Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Hukum Asyani

Oleh

image-gnews
Iklan

Hukum bisa diberlakukan sangat tegas untuk menyeret orang-orang kecil. Seorang nenek berusia 63 tahun sambil bercucuran air mata sampai perlu bersimpuh di lantai Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, untuk memohon ampun kepada majelis hakim. Ia menolak dakwaan mencuri kayu di lahan milik Perhutani. Asyani, janda tua malang itu, berkeras bahwa kayu jati tersebut adalah tebangan enam tahun silam dari rumah lamanya di luar area Perhutani.

Asyani merupakan bagian dari kelompok masyarakat paling lemah, yang sering kali menjadi korban "penegakan hukum". Ia tak punya daya di hadapan Perhutani, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang menuduhnya telah mencuri. Tragis, sang nenek segera ditahan meski banyak saksi menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak bersalah. Nasibnya barangkali semakin tak menentu bila media massa tak memajang fotonya bersimpuh di hadapan majelis hakim. Rasa keadilan publik teriris-iris melihat peristiwa itu.

Sangat disesalkan, ini bukan pertama kali mereka yang dituduh mencuri karena "perut lapar" disidangkan. Nenek Minah dihukum percobaan karena dituduh mencuri tiga butir kakao di Purwokerto, Jawa Tengah. Kakek Rawi dihukum hampir 3 bulan penjara dengan dakwaan mencuri 50 gram merica di Sinjai, Sulawesi Selatan. Lalu dua nelayan diadili karena disangka mencuri empat ekor udang di Pandeglang, Banten. Asyani adalah mereka, mereka adalah Asyani.

Pencurian, bila terbukti, jelas merupakan kesalahan. Tapi semestinya tak semua pelakunya harus dikenai pasal-pasal pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan dengan "terpaksa" dibebaskan dari hukuman. Di sini, semestinya polisi memiliki diskresi untuk tidak menahan sang nenek, umpamanya dengan pertimbangan kemanusiaan dan kadar kesalahan yang ringan-itu pun belum terbukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat mengherankan, polisi menjerat Asyani dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara. Padahal ia hanya menyimpan beberapa lembar papan kayu jati. Bandingkan dengan kasus banyaknya penebangan liar secara masif dan lolos dari tangan penegak hukum.

Yang lebih tragis, menurut banyak saksi, kayu jati yang dipersoalkan itu berasal dari kebun Asyani, yang telah ia jual untuk biaya perawatan sang suami. Polisi seakan tak menggubris kesaksian ini, dan malah menerapkan hukum secara "serampangan" dengan menahan nenek empat cucu itu. Meskipun ancaman hukuman untuk "kejahatan" ini 5 tahun penjara, polisi seharusnya memiliki pertimbangan lain untuk tidak memakai kewenangannya secara maksimum. Kejaksaan pun setali tiga uang, tak mengupayakan pertimbangan lain kecuali meneruskan kasus Asyani ke pengadilan.

Majelis hakim harus memutus perkara ini seadil-adilnya. Kalaupun terbukti bersalah, hukuman percobaan sangat pantas baginya. Menghukum orang-orang kecil yang lapar, dengan kejahatan "remeh-temeh", semakin menegaskan: hukum kita tajam hanya untuk si kecil tanpa daya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

4 menit lalu

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendri Umar saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Yohanes Maharso
Kasus Penipuan Investasi Forex, Polisi Gandeng PPATK Telusuri Aset Tersangka

Polisi mengandeng PPATK untuk menelusuri aset warga negara India yang menjalankan praktik penipuan dengan modus investasi forex emas.


Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

5 menit lalu

Pebulutangkis Tunggal Putra Indonesia Jonatan Christie. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jadwal Bulu Tangkis Beraksi di Olimpiade Paris 2024: 4 Wakil Indonesia Tampil, termasuk Jojo, Apriyani / Fadia, Fajar / Rian

Empat wakil Indonesia dari cabang olahraga bulu tangkis di Olimpiade Paris 2024, termasuk Jonatan Christie, Apriyani / Fadia, dan Fajar / Rian.


Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

7 menit lalu

Harga Wuling Cloud EV dibanderol Rp 398 juta. (Foto: Gooto/Kusnadi Chahyono)
Pameran di GIIAS 2024: Wuling Motors Rayakan 7 Tahun di Indonesia

Wuling Motors Indonesia merayakan 7 tahun kehadirannya di Indonesia pada ajang pameran GIIAS 2024.


10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

10 menit lalu

Ilustrasi kamar hotel. Freepik.com/Jannoon028
10 Hotel di Thailand dengan Diskon yang Menarik di Traveloka

Promo EPIC Brand Day Sale di Traveloka untuk pemesanan hotel, tiket pesawat dan wahana wisata.


Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

11 menit lalu

Megawati Hangestri. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Timnas Bola Voli Putri Indonesia Tampil di SEA V League 2024: Ini Daftar 14 Pemainnya, Termasuk Megawati Hangestri dan Wilda

Timnas bola voli putri Indonesia akan diperkuat 14 pemain saat tampil di SEA V League 2024 yang akan berlangsung di Vietnam dan Thailand.


Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

14 menit lalu

Peringatan Kudatuli 2024 memperagakan aksi teatrikal penyerangan kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro Nomor 58, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/Mhd Rio Alpin Pulungan.
Peringatan Kudatuli 2024 di PDIP Tampilkan Aksi Teatrikal Kerusuhan

Ketua Bidang Sejarah DPP PDIP, Bonnie Triyana, dalam sambutannya menekankan pentingnya merawat ingatan peristiwa Kudatuli ini.


Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

17 menit lalu

Presiden AS Donald Trump dan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu berjabat tangan setelah pidato Trump di Museum Israel di Yerusalem 23 Mei 2017. [REUTERS / Ronen Zvulun / File Foto]
Donald Trump Siap Kembali Kampanye ke Tempat Penembakan

Donald Trump menulis di media sosialnya kalau dia siap kembali ke Pennsylvania tempat dia menjadi incaran penembakan


Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

18 menit lalu

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Alfamart meresmikan Rumah Sehat Baznas (RSB) di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Rabu, 24 Juli 2024. Pembangunan RSB ini merupakan bagian dari sedekah/donasi konsumen Alfamart periode Juli-November 2023. Dok. Baznas
Baznas Sediakan Pelayanan Kesehatan Gratis

Baznas bersama Sedekah Konsumen Alfamart Resmikan Rumah Sehat di Kendal


5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

18 menit lalu

Sejumlah pesepak bola Timnas Indonesia mengikuti latihan jelang pertandingan semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Lapangan THOR, Surabaya, Jawa Timur, Jumat 26 Juli 2024. Timnas Indonesia akan bertemu Malaysia dalam semifinal ASEAN U-19 Boys Championship atau AFF U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo pada Sabtu (27/7). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
5 Fakta Menarik Jelang Laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024

Mulai rekor head to head hingga kondisi kedua tim menjadi beberapa fakta menarik laga Timnas U-19 Indonesia vs Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024.


6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

21 menit lalu

Ilustrasi susu almond. Foto: Freepik.com/Jcomp
6 Jenis Susu Plus Kekurangan dan Kelebihannya

Jenis-jenis susu selain susu sapi, antara lain susu kedelai, susu almond, susu beras, dan susu santan. Apa kelebihan dan kekurangannya?