Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KTP Ganda Budi Gunawan

Oleh

image-gnews
Iklan

Sikap mendua Kepolisian dalam menangani pelanggaran data kependudukan yang dilakukan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Komisaris Jenderal Budi Gunawan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif Abraham Samad patut dipertanyakan.

Polisi telah menetapkan Abraham Samad sebagai tersangka kasus pemalsuan data Feriyani Lim dalam kartu keluarganya. Samad dituduh melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Namun sikap berbeda ditunjukkan terhadap Budi Gunawan. Calon Kapolri yang kemudian pelantikannya dibatalkan ini diketahui memiliki dua kartu tanda penduduk. Pertama, atas nama Budi Gunawan, beralamat di Jalan Duren Tiga Barat VI Nomor 21 RT 05 RW 02, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, dan kedua atas nama Gunawan dengan alamat Jalan Duren Tiga Selatan VII Nomor 17-A, juga di Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Dua-duanya bergambar wajah Budi Gunawan.

Kepolisian menyatakan tak ada pelanggaran atas pemilikan KTP ganda tersebut. Kepala Badan Reserse Kriminal Budi Waseso menyebutkan, yang dilakukan Budi tidak berdampak apa pun, berbeda dengan Samad karena menyebabkan Feriyani mendapat paspor. Menurut Waseso, yang dilakukan Samad berbahaya, sedangkan Budi tidak.

Pernyataan Waseso jelas menyesatkan. Pemilikan KTP ganda jelas melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal tersebut menyatakan setiap warga negara hanya diperbolehkan terdaftar dalam satu kartu keluarga. Pelanggar pasal ini bisa dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp 25 juta. Seperti pembuatan kartu keluarga dengan data palsu, pemilikan KTP ganda juga bisa dijerat dengan Pasal 263 KUHP.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kepolisian tidak boleh melindungi Budi dalam pelanggaran pemilikan KTP. Alasan bahwa pemilikan KTP ganda bisa dilakukan polisi untuk kepentingan tugas seperti disampaikan Waseso terasa mengada-ada. Apalagi penelusuran majalah Tempo menemukan KTP atas nama Gunawan itu digunakan untuk membuka dua rekening bank guna menampung aliran dana miliaran rupiah dari Budi Gunawan pada 2008.

Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti, yang kini dicalonkan Presiden Joko Widodo sebagai Kepala Polri, harus memerintahkan Bareskrim untuk mengusut pemilikan KTP ganda Budi. Jika KTP itu dibuat dengan tujuan membuka rekening dan menampung uang suap, jelas itu kejahatan. Budi bahkan bisa dituduh melakukan kejahatan pencucian uang.

Badrodin tak boleh membiarkan Samad dikriminalkan, sementara pelanggaran pemilikan KTP ganda Budi dibiarkan begitu saja. Itu memperburuk citra polisi yang kini pun sudah terpuruk.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

2 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).


Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

6 menit lalu

Siswa SMA melihat koleksi Museum Adityawarman di Ruangan Perhiasan pada 21 September 2023. (TEMPO/Fachri Hamzah)
Persiapan yang Harus Dilakukan Sekolah Saat Penghapusan Jurusan di SMA Dihapus

Kemendikbudristek mulai menerapkan penghapusan jurusan IPA, IPS, dan Bahasa di SMA pada tahun ajaran 2024/2025.


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

19 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

19 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

22 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

22 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

41 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

47 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

52 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

52 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.