Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Hakim Sarpin

Oleh

image-gnews
Iklan

Sungguh janggal putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Budi Gunawan dalam sidang praperadilan kemarin. Putusan tersebut, selain patut dipertanyakan, bisa menjadi preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial perlu menelisik, apakah ada sesuatu di balik putusan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin, hakim tunggal Sarpin Rizaldi mengabulkan permohonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Budi mempermasalahkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Budi, penetapan ini tidak sesuai dengan prosedur. Hakim menyetujui permohonan tersebut dan menganggap penetapan status tersangka kepada calon Kapolri tersebut tidak sah.

Sejak awal kita melihat diterimanya permohonan praperadilan ini saja sudah aneh. Hakim seperti mengabaikan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mengatur perihal gugatan praperadilan. Dalam pasal itu jelas disebutkan, hanya tiga hal yang bisa diajukan pemohon, yakni sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, dan penghentian penuntutan. Penetapan tersangka tidak termasuk di dalamnya.

Rizaldi juga bisa merujuk putusan Mahkamah Agung soal putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah. Hakim Suko Harsono, pada 27 September 2012, memutuskan penahanan Bachtiar dan penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Tapi oleh Mahkamah Agung, putusan hakim Pengadilan Jakarta Selatan ini kemudian dibatalkan.

Dalil yang diajukan Rizaldi untuk menjadi dasar membebaskan Budi Gunawan juga tak kalah lucunya. Dia menunjuk KPK tak bisa menetapkan Budi menjadi tersangka karena dia bukan penyelenggara negara. Saat menerima suap seperti yang dituduhkan KPK, menurut Rizaldi, Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lagi-lagi Rizaldi seperti tak pernah membaca Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang merujuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dan kemudian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. Undang-undang ini menjelaskan penyelenggara negara yang dimaksud bisa siapa pun pejabat lembaga negara. Dengan ketentuan itu, jelas KPK berhak menyelidiki Budi.

Putusan Rizaldi yang menafikan sejumlah aturan undang-undang tentu sangat disesalkan. Putusan tersebut bisa dijadikan preseden para tersangka korupsi ikut-ikutan mengajukan gugatan praperadilan. Karena itu, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mesti bertindak. Komisi Yudisial bisa membentuk tim menyelidiki Rizaldi. Apalagi Komisi Yudisial juga punya catatan miring perihal hakim ini saat ia menangani sejumlah perkara.

KPK juga tak perlu ciut menghadapi putusan itu. Karena hakim dalam pertimbangannya menyebutkan KPK melakukan kesalahan prosedur dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, KPK bisa segera memperbaiki prosedur itu dan menetapkan kembali Budi Gunawan sebagai tersangka. Presiden Jokowi sendiri sebaiknya tidak melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Betapapun dia sudah tak layak menjadi Kapolri.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

18 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

24 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

29 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

29 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

29 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

29 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

29 menit lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

29 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 Juli 2024 diawali oleh daftar 10 maskapai terbaik di dunia untuk 2024.


Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

1 jam lalu

Celine Dion membuka Upacara Pembukaan Olimpiade Paris 2024. Foto: X The Olympic Games.
Penampilan Luar Biasa Celine Dion di Atas Menara Eiffel Tandai Olimpiade Paris 2024 Dimulai

Celine Dion menandai dimulainya Olimpiade Paris 2024 dengan penampilan menakjubkan, usai berjuang melawan penyakit yang menyerang otot syarafnya.


Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

1 jam lalu

Ketua Steering Committee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait saat ditemui di SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Randy
Duit Sponsor Piala Presiden 2024 Bertambah, Maruarar Sirait Ingin Tambah Hadiah untuk Tim Juara

Ketua Steering Comitee Piala Presiden 2024 Maruarar Sirait menyatakan berniat menambah hadiah untuk juara turnamen pramusim tersebut.