Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bancakan Dana Aspirasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Umbu T.W. Pariangu, dosen Fisipol Undana, Kupang

Dalam sidang paripurna pengesahan APBN Perubahan 2015 pada Februari lalu, disebutkan para wakil rakyat bakal diguyur dana aspirasi anggota DPR RI sebesar Rp 1,78 triliun per tahun (Rp 150 juta per tahun atau Rp 12,5 juta per bulan). Dana tersebut dialokasikan untuk biaya sewa rumah dan keperluan operasional Rumah Aspirasi, yang diharapkan akan memperkuat peran representasi anggota DPR di daerah pemilihan masing-masing.

Tak sedikit yang menganggap gelontoran dana tersebut berpotensi menjadi celah korupsi, mengingat dana serupa tahun-tahun sebelumnya selalu gagal dikelola dengan akuntabel. Banyak Rumah Aspirasi di daerah pemilihan hanyalah rumah kosong tanpa aktivitas. Kalaupun ada pertemuan dengan konstituen, itu hanya insidental atau sekadar proforma. Mereka beralasan jumlah staf administrasi maupun staf ahli kurang, juga dana operasionalisasi kurang. Selain itu, karena mereka kian kewalahan menerima proposal permintaan bantuan, dari soal keuangan, keperluan sosial, pendidikan, hingga keagamaan.

Padahal, jika merujuk ke dana reses senilai Rp 150 juta untuk biaya menyambangi konstituen, ditambah tunjangan rutin per bulan Rp 8,5 juta sebagai dana penyerapan aspirasi, belum lagi ditotal dengan gaji senilai kurang-lebih Rp 787 juta per tahun --bahkan Independent Parliamentary Standards Authority (IPSA) bersama IMF (2013) pernah menggolongkan gaji anggota DPR kita adalah yang tertinggi ke-4 di dunia--plus penghasilan “nyambi”, jumlah tersebut semestinya lebih dari cukup untuk membantu Dewan menjalankan fungsi artikulasi dan penyerapan aspirasi di daerah-daerah.

Dana Rumah Aspirasi kian ganjil jika menyimak dasar hukumnya, yaitu Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2014. Aturan ini ternyata bertentangan dengan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3), yang sama sekali tak mencantumkan klausul perihal Rumah Aspirasi. Pasal 69 ayat (2) UU No. 17/2014 tentang MD3 hanya menyebutkan ketiga fungsi anggota Dewan (fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun representasi rakyat ini tak serta-merta merujuk pada dana aspirasi. Memang dalam Pasal 210 ayat (4) Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib disebutkan anggota DPR dapat membuat Rumah Aspirasi untuk membuka ruang partisipasi publik, namun tidak dijelaskan lebih detail bagaimana mekanisme operasionalnya.

Oleh DPR, anggaran Rp 1,78 triliun dianggap masih kurang, meskipun dana aspirasi meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2014, misalnya, anggaran penyerapan aspirasi rakyat mencapai Rp 994.904.572.000 atau Rp 1,7 miliar per anggota DPR per tahun. Bahkan anggaran reses DPR untuk 2014 tersebut meningkat hampir 44 persen dari tahun 2013, yakni sebesar Rp 678.431.305.000.

Sayangnya, jumlah tersebut tak berbanding lurus dengan kinerja mereka. Sesuatu yang oleh publik masih dianggap utopia sampai kini. Kalau benar, bahwasanya dana aspirasi hanya modus “politik balas budi” kepada rakyat yang telah memberikan suara dalam pemilu, maka kian teranglah intensi para politikus Senayan untuk menjadikan dana aspirasi sebagai barang bancakan untuk kepentingan diri/kelompok. *  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

7 hari lalu

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper keluar usai menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Semarang, Jumat, 19 Juli 2024. Foto: ANTARA/Zuhdiar Laeis
Geledah Kantor Wali Kota Hevearita untuk Usut Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Sita Dokumen Perubahan APBD

KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Kota Semarang, yakni kantor Wali Kota Semarang dan rumah pribadi Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti.


Kemenkeu: RI Butuh Investasi Rp6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Kurun 2020-2024

7 hari lalu

Ubaidi Socheh Hamidi, Kepala Pusat Kebijakan Anggaran PendapatanBelanja Negara, Badan Kebijakan Fiskalnya.
Kemenkeu: RI Butuh Investasi Rp6.445 Triliun untuk Bangun Infrastruktur Kurun 2020-2024

Indonesia butuh investasi senilai Rp6.445 triliun untuk membangun infrastruktur dari tahun 2020 hingga 2024.


Gibran Mundur, Ada 24 Proyek di Solo yang Belum Selesai

10 hari lalu

Wali Kota Solo yang juga Wakil Presiden Wapres Terpilih Gibran Rakabuming Raka memberikan penjelasan ihwal kegiatan blusukan yang dilakukannya di Jakarta pada Jumat, 28 Juni 2024, saat ditemui di Kantor DPRD Kota Solo, Jawa Tengah. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Mundur, Ada 24 Proyek di Solo yang Belum Selesai

Gibran menjelaskan ada 24 proyek infrastruktur yang tengah dikerjakan menyusul rampungnya 17 prioritas pembangunan yang sudah dilaksanakan lebih awal.


Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

10 hari lalu

Warga menunjukkan Kartu Jakarta Pintar serta bukti pembayaran saat membeli pangan murah di RPTRA Jatinegara, Jakarta, Kamis, 15 Agustus 2019.  Pangan murah ini hanya ditujukan bagi warga yang memiliki KJP Plus, Kartu Pekerja, dan Kartu Lansia Jakarta untuk meningkatkan gizi anak-anak di Jakarta. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Cara Cek Status Penerimaan KJP Plus 2024 Tahap 1 Gelombang 2

Disdik DKI Jakarta cairkan KJP Plus 2024 tahap 1 gelombang 2. Penerima bisa manfaatkan sejak Jumat sore, 12 Juli 2024. Begini cara cek status penerima


Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

18 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Simak Syarat dan Prosedur Jadi Kepala Desa, Segini Besaran Gajinya

Anggaran gaji kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dianggarkan dari APBD Desa. Bagaimana syarat menjadi kepala desa?


Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep menjawab pertanyaan wartawan usai melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terkini: APBD Jakarta yang Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, 21 Pabrik Tekstil dan Garmen Tutup 150 Ribu Karyawan Kena PHK

Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep dikabarkan didorong oleh ayahnya, Presiden Jokowi, untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Jakarta 2024.


Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

27 hari lalu

Presiden Joko Widodo beradu panco dengan anaknya Kaesang Pangarep. youtube.com
Jakarta Jadi Rebutan sampai Jokowi Disebut PKS Cawe-cawe Pilgub, Berapa APBD-nya?

Sebagai pusat industri, perdagangan dan keuangan, Jakarta masih tetap diincar investor. Anggaran atau APBD-nya pada 2024 sebesar Rp 81.71triliun.


Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

30 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan arahan saat Rakornas Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Istana Negara, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024. Dalam Rakornas pengendalian inflasi yang bertemakan Pengamanan Produksi dan Peningkatan Efisiensi Rantai Pasok untuk Mendukung Stabilitas Harga itu, Jokowi mengatakan inflasi Indonesia pada Mei 2024 berada di angka 2,84 persen dan merupakan salah satu yang terbaik di dunia. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jokowi Terima Keluhan Jalan Rusak di Kalteng: Harusnya Pusat Nggak Cawe-cawe, tapi Nggak Apa-apa

Jalan rusak di Kalteng yang dikeluhkan ke Jokowi merupakan ruas yang berada di Kereng Pakahi hingga Kampung Melayu sepanjang 80 kilometer.


Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

46 hari lalu

Ketua Umum PSSI Erick Thohir memberikan sambutan saat pembukaan Kongres Biasa PSSI 2024 di Hotel Shanghai-La, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. Dalam Kongres Biasa PSSI tahun ini membahas tentang transformasi Liga 1, regulations baru pemain asing hingga audit keuangan federasi perkembangan Training Center di IKN. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kongres PSSI 2024: Erick Thohir Ungkap Kemendagri Beri Lampu Hijau Revisi Peraturan APBD, Bisa Dipakai untuk Sepak Bola

Ketua Umum PSSI Erick Thohir mengatakan hal ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam mendukung transformasi sepak bola Indonesia.


Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bambu Kuning Pekanbaru, Proyek dengan Anggaran Rp 902 Miliar

56 hari lalu

Presiden Joko Widodo meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat, 31 Mei 2024.   Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Resmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Bambu Kuning Pekanbaru, Proyek dengan Anggaran Rp 902 Miliar

Presiden Joko Widodo alias Jokowi meresmikan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpadu (SPALDT) Bambu Kuning di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Jumat, 31 Mei 2024.