Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MA dan Kekacauan Hukum

Oleh

image-gnews
Iklan

Mahkamah Agung seharusnya tidak membiarkan terjadinya kekisruhan hukum karena diterimanya tuntutan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru-baru ini. Dalam sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Sarpin Rizaldi itu, calon Kepala Polri terpilih ini menuntut pengadilan membatalkan status tersangka kasus korupsi yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Yang terjadi kemudian, ketika pengadilan mengabulkan gugatan Budi Gunawan, tersangka lain terpicu mengajukan gugatan serupa. Tercatat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan, Fuad Amin, langsung mengajukan tuntutan yang sama.

Sebenarnya Mahkamah Agung bisa mencegah kekacauan hukum ini. Berdasarkan Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, obyek yang bisa dipraperadilankan adalah penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penuntutan. Selain itu, materi yang bisa dipraperadilankan adalah ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Agar kekacauan hukum tidak berlanjut, MA sebagai lembaga hukum tertinggi harus memanggil dan memeriksa hakim Sarpin. Mahkamah tak perlu menunggu hasil penyelidikan Komisi Yudisial yang sedang berlangsung. MA perlu memastikan tidak ada permainan dalam putusan mencabut status tersangka Budi Gunawan.

Jika gugatan-gugatan atas status tersangka terus berlanjut, pukulan terkeras terjadi pada proses pemberantasan korupsi. Hasil kerja keras penyidik untuk mengumpulkan bukti-bukti dugaan korupsi pupus, bahkan sebelum sampai ke sidang pengadilan. Belum lagi dampak lain yang ditimbulkan, yaitu pelemahan dan kriminalisasi terhadap KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kita bisa menyaksikan, setelah gugatan praperadilan Budi Gunawan diterima, aksi pelemahan terhadap KPK seolah mendapat legitimasi. Pemimpin Komisi satu per satu dipreteli, berlanjut pada para penyidik dan pegawai lembaga antikorupsi ini. Setelah wakil ketua Bambang Widjojanto dan ketua Abraham Samad, giliran penyidik senior Novel Baswedan yang menangani kasus Budi Gunawan menjadi tersangka kasus yang terjadi pada 2004.

Dengan kewenangannya, Mahkamah Agung bisa mencegah upaya pelemahan terhadap gerakan antikorupsi ini. Meskipun sesuai dengan Pasal 45 KUHAP, putusan praperadilan tidak bisa dimintakan banding atau kasasi, Mahkamah bisa membuat penafsiran yang lebih luas. Ini pernah terjadi pada kasus praperadilan Newmont pada 2005. Ketika itu, pemohon yang menjadi tersangka mengajukan praperadilan, lalu ditolak. Tersangka kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Terobosan yang dilakukan Mahkamah adalah memutuskan menerima permohonan itu.

Dalam kasus Budi Gunawan, kesalahan sudah terjadi sejak awal, yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menerima pengajuan gugatan status tersangka. Tugas Mahkamah Agung adalah memastikan kejadian serupa tidak terulang. KPK seharusnya mengajukan peninjauan kembali atas putusan itu, dan Mahkamah Agung bisa mengoreksi dengan menerima permohonan KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

2 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

8 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

12 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

13 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

17 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

20 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

34 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

38 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

40 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

44 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.