Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Keputusan Jokowi

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Presiden Joko Widodo membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri tetap meninggalkan sejumlah catatan. Yang paling mendasar: Presiden ternyata tidak memerintahkan Kepolisian untuk menghentikan operasi kriminalisasi terhadap pemimpin dan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Catatan lain, Presiden memandang problem pada Budi Gunawan seolah setara dengan persoalan hukum yang ditujukan kepada Ketua KPK Abraham Samad dan wakilnya, Bambang Widjojanto. Padahal dua masalah hukum itu jauh berbeda dalam hal skala dan motif pengungkapannya.

Kita tahu sengkarut ini berawal dari langkah Jokowi yang tetap mengajukan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kepala Polri, padahal namanya masuk sebagai salah satu polisi pemilik rekening gendut. Komisi antikorupsi, yang telah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi perwira tinggi itu sejak tahun lalu, lantas mempercepat penetapan Budi sebagai tersangka. Alih-alih menolak calon yang berstatus tersangka, DPR justru menyetujuinya.

Markas Besar Polri merespons penetapan tersangka Budi Gunawan dengan operasi besar-besaran mencari kesalahan pemimpin KPK, termasuk menangkap Bambang Widjojanto. Operasi kriminalisasi yang dikendalikan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Budi Waseso itu dibarengi dengan usaha menghalangi pemeriksaan saksi-saksi perkara Budi Gunawan oleh komisi antikorupsi. Situasi semakin buruk setelah hakim Sarpin Rizaldi menerima gugatan praperadilan Budi Gunawan atas penetapan tersangkanya-yang tidak diatur Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana-Senin lalu.

Dari serangkaian peristiwa itu, jelas problem Budi Gunawan dan persoalan hukum Bambang, juga Abraham Samad, jauh berbeda. Status tersangka keduanya merupakan respons kepolisian terhadap langkah hukum komisi antikorupsi. Kriminalisasi inilah yang seharusnya segera dihentikan Presiden, yakni dengan memerintahkan kepolisian menerbitkan surat penghentian penyidikan perkara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika hal itu dilakukan, Presiden tak perlu mengangkat tiga pelaksana tugas pemimpin KPK seperti sekarang. Apalagi, dari tiga pelaksana tugas tersebut, Johan Budi S.P., Taufiqurrahman Ruki, dan Indriyanto Seno Aji, dua terakhir berpotensi memiliki benturan kepentingan.

Kendati pernah menjadi pemimpin KPK pada periode pertama, Ruki, setelah tak di KPK, banyak melakukan kegiatan politik, terutama dengan Partai Demokrat, yang kadernya terlibat dalam sejumlah perkara di KPK. Begitu juga Indriyanto. Ahli hukum pidana tersebut merupakan penasihat hukum pengendali Bank Century, Rafat Ali dan Hesyam, yang kasusnya juga tengah diusut KPK.

Karena itulah, Ruki dan Indriyanto mesti mendeklarasikan ke publik bahwa, sebagai pemimpin KPK, mereka tetap mengusut semua kasus yang kini disidik KPK, termasuk kasus Century, juga meneruskan penyidikan perkara Budi Gunawan. Demikian pula Komisaris Jenderal Badrodin Haiti, yang kini diajukan sebagai calon baru Kepala Polri. Badrodin mesti menghentikan operasi kriminalisasi terhadap pemimpin dan pegawai KPK.

Tanpa semua ini, pidato Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu itu tak lebih sekadar "gula-gula".

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

4 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani. TEMPO/Subekti.
Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.


Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

4 menit lalu

Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman saat mengajukan PK atas vonisnya dalam kasus korupsi impor gula di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu 10 Oktober 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ
Sengketa Pileg, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Minta Pemungutan Suara Ulang di Sumbar

Dalam sengketa Pileg yang diajukan ke MK, Irman Gusman menuntut empat hal. Apa saja?


Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

4 menit lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan  memberi keterangan di kediaman Menteri Pertahanan sekaligus Presiden terpilih, Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan pada Rabu, 10 April 2024. Tempo/Yohanes Maharso
Zulkifli Hasan Sidak Pabrik Baja Ilegal di Cikande Serang, Tak Sesuai SNI Senilai Rp 257 Miliar

Zulhas menyebut pabrik itu memproduksi sebanyak 3.608.263 batang baja seberat 27.078 ton.


Shin Tae-yong Yakin Timnas U-23 Indonesia Bisa Tembus Final Piala Asia U-23 2024 Usai Singkirkan Korea Selatan

4 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Shin Tae-yong Yakin Timnas U-23 Indonesia Bisa Tembus Final Piala Asia U-23 2024 Usai Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong mengakui perasaannya berkecambuk setelah timnas U-23 Indonesia menyingkirkan Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.


Shin Tae-yong: Saya Bilang ke Para Pemain untuk Percaya pada Saya

8 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong bersama para pemainnya di Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Shin Tae-yong: Saya Bilang ke Para Pemain untuk Percaya pada Saya

Di Piala Asia U-23 2024, pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menetapkan target mencapai babak semifinal. Bagaimana cerita di balik kesuksesannya?


Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

9 menit lalu

Orang-orang bekerja untuk memindahkan jenazah warga Palestina yang terbunuh selama serangan militer Israel dan dimakamkan di rumah sakit Nasser, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Khan Younis di selatan Jalur Gaza, 21 April 2024. REUTERS/  Ramadhan Abed
Temuan Kuburan Massal, Bisakah Menjadi Bukti Kejahatan Perang Israel?

Penemuan kuburan massal di dua rumah sakit di Gaza telah memicu seruan kepala HAM PBB dan pihak lainnya untuk penyelidikan internasional.


Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

13 menit lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin memimpin pertemuan dengan anggota Dewan Keamanan melalui panggilan konferensi video di Moskow, Rusia, 9 September 2022. Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS/File Photo
Rusia Siap Kerjasama dengan Pemerintahan Baru Indonesia, Begini Hubungan Baik Kedua Negara Sejak Zaman Uni Soviet

Pemerintah Rusia menyambut presiden baru Indonesia. Siap lanjutkan kerja sama.


Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

20 menit lalu

Menteri Keuangan Sri Mulyani TEMPO/Tony Hartawan
Harga Minyak Dunia Naik, Sri Mulyani Bisa Tambah Anggaran Subsidi

Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa melakukan penyesuaian anggaran subsidi mengikuti perkembangan lonjakan harga minyak dunia.


Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

21 menit lalu

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang saat memimpin Kunjungan Kerja Reses, di Pekanbaru, Riau, Selasa (23/4/2024). Foto: Wilga/vel
Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.


Duet Seniman Bandung, Louise dan Dzikra Gelar Pameran Karya Terbaru di Galeri Orbital

26 menit lalu

Karya Dzikra Afifah berjudul Fragilization by Landscape(Kathe Kollwitz Appropriation) berukuran 33 x 35 x 27 cm. (Dok.Orbital).
Duet Seniman Bandung, Louise dan Dzikra Gelar Pameran Karya Terbaru di Galeri Orbital

Pada kekaryaan pameran ini menurut Rifky, keduanya menemukan nilai artistik melalui kerja bersama di studio.