Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembiayaan Partai Politik

image-profil

image-gnews
Iklan

Bambang Arianto, penulis

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang sekaligus kader PDI Perjuangan mengemukakan wacana perlunya negara memberi bantuan dana sebesar Rp 1 triliun kepada setiap partai politik. Dana tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Alasannya, partai politik memerlukan dana yang cukup besar untuk persiapan dan pelaksanaan pemilu, pendidikan kaderisasi, serta melaksanakan program partai, termasuk menekan korupsi politik.

Dalam menyoal pembiayaan partai politik, mafhum disadari, setelah Orde Baru, bantuan negara bagi partai politik memang tidak pernah mendapatkan perhatian yang serius. Berdasarkan penelitian Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem, 2014), nilai bantuan keuangan partai politik dari APBN hanya berkisar 1,3 persen dari total kebutuhan operasional partai politik per tahun. Tentu saja bantuan ini tidak sebanding dengan besaran pengeluaran untuk dana kampanye setiap partai politik.

Meskipun Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 telah mengatur sumber keuangan partai politik-di mana ada tiga sumber keuangan partai politik, yaitu (1) iuran anggota partai politik bersangkutan, (2) sumbangan yang sah menurut hukum, (3) bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Realitanya, partai politik tetap mengalami kesulitan dan kebingungan mencari sumber pendanaan, apalagi dalam setiap ritual perebutan kursi jabatan publik.

Hadirnya wacana bantuan negara bagi partai politik akhirnya mengkonfirmasi tesis A.A.G.N. Ari Dwipayana (2011) soal pembiayaan gotong-royong (kasus PDI Perjuangan), yang menjelaskan bahwa pembiayaan gotong-royong merupakan fenomena yang sifatnya temporer. Padahal gagasan pembiayaan gotong-royong diharapkan banyak kalangan dapat melembagakan tata kelola pembiayaan partai sekaligus memperbaiki citra partai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Mengutip Richard Katz dan Peter Mair dalam The Evolution of Party Organization in Europe (1994), partai politik memiliki tiga wajah, party in public office (partai di parlemen), party on the ground (partai di akar rumput), dan party in central office (partai di tataran pusat). Artinya, wajah partai politik idealnya dapat diukur dari aktivitas kader elite politik baik di parlemen, akar rumput, dan tataran pusat yang memiliki relasi sebagai mesin pendeteksi keberhasilan partai politik terutama dalam proses penggalangan dana. Walhasil, wacana bantuan partai politik setidaknya akan membuat elite partai cenderung bertindak mandiri.

Eksesnya akan melunturkan partisipasi serta hilangnya keswadayaan yang akan menciptakan semakin lemahnya ikatan emosional antara warga di akar rumput dengan partai-yang sekaligus berdampak menguatnya sentimen antipartai.

Karena itu, wacana bantuan bagi partai politik seyogianya dibatalkan, karena tidak memiliki dampak yang signifikan bagi pelembagaan partai, terutama aspek kemandirian. Sebelum partai politik memiliki tata kelola manajemen yang baik, terutama soal sistem dan manajemen keuangan, akan sia-sia memberikan bantuan kepada partai politik. Sebab, tidak ada jaminan sindrom korupsi politik dapat ditekan apalagi dihilangkan. Namun, jika partai politik tetap mengemis kepada negara agar dapat bertahan hidup-hal itu menegaskan bahwa gejala pembiayaan partai kartel semakin melembaga di republik ini. *


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

8 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

25 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

25 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

31 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

33 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

34 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

35 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

35 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

36 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

41 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.