Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mempreteli Wewenang KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Sudah berkali-kali anggota Dewan Perwakilan Rakyat berupaya memangkas wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini mereka mencoba lagi dengan berancang-ancang merevisi Undang-Undang KPK. Rencana DPR ini harus lebih diwaspadai karena bisa saja mereka sudah menyiapkan cara yang lebih jitu setelah sebelumnya tak berhasil.

Manuver politikus Senayan itu dimulai dengan memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dalam Program Legislasi Nasional periode 2015-2019. Sasaran perubahan undang-undang ini pun sama dengan politikus periode sebelumnya. Mereka ingin menata lagi wewenang KPK dalam hal penyadapan hingga pembekuan rekening tersangka kasus korupsi.

DPR seolah memanfaatkan kesempatan di tengah kesulitan KPK. Situasinya mirip, yakni ketika KPK sedang berkonflik dengan kepolisian. Dulu ada friksi "Cicak vs Buaya" pada 2009, kini muncul kisruh Budi Gunawan, calon Kepala Polri yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK. Kasus Budi memicu konflik karena seakan-akan dibalas dengan kriminalisasi pimpinan komisi antikorupsi. Sikap politikus Senayan juga tak berubah: justru ikut menyerang KPK dengan mempersoalkan besarnya wewenang lembaga ini.

Sulit untuk tidak melihat manuver itu sebagai upaya melemahkan, bahkan melumpuhkan, KPK. Lembaga ini tidak akan bergigi lagi bila wewenang menyadap dihilangkan. Komisi antikorupsi akan susah membongkar korupsi besar, apalagi melakukan operasi tangkap tangan, bila tidak bisa menyadap. Kalangan anggota DPR tentu akan berupaya memperhalus upaya pemangkasan wewenang itu dengan cara memperketat prosedur penyadapan, misalnya harus meminta izin ketua pengadilan. Tapi efeknya bagi KPK akan sama saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Begitu pula rencana memberi KPK wewenang menyetop penyidikan. Hal ini hanya akan membuat KPK menjadi mudah ditekan oleh pihak luar yang menghendaki agar kasusnya tidak dilanjutkan. Lembaga ini akan semakin lemah pula bila tidak memiliki wewenang membekukan rekening, seperti yang diusulkan politikus Senayan. Proses penyidikan korupsi dan pencucian uang akan sulit dilakukan bila KPK tak boleh membekukan rekening.

Usul soal perlunya lembaga pengawas KPK juga mengada-ada karena selama ini komisi antikorupsi sudah memiliki mekanisme yang andal buat mengoreksi kesalahan pimpinan. KPK bisa membentuk komite etik. Lembaga pengawas permanen, apalagi kalau diberi wewenang yang besar, hanya akan membuat pimpinan KPK bekerja dalam tekanan. Lembaga seperti itu juga bisa menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi perkara.

Politikus Senayan dan pemerintah seharusnya tidak perlu takut terhadap wewenang KPK yang cukup besar. Jika tidak menyalahgunakan wewenang atau korupsi, tentu saja mereka tidak akan berurusan dengan komisi antikorupsi. Keinginan mempreteli senjata utama KPK justru memperlihatkan komitmen mereka yang rendah dalam upaya memerangi korupsi.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

14 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

18 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

20 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

24 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

25 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

25 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

25 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

25 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

25 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

25 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.