Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pantaskah 'Anak-anak' Dihukum Mati?  

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Reza Indragiri Amriel, Alumnus Psikologi Forensik The University of Melbourne, Anggota World Society of Victimology

Seorang bocah di Nias divonis bersalah atas pembunuhan berencana yang telah ia lakukan. Hakim juga memutuskan, bocah tersebut-dan saudara sepupunya-dijatuhi ganjaran hukuman mati. Banyak orang terperangah begitu mengetahui beratnya hukuman bagi anak-anak, betapa pun ia telah melakukan kebiadaban yang mengerikan.

Sebutan "bocah" maupun "anak" dikenakan terhadap terpidana itu karena, berdasarkan keterangan tandingan dari pihak yang mengadvokasi kasus tersebut, ia baru berusia 16 tahun saat melancarkan perbuatan pidananya. Sebutan "anak" tersebut selaras dengan definisi anak dalam UU Perlindungan Anak, yang menetapkan anak sebagai individu sejak ia berada di dalam kandungan hingga sebelum mencapai 18 tahun, serta UU Sistem Peradilan Anak, yang mendefinisikan anak sebagai yang berkonflik dengan hukum bagi individu yang telah berumur 12 tahun tapi belum berumur 18 tahun ketika melakukan tindak pidana.

Persoalannya, seberapa jauh perbedaan antara dua individu yang berusia 18 tahun dan 16 tahun (apalagi jika selisih umur kedua anak hanya satu tahun)? Tepatkah jarak usia yang berbeda hanya satu-dua tahun itu berkonsekuensi pada satu individu disebut dewasa sedangkan individu lain masih dicap sebagai kanak-kanak?

"Sebelum 18 tahun" merupakan patokan usia kronologis yang ditentukan berdasarkan tahun kelahiran individu. Pada satu sisi, usia kronologis memudahkan karena menjadi patokan definitif yang membedakan antara terdakwa kanak-kanak dan terdakwa dewasa. Tapi juga menyulitkan, karena memukul rata-sebagai misal-dua anak yang berumur 17 tahun dan 6 tahun. Keduanya masih anak-anak. Namun keduanya menjadi sangat berjauhan bila kondisi fisik, psikis, dan sosial mereka dibandingkan.

Spesifik dalam ranah hukum pidana maksudnya adalah terpidana didakwa telah melakukan kasus kejahatan berat. Penakaran terhadap usia mental pesakitan yang berusia kronologis kanak-kanak menjadi sangat relevan. Kerja ekstra penegak hukum, terlebih hakim, adalah mengukur usia mental terdakwa.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sekian banyak pembeda antara usia mental dewasa dan pra-dewasa, terdapat empat unsur pembeda yang paling menonjol. Pertama, penerimaan terdakwa terhadap pengaruh orang-orang sebaya di sekitarnya. Kedua, pemahaman terdakwa mengenai risiko yang muncul dari perbuatannya. Ketiga, pandangan terdakwa tentang masa depannya. Keempat, pengelolaan diri terdakwa.

Dengan melibatkan psikolog profesional untuk meninjau empat unsur di atas, pemeriksaan terhadap usia mental terdakwa akan mendasari seberapa jauh terdakwa yang hanya berselisih umur satu-dua tahun dari 18 tahun dipandang telah dewasa sehingga bertanggung jawab atas perbuatan jahatnya.

Dengan kata lain, penakaran terhadap usia mental bisa menangkal upaya pelaku kejahatan untuk berkelit dari pertanggungjawaban pidana semata-mata karena usianya belum mencapai 18 tahun. Lewat penakaran itu pula, hakim akan bisa menimbang kemungkinan usia terdakwa benar-benar layak menjadi faktor yang meringankan sangsi hukum atas diri terdakwa nantinya. Wallahualam.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

2 hari lalu

Zulfarhan Osman Zulkarnain. Foto: Istimewa
Enam Pembunuh Taruna Angkatan Laut Malaysia Dihukum Mati

Pengadilan Malaysia mengatakan enam mantan mahasiswa Universitas Pertahanan Nasional Malaysia bergantian menyetrika korban, Zulfarhan Osman Zulkarnain


Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

7 hari lalu

Ilustrasi eksekusi mati dengan suntik. filcatholic.org
Pria Amerika Serikat Batal Disuntik Mati 20 Menit Sebelum Eksekusi

Seorang pria di Amerika Serikat lagi-lagi batal dieksekusi mati. Kali ini ia lolos dari maut hanya 20 menit sebelum jadwalnya disuntik mati.


ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

9 hari lalu

Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?


Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

18 hari lalu

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta, Selasa, 30 Agustus 2022. Pasangan suami istri yang kini ditetapkan sebagai tersangka itu akhirnya bertemu dan menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. TEMPO/Febri Angga Palguna
Kilas Balik Vonis Ferdy Sambo sebagai Otak Pembunuhan Brigadir Yosua, Hukuman Mati Jadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J pada 2022 sempat dijatuhkan hukuman mati. Lalu, menjadi hukuman penjara seumur hidup.


Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Top 3 Dunia: Usulan Hukuman Mati di Rusia, Denmark Bantah Tuduhan Putin

Usulan untuk menghidupkan kembali hukuman mati di Rusia menjadi berita teratas dalam Top 3 Dunia.


Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

25 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. iconfider.com
Angka Kejahatan Naik, Kepala Investigasi Rusia Usulkan Hukuman Mati Kembali Diberlakukan

Moskow secara efektif sementara penerapan hukuman mati pada akhir 1990-an sebagai salah satu syarat bergabung dengan Dewan Eropa.


Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

26 hari lalu

Ilustrasi hukuman mati. abc.net.au, trbimg.com
Sulit Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati Karena RI juga Terapkan Hukuman yang Sama

Imparsial menilai tak mudah bagi pemerintah selamatkan WNI yang terancam hukuman mati karena juga masih menerapkan hukuman yang sama.


165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

26 hari lalu

Direktur Eksekutif Migrant Care Indonesia Wahyu Susilo. ANTARA
165 WNI Terancam Hukuman Mati di Luar Negeri, Migrant Care: Perlu Berbenah dalam Perlindungan

Data Kementerian Luar Negeri menyebutkan mayoritas WNI yang terancam hukuman mati berada di Malaysia.


Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

33 hari lalu

Rapper Iran,  Toomaj Salehi. Foto : X
Mahkamah Agung Iran Batalkan Hukuman Mati Rapper Terkenal

Mahkamah Agung Iran telah membatalkan hukuman mati terhadap rapper populer Toomaj Salehi.


Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

34 hari lalu

Pesawat Angkatan Udara ikut serta dalam latihan militer oleh Komando Teater Timur Tentara Pembebasan Rakyat Tiongkok (PLA) di sekitar Taiwan, dalam tangkapan layar dari video selebaran yang dirilis pada 19 Agustus 2023. (Foto file: Reuters)
Taiwan Deteksi 41 Pesawat Militer Cina di Sekitar Pulau

Kementerian Pertahanan Taiwan mendeteksi 41 pesawat militer Cina di sekitar pulau itu dalam waktu 24 jam.