Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Gunawan, Sudahlah

Oleh

image-gnews
Iklan

Semakin sulit memahami Komisaris Jenderal Budi Gunawan yang masih berkukuh ingin menjadi Kepala Polri. Selain berstatus tersangka, dia sudah berulang kali diminta mundur oleh Istana Negara. Sungguh sebuah contoh yang buruk dari seorang pejabat tinggi.

Pernyataan Istana Negara yang disampaikan oleh Menteri-Sekretaris Negara Pratikno, meski dengan bahasa halus, sangatlah jelas: mundurlah Budi Gunawan. Tidak ada multitafsir soal ini. Apalagi permintaan Istana sudah berkali-kali disampaikan, termasuk melalui Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti.

Sungguh aneh bin ajaib, Budi tetap membangkang perintah Presiden. Alasannya, dia menunggu putusan praperadilan yang diajukan terhadap KPK. Publik sangat tahu alasan itu terlalu mengada-ada.

Belum menjadi Kepala Polri saja, Budi "hobi" membantah presiden. Apa jadinya kelak bila dia memegang jabatan itu? Hal ini akan menjadi contoh buruk bagi jajaran kepolisian. Seharusnya Budi tak mementingkan egonya dan mengingat kembali sumpahnya saat menjadi polisi, "Akan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi." Dia semestinya sadar perlawanannya menimbulkan kerusakan yang luar biasa. Institusi Kepolisian dan KPK terseret ke dalam pusaran.

Inilah waktunya bagi Budi Gunawan menunjukkan bahwa dia pemegang sumpah Tri Brata dan Catur Prasetia sejati. Ia harus menghormati presiden dan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Jika memang hakulyakin tak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi, Budi tak perlu takut, apalagi mangkir. Ia harus datang ke kantor komisi antirasuah dan membuktikan secara terang-benderang perkara yang menjeratnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sayang, Budi malah menyia-nyiakan kesempatan untuk membuktikan dirinya bersih. Dia menolak panggilan dengan sejumlah alasan yang dibuat-buat. Misalnya, Budi mengaku tak pernah mendapat surat penetapan tersangka dari KPK. Padahal, dalam penetapan tersangka, penyidik tidak harus berkirim surat, mengingat penetapan tersangka selalu tertera dalam surat panggilan pemeriksaan.

Dalih mangkir lainnya yang dikemukakan Budi adalah menunggu proses praperadilan. Ini juga bukan alasan tepat. Sebagai penegak hukum, apalagi calon Kepala Polri, Budi pasti tahu dan paham bahwa status tersangka bukan obyek permohonan praperadilan. Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, perkara yang bisa dipraperadilankan hanya soal penangkapan, penahanan, penyidikan, dan penuntutan. Artinya, praperadilan tidak dapat menghentikan penanganan perkara yang tengah berlangsung.

Budi sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri dan calon Kapolri semestinya memberi contoh dan berjiwa besar ketika menghadapi perkara hukum. Terus-menerus mangkir dari panggilan KPK bisa dianggap menghalangi-halangi proses hukum. Ia bisa dianggap menyulitkan penyidikan dan terancam dipidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang KPK.

Presiden Jokowi tak boleh terus-menerus menggantung persoalan seperti sekarang. Semua program penting pemerintah saat ini mandek dan tersandera kasus ini. Sepahit apa pun risikonya, Presiden Jokowi harus mencari alternatif calon Kepala Polri dan memulihkan institusi Kepolisian serta KPK yang nyaris lumpuh.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

37 detik lalu

Laga Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23 2024. Dic. AFC.
Preview Uzbekistan vs Arab Saudi di Piala Asia U-23, Calon Lawan Timnas Indonesia di Semifinal

Duel Timnas U-23 Uzbekistan vs Arab Saudi akan tersaji pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 pada Jumat, 26 April 2024.


Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

38 detik lalu

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno dalam konferensi pers BNI Java Jazz Festival 2024
Accor Live Limitless (ALL) Kembali sebagai Sponsor Utama Jakarta International BNI Java Jazz Festival 2024

Pengunjung Java Jazz Festival 2024 juga diundang untuk terlibat dalam pertunjukan musik di ALL.com Hall.


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

6 menit lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 menit lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

12 menit lalu

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023.  TEMPO/Tony Hartawan
Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.


Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

28 menit lalu

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah (tengah) bersama Sekjen Hasto Kristiyanto (kiri) dan  politisi PDIP Adian Napitupulu (kanan)  menyampaikan keterangan kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Cikini, Jakarta, Kamis, 27 April 2023. DPP PDIP menunjuk Ahmad Basarah sebagai koordinator tim relawan pemenangan Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 dan Adian Napitupulu sebagai wakil koordinatornya, Deddy Yevri Hanteru Sitorus sebagai sekretaris, serta Riezky Aprilia sebagai Wakil Sekretaris tim relawan. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?


Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

34 menit lalu

Bintang Emon dan istrinya, Alca Octaviani. Foto: Instagram/@bintangemon
Istri Bintang Emon Disebut Positif Narkoba Setelah Konsumsi Obat Flu, Kok Bisa?

Bagaimana mungkin konsumsi obat flu bisa berdampak pada positif narkoba seperti yang dialami istri komika Bintang Emon?


Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

44 menit lalu

Selain Marina Bay Sands dan Gardens By The Bay, ada lagi 5 destinasi wisata Singapura murah yang bisa Anda kunjungi. Berikut ini daftarnya. Foto: Canva
Ada Aurora Borealis di Gardens by the Bay Singapura, Mirip di Kutub Utara

Tapi pada 5 Mei, lampu-lampu indah auroa borealis akan tampil perdana di Gardens by the Bay.


Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

49 menit lalu

ilustrasi air dingin (pixabay.com)
Minum Air Dingin dan Fibrilasi Atrium atau AFib: Mitos dan Fakta yang Perlu Diketahui

Setelah minum air dingin memunculkan fibrilasi atrium (AFib). Apa bahayanya bagi kesehatan?


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

55 menit lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.