak yang tidak harus bertanggung jawab penuh bila melakukan pelanggaran. Untuk itulah negara perlu turut aktif melindungi generasi muda dari berbagai pengaruh negatif, salah satunya dari pengaruh minuman keras.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Agar aturan itu berjalan efektif, pemerintah daerah perlu dilibatkan dalam sosialisasi ke minimarket dan penjual eceran. Pelaksanaan aturan ini pun perlu dipersiapkan secara matang. Sebab, sangat mungkin akan muncul berbagai penolakan terhadap peraturan menteri itu, termasuk dengan alasan permintaan pasar. Misalnya, kawasan wisata merasa memerlukan perlakuan khusus karena minuman keras menjadi konsumsi para turis asing.

Pemerintah wajib pula membuat kajian menyeluruh terhadap penerapan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel memang telah menghitung potensi kerugian negara senilai Rp 6 triliun dari cukai penjualan minuman beralkohol di minimarket. Menurut dia, kerugian tersebut bisa digantikan dengan penjualan barang serupa di kafe dan tempat hiburan serta hotel. Namun pemerintah juga perlu mengkalkulasi perpindahan pasar, karena bir semakin sulit didapat dan semakin mahal, yaitu pilihan ke minuman keras oplosan, yang justru sangat berbahaya.

Pembatasan peredaran minuman keras memang tidak bisa diterapkan sepotong-sepotong. Diperlukan pengawasan secara komprehensif demi melindungi publik, terutama pada kelompok usia belum dewasa. Artinya, pelarangan penjualan minuman berkadar alkohol di bawah 5 persen di minimarket perlu disertai tindakan tegas terhadap perdagangan minuman oplosan. Jangan sampai pelarangan penjualan minuman keras di minimarket justru mengundang penjualan minuman yang sama atau oplosan di pinggir jalan.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

14 menit lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Masyarakat Sipil Desak Pengadilan Rakyat agar Ungkap Pelanggaran Pilpres 2024

Masyarakat sipil mendesak pelaksanaan Pengadilan Rakyat untuk mengungkap praktik tak lazim yang terjadi dalam pemenangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024


Mengintip Kekuatan Rudal Balistik Iran

18 menit lalu

Gambar menunjukkan peluncuran rudal Balistik Iran yang menargetkan Kurdistan Irak dan menduduki lokasi Suriah. almayadeen.net
Mengintip Kekuatan Rudal Balistik Iran

Iran diketahui memiliki persenjataan rudal balistik terbesar dan paling beragam di Timur Tengah.


Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

24 menit lalu

Keripik Tempe Rohani Sukses Kembangkan Usaha Berkat Pinjaman BRI

Strategi yang dilakukan ada di peningkatan pelayanan, mempertahankan kualitas produk, dan juga melakukan inovasi


Penyeberangan Masih Padat, BMKG Ingatkan Soal Ketinggian Gelombang Laut

27 menit lalu

Foto udara kendaraan Pemudik menunggu untuk menaiki kapal di Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, Sabtu, 6 April 2024. Puncak arus mudik Idul Fitri 1445 Hijriah, tiket penyeberangan rute Merak (Banten) - Bakauheni (Lampung) mulai Sabtu (6/4) sampai dengan 8 April 2024 pukul 23.59 telah terjual habis. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penyeberangan Masih Padat, BMKG Ingatkan Soal Ketinggian Gelombang Laut

BMKG terbitkan peringatan dini gelombang tinggi hingga 2,5 meter di beberapa wilayah perairan.


IHSG Ditutup Melemah Ikuti Bursa Asia, Dampak Meningkatnya Ancaman Geopolitik Timur Tengah

29 menit lalu

Karyawan melintas di depan layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 4 Juli 2022. IHSG pada penutupan perdagangan sore ini (4/7) ditutup melemah 2,28 persen. TEMPO/Tony Hartawan
IHSG Ditutup Melemah Ikuti Bursa Asia, Dampak Meningkatnya Ancaman Geopolitik Timur Tengah

IHSG Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Selasa sore ditutup turun mengikuti pelemahan bursa saham kawasan Asia dan global.


Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

29 menit lalu

Wakil Ketua tim pembela pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan (atas) menyampaikan tanggapan atas gugatan terhadap kliennya saat sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, 28 Maret 2024. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Otto Hasibuan Sebut Amicus Curiae Megawati Tidak Tepat

Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, mengomentari amicus curiae alias sahabat pengadilan yang dikirimkan Megawati Soekarnoputri ke MK.


Daftar Pemain Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia untuk Proliga 2024, Coba Andalkan Pemain Binaan

29 menit lalu

Pebola voli Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia Sari Hartati (tengah) melakukan selebrasi bersama rekan setimnya usai mengalahkan TNI AU pada pertandingan Grand Final Livoli Divisi Utama 2023 di GOR Jayabaya, Kota Kediri, Jawa Timur, Sabtu 9 Desember 2023. Petrokimia Gresik Pupuk Indonesia berhasil menjadi juara pertama kategori putri Livoli Divisi Utama 2023 usai mengalahkan TNI AU dengan skor 3-0 (25-21, 25-23, dan 25-16). ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Daftar Pemain Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia untuk Proliga 2024, Coba Andalkan Pemain Binaan

Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia bakal membuka lembaran baru di Proliga 2024 usai tak lagi berafiliasi dengan tim voli putri TNI AU.


Mengenal Tori Kelly, Penyanyi Amerika yang Berkolaborasi dengan Kim Chae Won Le Sserafim

37 menit lalu

Tori Kelly (Instagram/@torikelly)
Mengenal Tori Kelly, Penyanyi Amerika yang Berkolaborasi dengan Kim Chae Won Le Sserafim

Tori Kelly meluncurkan album terbarunya berjudul Tori


Sikapi Konflik Iran-Israel, Indonesia Dorong Deeskalasi Konflik

39 menit lalu

Pemandangan menunjukkan drone atau rudal berlomba-lomba mencari sasaran di lokasi yang dirahasiakan di Israel utara, awal 14 April 2024. Menurut IDF tentara Israel pada awal 14 April Iran meluncurkan rudal dari wilayahnya menuju wilayah Negara Israel. IDF menyerukan masyarakat untuk waspada dan bertindak sesuai dengan pedoman Home Front Command. EPA-EFE/ATEF SAFADI
Sikapi Konflik Iran-Israel, Indonesia Dorong Deeskalasi Konflik

Presiden Jokowi menyampaikan arahan untuk mendukung deeskalasi konflik Timur Tengah dalam rapat terbatas di Istana Negara.


Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

46 menit lalu

Jadi Nasabah KUR BRI Sejak Tahun 2000, Sate Klathak Pak Pong Ramai Diminati

Di akhir pekan dan di hari libur panjang dapat menyembelih 40-50 ekor kambing sehari dengan omzet sekitar Rp35-50 juta per bulan.