Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menyelamatkan KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Tak selayaknya Presiden Joko Widodo berpangku tangan menyaksikan gelombang kriminalisasi yang menghembalang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjadi tersangka kasus sumpah palsu, hanya dalam hitungan hari Ketua KPK Abraham Samad pun akan menyandang predikat serupa.

Samad dibidik dalam kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Feriyani Lim, seorang perempuan asal Pontianak. Lim dituding menggunakan kartu keluarga milik Samad di Makassar untuk membuat paspor dan kartu tanda penduduk. Sebelumnya, dua anggota pimpinan KPK lainnya telah pula dilaporkan ke polisi. Adnan Pandu Praja dituding mengambil secara ilegal saham PT Daisy Timber di Kalimantan Timur pada 2006. Adapun Zulkarnain dituduh menerima suap mobil Toyota Camry dan uang Rp 5,8 miliar pada 2008.

Sulit ditolak, kriminalisasi ini merupakan buntut penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka KPK. Status itu membuat Budi urung dilantik sebagai Kepala Polri meski sebelumnya sudah diusulkan Presiden dan diuji oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Para pendukung Budi yakin, calon Kepala Polri itu pun telah menjadi korban kriminalisasi. Ia dibidik dengan kasus lama pada saat proses seleksi sebagai kepala polisi sedang berlangsung.

Rangkaian fakta ini mudah membuat pikiran tersesat. Seolah-olah yang sedang terjadi adalah kriminalisasi berbalas kriminalisasi. Pandangan ini berpendapat, jika ingin persoalan selesai, kedua pihak mesti menghentikan proses penyidikan, misalnya melalui mekanisme pra-peradilan. Pembatalan proses akan membuat polisi dan KPK kembali ke titik nol. Padahal kasus Budi Gunawan sudah dilacak jauh hari, sedangkan perkara Bambang Widjojanto sebetulnya sudah dicabut lima tahun silam.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika tiga pemimpin KPK menjadi tersangka, Komisi akan lumpuh. Kode etik KPK menyebutkan, pimpinan yang berstatus tersangka harus nonaktif dan mengundurkan diri jika menjadi terdakwa. Sebelum ini terjadi, Presiden harus mengambil tindakan. Satu yang terpenting adalah membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) yang memastikan pimpinan Komisi mendapat impunitas dari persoalan hukum selama ia masih menjabat. Landasan kebijakan ini adalah Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Aturan impunitas ini telah diterapkan sejumlah negara, seperti Australia, Malaysia, dan Hong Kong.

Selanjutnya adalah membentuk perpu untuk mengangkat pimpinan KPK sementara-menggantikan mereka yang nonaktif. Pimpinan KPK periode pertama dan kedua bisa dipertimbangkan untuk mengisi kekosongan. Selain tak diragukan kredibilitasnya, mereka telah mengetahui proses kerja Komisi. Kasus Budi Gunawan dengan demikian bisa dituntaskan. Presiden tak boleh dibiarkan "tertular" oleh jalan pikir sesat yang menawarkan "win-win solution".

Hanya dengan langkah ini KPK bisa diselamatkan dan Jokowi terhindar dari tudingan mengkhianati janji kampanyenya sendiri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

2 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

6 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

8 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

12 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

13 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

13 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

13 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

13 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

13 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

13 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.