Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelajaran dari Australia

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tom Saptaatmaja, Alumnus Seminari St. Vincent de Paul

Setelah eksekusi mati gelombang pertama atas enam orang, kini menanti eksekusi mati gelombang kedua, yang di antaranya melibatkan dua terpidana mati kasus narkotik Bali Nine.

Presiden Joko Widodo memang sudah menolak permohonan grasi 58 terpidana narkotik lainnya. Menurut pemerintah, Indonesia tengah menghadapi darurat narkotik, sehingga hukuman mati ini merupakan bagian dari kedaulatan hukum Indonesia.

Terkait dengan upaya negara-negara lain, khususnya Australia, yang ingin membebaskan warganya dari hukuman mati, publik Indonesia seharusnya justru mau belajar sekaligus menghargai upaya mereka dalam memperjuangkan nyawa warga negara mereka. Tidak hanya Perdana Menteri Australia Tony Abbot atau Menteri Luar Negeri Julie Bishop yang terus bersuara, elemen lain juga dikerahkan.

Misalnya, anggota Senat Australia, Nick Xenophon, bersama Imam Masjid Afghan, Adelaide, Australia, Syekh Kafrawi Abdurrahman Hamzah, mendatangi pengurus besar Nahdlatul Ulama di Jakarta. Mereka meminta dukungan agar eksekusi mati atas Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, ditunda. Menurut pemimpin NU, eksekusi mati terhadap terpidana narkotik sudah sesuai dengan UUD 1945, dan orang yang berbuat kerusakan di muka bumi seperti para terpidana narkotik memang harus dihukum mati. Namun tidak semua hukuman mati didukung NU. Nick Xenophon bisa menerima sikap PBNU dan mengaku tak bisa mengintervensi hukum Indonesia.

Kita juga berharap masalah hukuman mati ini tidak sampai merusak hubungan Indonesia dengan Australia, sebagaimana harapan PM Tony Abbott yang beberapa kali menelepon Presiden Jokowi agar menunda eksekusi mati terhadap dua warga negara Australia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang, dalam hidup bertetangga, wajar saja ada pasang-surut. Meski ucapan Tony Abbott yang mengungkit bantuan tsunami Aceh 2004, yang telah mendorong gerakan sumbangan uang receh dari Australia, Indonesia jangan pernah melupakan jasa Negeri Kanguru tersebut. Jangan lupa, dulu, para buruh pelabuhan Australia pada awal kemerdekaan RI gigih mendukung perjuangan rakyat Indonesia. Pemerintah Partai Buruh di bawah Perdana Menteri Joseph Benedict Chifley, seorang aktivis buruh yang puritan, juga mendukung Indonesia dari sisi diplomasi.

Karena itu, kita jangan mencela atau bersikap sinis terhadap upaya yang ditempuh negara tetangga kita di selatan itu untuk memperjuangkan nyawa dua warga negaranya. Jangan lupa, di berbagai negara di dunia, terdapat 229 warga negara Indonesia tengah menghadapi hukuman mati. Dari total warga negara yang terancam hukuman mati, sebanyak 131 orang merupakan terpidana terkait dengan kasus narkotik. Bagaimanapun, eksekusi mati terhadap para terpidana narkotik yang dilakukan pemerintah Jokowi kian mempersulit posisi para warga negara Indonesia yang divonis mati di luar negeri.

Memang, Menteri Luar Negeri Retno Lestari Priansari Marsudi berjanji pemerintah akan mendampingi mereka. Namun, selama ini, upaya pemerintah, DPR, dan LSM dalam membela nyawa warga negara Indonesia yang terancam hukuman di luar negeri masih kurang maksimal. Kementerian Luar Negeri pada masa lalu memang sudah memberi bantuan advokasi atau mengadakan kunjungan ke penjara. Namun, harus diakui, kita belum melakukan upaya mati-matian dalam memperjuangkan nyawa warga kita yang terancam hukuman mati di luar negeri, sebagaimana yang dilakukan pemerintah Australia.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

1 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
5 Anggota Polda Metro Jaya Diringkus Saat Nyabu, Ini Daftar Polisi Terlibat Jaringan Narkoba

Lima anggota Polda Metro Jaya diringkus ketika mengonsumsi narkoba jenis sabu. Berikut daftar polisi terlibat jaringan narkoba, termasuk Andri Gustami


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

8 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

10 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

11 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

12 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

28 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

36 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

41 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

42 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

42 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.