Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bancakan Dana Aspirasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Umbu T.W. Pariangu, dosen Fisipol Undana, Kupang

Dalam sidang paripurna pengesahan APBN Perubahan 2015 pada Februari lalu, disebutkan para wakil rakyat bakal diguyur dana aspirasi anggota DPR RI sebesar Rp 1,78 triliun per tahun (Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan). Dana tersebut dialokasikan untuk biaya sewa rumah dan keperluan operasional Rumah Aspirasi, yang diharapkan akan memperkuat peran representasi anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.

Tak sedikit yang menganggap gelontoran dana tersebut berpotensi menjadi celah korupsi, mengingat dana serupa tahun-tahun sebelumnya selalu gagal dikelola dengan akuntabel. Banyak Rumah Aspirasi di daerah pemilihan hanyalah rumah kosong tanpa aktivitas. Kalaupun ada pertemuan dengan konstituen, itu hanya insidental atau sekadar proforma. Mereka beralasan jumlah staf administrasi maupun staf ahli kurang, juga dana operasionalisasi kurang. Selain itu, karena mereka kian kewalahan menerima proposal permintaan bantuan, dari soal keuangan, keperluan sosial, pendidikan, hingga keagamaan.

Padahal, jika merujuk ke dana reses senilai Rp 150 juta untuk biaya menyambangi konstituen, ditambah tunjangan rutin per bulan Rp 8,5 juta sebagai dana penyerapan aspirasi, belum lagi ditotal dengan gaji senilai kurang-lebih Rp 787 juta per tahun --bahkan Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) bersama IMF (2013) pernah menggolongkan gaji anggota DPR kita adalah yang tertinggi ke-4 di dunia--plus penghasilan “nyambi”, jumlah tersebut semestinya lebih dari cukup untuk membantu Dewan menjalankan fungsi artikulasi dan penyerapan aspirasi di daerah-daerah.

Dana Rumah Aspirasi kian ganjil jika menyimak dasar hukumnya, yaitu Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Aturan ini ternyata bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang sama sekali tak mencantumkan klausul perihal Rumah Aspirasi. Pasal 69 ayat (2) UU No. 17/2014 tentang MD3 hanya menyebutkan ketiga fungsi anggota Dewan (fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun representasi rakyat ini tak serta-merta merujuk pada dana aspirasi. Memang dalam Pasal 210 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan anggota DPR dapat membuat Rumah Aspirasi untuk membuka ruang partisipasi publik, namun tidak dijelaskan lebih detail bagaimana mekanisme operasionalnya.

Oleh DPR, anggaran Rp 1,78 triliun dianggap masih kurang, meskipun dana aspirasi meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, misalnya, anggaran penyerapan aspirasi rakyat mencapai Rp 994.904.572.000 atau Rp 1,7 miliar per anggota DPR per tahun. Bahkan anggaran reses DPR untuk 2014 tersebut meningkat hampir 44 persen dari tahun 2013, yakni sebesar Rp 678.431.305.000.

Sayangnya, jumlah tersebut tak berbanding lurus dengan kinerja mereka. Sesuatu yang oleh publik masih dianggap utopia sampai kini. Kalau benar, bahwasanya dana aspirasi hanya modus “politik balas budi” kepada rakyat yang telah memberikan suara dalam pemilu, maka kian teranglah intensi para politikus Senayan untuk menjadikan dana aspirasi sebagai barang bancakan untuk kepentingan diri/kelompok. *  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

4 hari lalu

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memantau TPS terdampak banjir di Kompleks  Maharta, Pondok Aren, Rabu 14 Februari 2024. Tempo/Muhammad Iqbal
Wacana MRT di Tangsel, Benyamin Angkat Tangan Jika Gunakan Anggaran Pemda

Wacana pembangunan MRT kembali mencuat setelah sebelumnya proyek tersebut merupakan usulan dari Pemkot Tangsel pada beberapa tahun lalu.


Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

20 hari lalu

Anggota  DPRD Kabupaten Maluku Tengah  memecahkan kaca karena dana pokok pikiran (pokir) belum cair. Dok. Istimewa
Dua Anggota DPRD Maluku Tengah Mengamuk karena Dana Pokir Belum Cair, Dana Apakah Itu?

Dua anggota DPRD Maluku Tengah berinisial MDM dan FT mengamuk dengan memecahkan kaca kantor dewan, karena dana pokir belum cair. Apakah itu?


Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

51 hari lalu

Pekerja merapikan kotak suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Kota Tangerang Selatan di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa, 17 November 2020. Pilkada Kota Tangerang Selatan 2020 diikuti tiga pasang calon Wali kota dan Wakil Wali kota. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Jelang Pilkada 2024, Kemendagri Minta Daerah Persiapkan Sejumlah Hal Ini

Kemendagri meminta daerah memastikan persiapan, mulai dari ketersediaan biaya hingga penanganan pelanggaran dan sengketa hasil Pilkada 2024.


APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

18 Februari 2024

APBD Tabalong Meningkat menjadi Rp3 Triliun

Bupati Tabalong, Kalimantan Selatan, Anang Syakhfiani, mengumumkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kabupaten setempat mendapatkan tambahan dana dari bagi hasil, meningkatkan total APBD menjadi Rp3 triliun.


5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

7 Februari 2024

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
5 Poin Anies Baswedan Saat Debat Capres Soal Bansos, Jangan Bagikan di Pinggir Jalan

Setidaknya ada 5 poin Anies Baswedan bahas bansos saat debat capres lalu. Apa saja?


Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

6 Februari 2024

Warga membawa beras dan bantuan presiden pada acara Penyaluran Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah di Gudang Bulog, Telukan, Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis 1 Februari 2024. Presiden memastikan pemerintah akan menyalurkan bantuan 10 kilogram beras yang akan dibagikan hingga bulan Juni kepada 22 juta masyarakat Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha
Anies Baswedan: Pemberian Bansos Harus Disebut Atas Nama Negara, Begini Penetapan Bantuan Sosial

Anies Baswedan menyebut penyaluran bansos harus disebut dana dari negara karena berasal dari APBN/APBD. Ia melakukan saat jadi Gubernur DKI Jakarta.


Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

20 Januari 2024

Menko Polhukam, Mahfud MD bersama jajaran memberikan keterangan  soal Satgas TPPU Rp349 Triliun Berakhir di kantor Kementrian Kordinator Bidang Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024. Dalam keteranganya, Mahfud mengumumkan secara resmi bahwa masa tugas dari Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang telah berahir, dan Satgas TPPU telah menangani ratusan surat laporan dan dibahas dengan sistematis oleh 12 angota ahli. TEMPO/ Febri Angga Palguna. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Mahfud Md cerita Seorang Bekas Ketua DPRD Diperas karena Tersandera Kasus Korupsi APBD

Mahfud Md menyebut aparat itu memeras dengan janji tidak akan ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan korupsi APBD.


Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

18 Januari 2024

Calon wakil presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka saat berkampanye di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa, 16 Januari 2024. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu berkeliling kampung sembari membagikan buku tulis kepada anak-anak di lokasi. Gibran diketahui mengambil cuti sebagai Wali Kota Solo selama tiga hari sejak 15 hingga 17 Januari besok. Selama cuti itu, dia disebut akan berkampanye Pilpres 2024 di Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Gibran Sebut Hanya 2 OPD di Pemkot Solo yang Tak Capai Target Pendapatan Asli Daerah

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyebut tidak tercapainya target PAD dalam APBD Kota Solo 2023 hanya ada di 2 organisasi perangkat daerah (OPD).


Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

18 Januari 2024

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka kembali masuk kerja di Balai Kota Solo, Kamis, 18 Januari 2024, setelah mengambil cuti kampanye selama 3 hari. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Tanggapi Usulan Fraksi PDIP Agar Mundur dari Jabatan Wali Kota Solo: Terima Kasih Masukannya

Mendapat pertanyaan seputar usulan untuk mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo, Gibran hanya mengucapkan terima kasih.


Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

17 Januari 2024

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Sukasno. Foto: Istimewa
Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Minta Gibran Mundur sebagai Wali Kota karena Sering Cuti untuk Pilpres

Fraksi PDIP DPRD Solo mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wali Kota Solo. Hal ini buntut dari seringnya Gibran cuti.