Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemasyarakatan tanpa Diskriminasi

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ahmad Taufik, pegiat Indonesia Prison Studies

Usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, pekan lalu kontan mengundang reaksi, terutama dari pegiat antikorupsi. Usul itu dianggap pro-koruptor.

Apa benar pro-koruptor? Sebenarnya alasan pernyataan dan kritik itu terlalu sederhana. Sebab, justru penentang usul Menteri Layoli kali ini itulah yang menciptakan peluang korupsi. Persoalan pemasyarakatan adalah urusan Kementerian Hukum dan HAM. Seperti alasan Menteri Layoli, institusinya hanyalah pelaksana putusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), dan boleh dikatakan seperti kejatuhan "durian busuk".

Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Dirjen Pemasyarakatan, tak boleh menambah hukuman terhadap seseorang yang sudah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim terakhir. Dengan begitu, Dirjen Pemasyarakatan tidak turut menghukum seseorang melebihi kesalahannya, kecuali sesuai dengan aturannya, yaitu melakukan pembinaan.

Namun, apa yang terjadi sering kali bukan pembinaan, melainkan menambah berat penderitaan. Penjara atau lembaga pemasyarakatan seolah tak berubah seiring dengan berjalannya waktu: dari negara otoriter melalui reformasi ke arah demokrasi. Tahanan dan narapidana tetap menjadi korban, dan hak-hak sebagai narapidana lebih sering diabaikan.

Hak-hak seorang narapidana sebenarnya harus dipenuhi dan dijamin oleh Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Disebutkan setiap narapidana diberikan hak untuk mendapatkan remisi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, serta asimilasi. Hak-hak narapidana tersebut harus dipenuhi oleh negara dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengaturan dalam perundang-undangan inilah yang menimbulkan Karut-marut regulasi mengenai pemasyarakatan. Tambal sulam aturan itu menyebabkan tidak terjadi kepastian hukum dan dimanfaatkan sebagai peluang "oknum-oknum" di institusi. Masih banyak aturan yang berkaitan dengan pelaksanaan hukuman seseorang, dalam lingkup pemasyarakatan, yang mencederai keadilan.

Seorang pejabat yang mengurus urusan penjara (pemasyarakatan), menurut Mas Achmad Santosa, mencatat paling tidak terdapat 10 modus operandi penyalahgunaan wewenang dalam praktek pemasyarakatan. Antara lain penempatan tahanan; pemenuhan kebutuhan biologis; serta pemberian hak, seperti remisi, asimiliasi, cuti bersyarat, pelepasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas.

Sebagai bekas narapidana, penulis mendukung Menteri Hukum dan HAM memperbaiki sistem pemasyarakatan, termasuk pemberlakuan secara elektronik hak-hak narapidana. Ini juga menutup peluang korupsi, dan menjamin adanya kepastian hukum seseorang yang menjalani hukuman.

Sudah saatnya negara melalui pemerintah mengharmonisasi peraturan-peraturan yang sesuai dengan semangat anti-diskriminasi. Pada masa mendatang, semoga sistem pemasyarakatan kita setahap demi setahap mampu memenuhi prinsip-prinsip dasar perlakuan terhadap penghuni rumah tahanan dan penjara sesuai dengan prinsip internasional, "standard minimum rules for the treatment of prisoners".


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kontraktor Apple Kena Tuduhan Diskriminasi pada Perempuan Menikah

28 hari lalu

Seorang wanita Hindu yang telah menikah berdoa usai mengikat benang suci ke pohon beringin pada hari bulan purnama dalam festival Vata Savitri Purnima di Ahmedabad, India, (23/6). Festival untuk mendoakan suami dan keluarga mereka. REUTERS/Amit Dave
Kontraktor Apple Kena Tuduhan Diskriminasi pada Perempuan Menikah

India meminta laporan dari otoritas terkait perihal dugaan perempuan menikah tidak masuk daftar orang yang direkrut kerja di pabrik iPhone


31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

49 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Komnas HAM memeriksa kembali Prabowo Subianto dalam kasus kejahatan penghilangan paksa aktivis 97-98 di depan Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary No.4b, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 13 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
31 Tahun Komnas HAM, Apa Alasan Pembentukannya?

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) telah berdiri sejak 31 tahun. Begini alasan pembentukannya.


Persiapan PPDB 2024, DKI Jakarta Bentuk Pergub Baru hingga Papua Barat Lakukan FGD

22 Mei 2024

Sejumlah orang tua murid menggunakan memegang spanduk tuntutan saat menggelar aksi di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Jakarta, Senin, 29 Juni 2020. Dalam aksi tersebut massa menyampaikan penolakan terhadap kebijakan penerapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur zonasi berdasarkan usia. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Persiapan PPDB 2024, DKI Jakarta Bentuk Pergub Baru hingga Papua Barat Lakukan FGD

PPDB untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada Mei hingga Juli 2024. Begini persiapan sejumlah daerah, DKI Jakarta hingga Papua Barat.


Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

10 Mei 2024

Ilustrasi Rintisan Sekolah Bertaraf Internasiona. TEMPO/Prima Mulia
Sekolah di Texas Dilaporkan ke Kementerian Pendidikan karena Diduga Diskriminasi Gender

Kementerian Pendidikan Amerika Serikat melakukan sebuah investigasi hak-hak sipil ke sebuah sekolah di setalah Texas


Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

14 April 2024

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Inilah 4 Akar Masalah Papua Menurut LIPI

Ada empat akar masalah Papua, yakni sejarah dan status politik, diskriminiasi, kekerasan dan pelanggaran HAM berat, dan kegagalan pembangunan.


Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

3 April 2024

Seorang pengunjung melihat sejumlah lukisan karya penyandang autisme saat pameran karya seni Art for Autism di Atrium Grand City, Surabaya, Selasa (2/4). Pameran untuk memperingati Hari Autisme Sedunia  ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap penyandang autisme dan juga sebagai kampanye menolak diskriminasi terhadap penyandang autisme. TEMPO/Fully Syafi
Asal Mula Hari Peduli Autisme Sedunia, Memahami Orang-orang dengan Spektrum Autisme

Hari Peduli Autisme Sedunia diperingati setiap 2 April untuk meningkatkan kesadaran tentang Gangguan Spektrum Autisme (ASD)


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 Maret 2024

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

10 Maret 2024

Aktivis dari Aliansi Pekerja Rumah Tangga (PRT) menggelar aksi mogok makan di depan Gedung DPR RI, Senin, 14 Agustus 2023. Mereka berencana melakukan aksi mogok makan setiap hari ,dari pukul 10.00-17.00 WIB sampai RUU PPRT disahkan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mangkrak 20 Tahun, Apa Itu RUU PPRT yang Belum Juga Disahkan DPR?

Dua dekade RUU Perindungan Pekerja Rumah Tangga mangkrak tidak disahkan. Ini penjelasan mengenai RUU PPRT.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

8 Maret 2024

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

8 Maret 2024

Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskiy memberikan penghargaan kepada seorang Marinir Ukraina pada perayaan Hari Marinir Ukraina di garis depan, di tengah serangan Rusia terhadap Ukraina, di lokasi yang tidak diketahui. Ukrainian Presidential Press Service/via REUTERS
Tentara Perempuan Ukraina Berperang di Dua Front: Melawan Rusia dan Diskriminasi di Militer

Kementerian Pertahanan Ukraina mengatakan pada Oktober lalu bahwa hampir 43.000 tentara perempuan saat ini bertugas di militer.