Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diplomasi Tagih Jasa PM Abbott

Oleh

image-gnews
Iklan

Pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang mengaitkan hukuman mati atas warganya dengan bantuan tsunami ke Indonesia menunjukkan bagaimana cara pandang pemimpin Australia itu. Cara pandang "menagih balas jasa" seperti itu bukan hanya tidak etis, tapi juga melanggar prinsip dasar pemberian bantuan kemanusiaan. Selayaknya Abbott mencabut pernyataannya dan meminta maaf.

Pernyataan kontroversial Abbott itu dikemukakan di tengah naiknya tensi hubungan Indonesia-Australia akibat upaya melobi Jakarta agar eksekusi atas dua warganya dibatalkan gagal. Kedua orang itu, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, divonis mati karena terbukti mengedarkan narkotik. Saat ini, keduanya sedang menunggu jadwal eksekusi yang kian mendekat.

Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop menyebutkan, jika eksekusi dilaksanakan, warga Australia akan memboikot, tak mau berkunjung ke Indonesia. Sedangkan Abbott mengingatkan bahwa, saat bencana tsunami Aceh pada 2004, Australia berperan besar membantu Indonesia, dan sekaranglah saatnya Indonesia membalas bantuan itu. "Kami mengirim miliaran dolar bantuan, dan beberapa warga Australia tewas dalam operasi kemanusiaan saat itu," kata Abbott.

Abbott lupa, ada kode etik internasional bahwa semua bantuan kemanusiaan tak boleh dikaitkan dengan kepentingan suatu negara. Apalagi menempatkan bantuan itu sebagai utang yang harus dibayar. Principles of Conduct for the International Red Cross and Red Crescent Movement and NGOs in Disaster Response Programmes menyebutkan, bantuan mesti diberikan tanpa perhitungan untung-rugi. Bantuan juga tak boleh diberikan untuk kepentingan politik atau agama.

Abbott bisa saja "mengoreksi" pernyataannya-setelah kecaman bermunculan-bahwa dia semata-mata mengingatkan eratnya hubungan Indonesia-Australia, tidak bermaksud menagih jasa. Namun ini tak mengubah posisi bahwa dia mengaitkan bantuan kemanusiaan itu dengan permintaannya agar eksekusi hukuman mati dibatalkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Diplomasi gaya Australia seperti ini sesungguhnya tidak menggambarkan niat baik untuk menjalin hubungan yang tulus dan bersahabat. Tentu Indonesia paham, pelaksanaan hukuman mati merupakan hal yang kontroversial. Masih kuat perdebatan tentang efektif-tidaknya hukuman mati untuk mengatasi kejahatan. Namun, faktanya, hukum positif di Indonesia masih memberlakukan hukuman mati. Bahkan di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai saat ini belum berhasil disepakati apakah hukuman mati harus dilarang atau tidak.

Bahwa dunia internasional mengecam pemberlakuan hukuman mati, termasuk Sekretaris Jenderal PBB, kita menempatkan hal itu sebagai bagian dari perdebatan layak-tidaknya pemberlakuan hukuman berat tersebut. Hanya, yang juga mesti dipahami, mereka yang akan dihukum mati adalah pelaku yang sudah terbukti melakukan kejahatan berat: mengedarkan narkotik. Tak perlu diperdebatkan lagi betapa merusaknya zat terlarang ini. Korban narkotik bukan hanya si pemakai. Zat ini juga menghancurkan keluarga korban, bahkan menggerus sendi-sendi ekonomi, budaya, dan politik sebuah negara.

Aspek inilah yang semestinya dipahami Australia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

6 menit lalu

Peta Distrik Sarmi, Papua. google.com
Yayasan Pusaka: Deforestasi di Papua Periode Januari-Februari 2024 Seluas 765,71 Ha

Yayasan Pusaka mengidentifikasi deforestasi di Papua Januari-Februari 2024 seluas 765,71 Ha meski Indonesia mendapatkan dana dari komunitas global.


Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

8 menit lalu

Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta Berbagi Takjil

Sebagai bentuk kepedulian dan empati terhadap sesama di Bulan Suci Ramadhan, Ps. Nita Setiawan dan GBI Keluarga Allah Jakarta menggelar acara Berbagi Takjil di CBD Puri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Maret 2024.


Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

10 menit lalu

Ilustrasi mudik dengan kereta api. TEMPO/Muhammad Hidayat
Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran di H-2 Idul Fitri, Ini Moda Transportasi Terpopuler

Kementerian Perhubungan memprediksi potensi puncak arus mudik lebaran terjadi pada H-2 lebaran atau Senin, 8 April 2024.


KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

16 menit lalu

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) saat ini sedang melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan dibatasi pemanfaatannya.


Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

16 menit lalu

Shutterstock.
Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Dipercepat, Target Rampung 30 September 2024

Pemerintah mempercepat program pemutihan lahan sawit ilegal di kawasan hutan. Ditargetkan selesai 30 September 2024.


Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

23 menit lalu

Penyegelan pompa ukur bahan bakar minyak (BBM) pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rest Area KM 42 B Tol Jakarta Cikampek, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Sabtu, 23 Maret 2024. Kemendag.go.id
Pertamina Patra Niaga soal Kecurangan SPBU KM 42: Sudah Ditera dan Punya Sertifikat

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara soal kecurangan SPBU di rest area KM 42 B Karawang, Jawa Barat.


Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

24 menit lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?


Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

24 menit lalu

Presiden Jokowi satu meja dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto saat mendengarkan kultum Wapres Ma'ruf Amin sebelum buka puasa bersama di Istana Negara, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Duduk Semeja Prabowo, Jokowi Gelar Buka Puasa Bersama Para Menteri di Istana

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menggelar buka puasa bersama para menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis.


Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

28 menit lalu

Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan rencana lanjutan pengembangan investasi Rempang Eco-city di Hotel Swissbel Batam, Senin 18 Desember 2023. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Jajaki Investasi, 30 Pimpinan Perusahaan Tiongkok Kunjungi Kantor BP Batam

Puluhan pimpinan perusahaan asal Tiongkok berkunjung ke kantor BP Batam untuk penjajakan investasi di Batam.


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

29 menit lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.