Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA dan Kekacauan Hukum

Oleh

image-gnews
Iklan

Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan terjadinya kekisruhan hukum karena diterimanya tuntutan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, calon Kepala Polri terpilih ini menuntut pengadilan membatalkan status tersangka kasus korupsi yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang terjadi kemudian, ketika pengadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan, tersangka lain terpicu mengajukan gugatan serupa. Tercatat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin, langsung mengajukan tuntutan yang sama.

Sebenarnya Mahkamah Agung bisa mencegah kekacauan hukum ini. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek yang bisa dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, materi yang bisa dipraperadilankan adalah ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Agar kekacauan hukum tidak berlanjut, MA sebagai lembaga hukum tertinggi harus memanggil dan memeriksa hakim Sarpin. Mahkamah tak perlu menunggu hasil penyelidikan Komisi Yudisial yang sedang berlangsung. MA perlu memastikan tidak ada permainan dalam putusan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

Jika gugatan-gugatan atas status tersangka terus berlanjut, pukulan terkeras terjadi pada proses pemberantasan korupsi. Hasil kerja keras penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pupus, bahkan sebelum sampai ke sidang pengadilan. Belum lagi dampak lain yang ditimbulkan, yaitu pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita bisa menyaksikan, setelah gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima, aksi pelemahan terhadap KPK seolah mendapat legitimasi. Pemimpin Komisi satu per satu dipreteli, berlanjut pada para penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi ini. Setelah wakil ketua Bambang Widjojanto dan ketua Abraham Samad, giliran penyidik senior Novel Baswedan yang menangani kasus Budi Gunawan menjadi tersangka kasus yang terjadi pada 2004.

Dengan kewenangannya, Mahkamah Agung bisa mencegah upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi ini. Meskipun sesuai dengan Pasal 45 KUHAP, putusan praperadilan tidak bisa dimintakan banding atau kasasi, Mahkamah bisa membuat penafsiran yang lebih luas. Ini pernah terjadi pada kasus praperadilan Newmont pada 2005. Ketika itu, pemohon yang menjadi tersangka mengajukan praperadilan, lalu ditolak. Tersangka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terobosan yang dilakukan Mahkamah adalah memutuskan menerima permohonan itu.

Dalam kasus Budi Gunawan, kesalahan sudah terjadi sejak awal, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pengajuan gugatan status tersangka. Tugas Mahkamah Agung adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang. KPK seharusnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, dan Mahkamah Agung bisa mengoreksi dengan menerima permohonan KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

6 menit lalu

Aktivis HAM saat menghadiri acara Koalisi Musisi Untuk Gaza'STOP GENOSIDA PALESTINA' di depan Kedubes AS, Jakarta, Jumat 19 April 2024. Dalam aksinya para Aktivis HAM menuntut gencatan senjata dan kemerdekaan absolut Palestina dari okupansi Israel dan kroninya. TEMPO/Subekti.
Menlu Retno Bilang Veto di PBB Tak Surutkan Dukungan RI untuk Palestina

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyebut, Indonesia akan tetap menjalankan diplomasi guna mendukung perjuangan bangsa Palestina.


Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

18 menit lalu

Pelatih Timnas U-23 Indonesia Shin Tae-yong (kiri) membawa poster diringan usai menang melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Shin Tae-yong Ungkap Belum Tanda Tangan Kontrak Baru Usai Bawa Timnas U-23 Indonesia ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Shin Tae-yong enggan berkomentar banyak soal masa depannya bersama timnas Indonesia karena belum menandatangani perpanjangan kontrak dari PSSI.


Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ungkap Inspirasi Penting dari Keberhasilan Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

25 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir Ungkap Inspirasi Penting dari Keberhasilan Timnas U-23 Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir memberi selamat kepada Timnas U-23 Indonesia yang lolos ke semifinal Piala Asia U-23 2024.


NasDem Merapat ke Prabowo, PKS: Surya Paloh Paling Cantik Bermain Politik

28 menit lalu

Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto menyambut kedatangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di Kartanegara IV, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Surya Paloh menemui Prabowo Subianto setelah ditetapkan oleh KPU sebagai Presiden terpili 2024-2029 serta menyatakan NasDem  mendukung sepenuhnya ke pemerintahan baru di bawah Prabowo dan Gibran. TEMPO/M Taufan Rengganis
NasDem Merapat ke Prabowo, PKS: Surya Paloh Paling Cantik Bermain Politik

Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Alhabsy membicarakan Partai NasDem yang pindah haluan untuk mendukung pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. PKS dan NasDem sebelumnya tergabung dalam Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Pilpres 2024.


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

33 menit lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

38 menit lalu

Pj Bupati Banyuasin Gelar Pengajian untuk Memperingati HUT Kabupaten Banyuasin

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Banyuasin Ke-22, Pj Bupati Banyuasin, Hani Syopiar Rustam, bersama dengan jajaran Forkopimda, ASN dan masyarakat, menggelar pengajian di Masjid Agung Al Amir, Rabu, 24 April 2024.


Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

53 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kiri) didampingi Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (kanan) memberikan keterangan pers usai pemeriksaan terkait laporan dugaan pelanggaran HAM pada proses TWK pegawai KPK, di Komnas Ham, Jakarta, Kamis 17 Juni 2021. Pada pemeriksaan itu Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan dasar hukum pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Ibarat Jeruk Makan Jeruk, Nurul Ghufron: Biar Publik Menilai

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Dewas KPK


Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

55 menit lalu

Suporter Indonesia memberi dukungan saat pertandingan  Timnas U-23 Indonesia melawan Timnas U-23 Korea Selatan pada babak perempat final Piala Asia U-23 2024 di Stadion Abdullah bin Khalifa, Doha, Qatar, Jumat 26 April 2024.. Timnas U-23 Indonesia lolos ke semifinal Piala Asia U-23 setelah mengalahkan Korea Selatan melalui adu pinalti dengan agregat 11-10, setelah sebelumnya bermain imbang dengan skor 2-2. ANTARA FOTO/HO-PSSI
Media Qatar Puji Kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat Kalahkan Korea dan Lolos ke Semifinal Piala Asia U-23 2024

Media di Qatar, Qatar Tribune, merilis laporan yang mengakui kegigihan Timnas U-23 Indonesia saat mengalahkan Korea Selatan di Piala Asia U-23 2024.


100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

1 jam lalu

Wisatawan mengunjungi Pantai Kelingking, Nusa Penida, Klungkung, Bali, Sabtu 17 September 2022. Kunjungan wisatawan ke Nusa Penida yang merupakan salah satu destinasi pariwisata unggulan di Bali itu saat ini terus meningkat dengan rata-rata kunjungan 2.000 hingga 3.000 orang wisatawan per hari. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
100 Pantai Terbaik di Dunia, Salah Satunya dari Indonesia

Berikut ini deretan pantai terbaik di dunia. Indonesia juga termasuk ke dalam daftar dengan pantai terindah di dunia. Daerah mana?


Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

1 jam lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Kenapa Wasit Putuskan Penalti Justin Hubner Harus Diulang saat Laga Timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan?

Justin Hubner menjadi penendang penalti kelima saat laga timnas U-23 Indonesia vs Korea Selatan di perempat final Piala Asia U-23 2024.