Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Politik Pengetahuan dalam Kasus Lingkungan

image-profil

image-gnews
Iklan

Firdaus Cahyadi, aktivis lingkungan

"Kesaksian mereka tidak netral, analisis ilmiah dipakai untuk membela tambang semen," kata Sukinah, perwakilan ibu-ibu penolak tambang semen di Rembang, seperti ditulis oleh portal berita Tempo.co (22 Maret 2015). Bulan ini, Universitas Gajah Mada (UGM) digruduk oleh masyarakat Rembang. Mereka kecewa atas kesaksian akademikus UGM yang terkesan membela perusahaan semen yang akan menghancurkan sumber-sumber kehidupan masyarakat setempat.

Di media sosial, para aktivis lingkungan hidup pun menggalang dukungan untuk memprotes pernyataan akademikus UGM terkait dengan pabrik semen di Rembang tersebut. Sebagian alumnus UGM di media sosial juga prihatin atas sikap akademikus UGM tersebut. UGM yang dulu dikenal sebagai perguruan tinggi yang selalu berada di garda depan dalam membela rakyat, kini justru terkesan membela perusahaan semen.

Untuk kesekian kali para akademikus bersaksi, menguntungkan perusahaan yang oleh masyarakat diduga merusak lingkungan hidup. Kesaksian mereka menguntungkan perusahaan, namun di sisi lain justru menghantam kepentingan warga yang menjadi korban kerusakan lingkungan hidup tersebut.

Bukan kali ini saja kesaksian akademikus terkesan membela perusahaan yang sedang diprotes warga sekitar karena kasus lingkungan hidup. Masih ingat kasus pencemaran Teluk Buyat? Pada 2004, kasus pencemaran di Teluk Buyat, Sulawesi Utara, muncul. Kasus itu menyeret perusahaan tambang multi-nasional yang beroperasi di kawasan tersebut.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam kasus itu netralitas akademikus dipertanyakan. Penelitian dari universitas ternama di Manado justru terkesan membela perusahaan. Bukan hanya kasus Buyat, peran akademikus yang melegitimasi keberadaan perusahaan yang sedang mendapat protes dari warga juga terjadi dalam kasus lumpur Lapindo. Bahkan, dalam kasus ini, yang terlibat tidak hanya akademikus tingkat lokal dan nasional, tapi juga internasional. Sebagian akademikus menyatakan bahwa semburan lumpur Lapindo adalah bencana alam, bukan akibat pengeboran.

Peran akademikus, yang di satu sisi cenderung mendukung perusahaan dan di sisi lain memunggungi masyarakat yang telah dan akan menjadi korban kerusakan lingkungan, tidak bisa dilepaskan dari politik pengetahuan.

Menurut filsuf Prancis Michel Foucault, pengetahuan dan kekuasaan mempunyai hubungan timbal balik. Penyelenggaraan kekuasaan terus-menerus akan menciptakan entitas pengetahuan, begitu pun sebaliknya penyelenggaraan pengetahuan akan menimbulkan efek kekuasaan. Para akademikus memiliki kuasa untuk menafsirkan apakah kerusakan ekologi di satu kawasan terjadi karena ulah manusia atau bencana alam. Kekuasaan akademikus itu juga bisa mengarahkan kebijakan pemerintah dalam kasus lingkungan hidup, seperti dalam kasus Buyat dan Lapindo.

Karena pengetahuan berkaitan erat dengan kekuasaan, pertanyaan berikutnya, untuk siapa pengetahuan dan kekuasaan itu diabdikan? Apakah pengetahuan dan kekuasaan akan diabdikan untuk perusahaan atau mereka yang telah dan akan menjadi korban kerusakan lingkungan hidup? Peran sebagian akademikus dalam kasus pencemaran Teluk Buyat, Lapindo, dan terakhir Pabrik Semen di Rembang, bisa menjawab ke mana arah pengetahuan itu cenderung akan diabdikan. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

2 hari lalu

Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi atau Pansel KPK 2024-2027 Arif Satria memimpin pertemuan dengan sejumlah pimpinan media cetak, elektronik, maupun online di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu 5 Juni 2024. Pertemuan untuk menyerap aspirasi dalam seleksi pimpinan dan Dewas KPK 2024-2027 bisa berjalan sesuai harapan publik. Pansel KPK 2024-2027 juga menjadwalkan pertemuan dengan para pimpinan perguruan tinggi. Pimpinan badan usaha milik negara (BUMN). Pertemuan  dengan civil society organization (CSO) atau lembaga swadaya masyarakat (LSM), terutama dari kalangan pegiat antikorupsi. TEMPO/Subekti.
Rektor IPB Sebut Kebutuhan Bauran Biodiesel Berpotensi Buka Lahan Sawit 9,2 Juta Hektar

Pembukaan 9,2 juta hektar lahan sawit akibat dari pengembangan biodiesel yang bisa meningkatkan permintaan serta kapasitas produksi


Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

11 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Sunarto: Dianggap Hambat Pembangunan, Isu Lingkungan Hidup Jarang Dibahas dalam Pilkada

Co-Chair IUCN menilai isu lingkungan hidup kurang dibahas dalam Pilkada karena ada beda paradigma melihat lingkungan dan pembangunan.


Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

27 hari lalu

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
Gugatan KLHK Dikabulkan PN Surabaya, PT SS Didenda Rp 48 Miliar karena Pencemaran Lingkungan

Putusan ini disebut sebagai bentuk peringatan tegas dari KLHK kepada setiap penanggung jawab usaha agar tidak mencemari maupun merusak lingkungan.


Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

37 hari lalu

Logo Greenpeace. Shutterstock
Greenpeace Soroti Aturan Baru KLHK soal Perlindungan Pejuang Lingkungan

Greenpeace menilai peraturan ini belum menjangkau pembungkaman terhadap pejuang lingkungan hidup dengan cara kekerasan.


KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

37 hari lalu

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya saat mengikuti rapat membahas mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 13 Juni 2024. Dalam rapat tersebut Pemerintah, Komisi IV DPR RI, dan Komite II DPD RI menyepakati naskah RUU KSDAHE untuk dilanjutkan pembicaraan di rapat paripurna DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata

KLHK menerbitkan regulasi baru perihal perlindungan terhadap pejuang lingkungan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024.


Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

37 hari lalu

Sejumlah aktivis Solidaritas Untuk Salim Kancil dan Tosan melakukan aksi teatrikal di depan Istana Merdeka, Jakarta, 1 Oktober 2015. Aksi solidaritas ini sebagai salah satu bentuk solidaritas terhadap perjuangan warga. TEMPO/Subekti
Walhi Soroti Aturan KLHK ihwal Pelindungan bagi Pejuang Lingkungan Hidup

KLHK buat aturan setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dipidana dan digugat perdata.


Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

17 Agustus 2024

Aktivis Greenpeace, kelompok masyarakat sipil dan warga terdampak pembangunan IKN membentangkan spanduk besar di Jembatan Pulau Galang kala momentum HUT ke-79 RI. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Masyarakat Terdampak IKN Serukan Penyelamatan Lanskap Teluk Balikpapan

Pembangunan IKN membabat habis lebih dari empat hektar mangrove di hulu Teluk Balikpapan yang menjadi akses jalur perairan untuk alat-alat berat.


Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

9 Juli 2024

USAID dan Indonesia mengumumkan peluncuran program Sustainable Municipal Solid Waste Management and Partnership (USAID SELARAS) pada 7 Juli 2024. Sumber: dokumen kedutaan besar Amerika Serikat di Jakarta
Amerika Serikat Berinvestasi dalam Pengelolaan Sampah di Indonesia

USAID dan Indonesia bekerja sama menangani pengelolaan sampah yang menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan hidup yang signifikan, termasuk polusi


Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

25 Juni 2024

Gedung-gedung diselimuti polusi udara di kawasan Kota Jakarta, Selasa 24 Oktober 2024. Kualitas udara di Jakarta pada Selasa (24/10/2023) pagi tidak sehat dan menempati peringkat ke 4 terburuk di dunia. Berdasarkan data IQAir, tingkat polusi di Ibu Kota berada di angka 170 AQI US pada pukul 06.00 WIB. Peringkat kualitas udara Jakarta saat ini berada di posisi ke-4 di dunia dengan indikator warna merah, yang artinya tidak sehat. Adapun indikator warna lainnya yaitu ungu yang berarti sangat tidak sehat, hitam berbahaya, hijau baik, kuning sedang, dan oranye tidak sehat bagi kelompok sensitif. TEMPO/Subekti.
Pemprov Jakarta Siapkan Water Mist Tangkal Polusi Udara Jabodetabek, Bagaimana Sistem Kerjanya?

Upaya menekan polusi udara, Pemerintah Provinsi Jakarta menyiapkan penggunaan kabut air (water mist) saat memasuki musim kemarau.


Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

17 Juni 2024

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang