Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasyarakatan tanpa Diskriminasi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Taufik, pegiat Indonesia Prison Studies

Usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pekan lalu kontan mengundang reaksi, terutama dari pegiat antikorupsi. Usul itu dianggap pro-koruptor.

Apa benar pro-koruptor? Sebenarnya alasan pernyataan dan kritik itu terlalu sederhana. Sebab, justru penentang usul Menteri Layoli kali ini itulah yang menciptakan peluang korupsi. Persoalan pemasyarakatan adalah urusan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti alasan Menteri Layoli, institusinya hanyalah pelaksana putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan boleh dikatakan seperti kejatuhan "durian busuk".

Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan, tak boleh menambah hukuman terhadap seseorang yang sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim terakhir. Dengan begitu, Dirjen Pemasyarakatan tidak turut menghukum seseorang melebihi kesalahannya, kecuali sesuai dengan aturannya, yaitu melakukan pembinaan.

Namun, apa yang terjadi sering kali bukan pembinaan, melainkan menambah berat penderitaan. Penjara atau lembaga pemasyarakatan seolah tak berubah seiring dengan berjalannya waktu: dari negara otoriter melalui reformasi ke arah demokrasi. Tahanan dan narapidana tetap menjadi korban, dan hak-hak sebagai narapidana lebih sering diabaikan.

Hak-hak seorang narapidana sebenarnya harus dipenuhi dan dijamin oleh Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan setiap narapidana diberikan hak untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta asimilasi. Hak-hak narapidana tersebut harus dipenuhi oleh negara dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan dalam perundang-undangan inilah yang menimbulkan Karut-marut regulasi mengenai pemasyarakatan. Tambal sulam aturan itu menyebabkan tidak terjadi kepastian hukum dan dimanfaatkan sebagai peluang "oknum-oknum" di institusi. Masih banyak aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman seseorang, dalam lingkup pemasyarakatan, yang mencederai keadilan.

Seorang pejabat yang mengurus urusan penjara (pemasyarakatan), menurut Mas Achmad Santosa, mencatat paling tidak terdapat 10 modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam praktek pemasyarakatan. Antara lain penempatan tahanan; pemenuhan kebutuhan biologis; serta pemberian hak, seperti remisi, asimiliasi, cuti bersyarat, pelepasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Sebagai bekas narapidana, penulis mendukung Menteri Hukum dan HAM memperbaiki sistem pemasyarakatan, termasuk pemberlakuan secara elektronik hak-hak narapidana. Ini juga menutup peluang korupsi, dan menjamin adanya kepastian hukum seseorang yang menjalani hukuman.

Sudah saatnya negara melalui pemerintah mengharmonisasi peraturan-peraturan yang sesuai dengan semangat anti-diskriminasi. Pada masa mendatang, semoga sistem pemasyarakatan kita setahap demi setahap mampu memenuhi prinsip-prinsip dasar perlakuan terhadap penghuni rumah tahanan dan penjara sesuai dengan prinsip internasional, "standard minimum rules for the treatment of prisoners".


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

12 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

23 hari lalu

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

30 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

47 hari lalu

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

49 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

49 hari lalu

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.


Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

50 hari lalu

Seorang pekerja menurunkan kelapa sawit dari sebuah truk di pabrik kelapa sawit di Salak Tinggi, di luar Kuala Lumpur, Malaysia, 4 Agustus 2014. [REUTERS / Samsul Said / File Foto]
Malaysia Menang Terkait Isu Diskriminasi Uni Eropa terhadap Sawit di WTO

Malaysia memenangkan gugatan di WTO melawan tindakan diskriminasi Uni Eropa terhadap produk biofuel dari minyak sawit.


Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

19 Februari 2024

Marie Thomas menyelesaikan pendidikan di STOVIA pada 1922 dan langsung bekerja sebagai dokter di rumah sakit terbesar di Batavia kala itu, Centrale Burgerlijke Ziekeninrichting yang sekarang menjadi RS Cipto Mangunkusumo. Spesialisasi yang diambilnya adalah bidang ginekologi dan kebidanan. Javapost.nl
Kisah Marie Thomas Melawan Diskriminasi hingga Jadi Dokter Perempuan Pertama di Hindia Belanda

Marie Thomas dikenal sebagai dokter perempuan pertama. Ia melalui diskriminasi saat sekolah kedokteran


Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

8 Februari 2024

Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. dok. TEMPO
Mengenang Gus Dur, Presiden yang Mencabut Inpres Larangan Merayakan Imlek

Presiden Gus Dur mencabut instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 pada era Presiden Soeharto yang melarang perayaan Imlek.


Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

8 Februari 2024

Sebuah tanda tergantung di gerbang sebuah gedung di Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts, AS, 6 Juli 2023. REUTERS/Brian Snyder
Universitas Harvard Dikomplain Diduga Diskriminasi Mahasiswa Muslim

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat mengusut komplain bahwa Universitas Harvard terlibat dalam diskriminasi mahasiswa muslim pendukung Palestina.