Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Hukum Asyani

Oleh

image-gnews
Iklan

Hukum bisa diberlakukan sangat tegas untuk menyeret orang-orang kecil. Seorang nenek berusia 63 tahun sambil bercucuran air mata sampai perlu bersimpuh di lantai Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, untuk memohon ampun kepada majelis hakim. Ia menolak dakwaan mencuri kayu di lahan milik Perhutani. Asyani, janda tua malang itu, berkeras bahwa kayu jati tersebut adalah tebangan enam tahun silam dari rumah lamanya di luar area Perhutani.

Asyani merupakan bagian dari kelompok masyarakat paling lemah, yang sering kali menjadi korban "penegakan hukum". Ia tak punya daya di hadapan Perhutani, Kepolisian, dan Kejaksaan, yang menuduhnya telah mencuri. Tragis, sang nenek segera ditahan meski banyak saksi menunjukkan bahwa ia sama sekali tidak bersalah. Nasibnya barangkali semakin tak menentu bila media massa tak memajang fotonya bersimpuh di hadapan majelis hakim. Rasa keadilan publik teriris-iris melihat peristiwa itu.

Sangat disesalkan, ini bukan pertama kali mereka yang dituduh mencuri karena "perut lapar" disidangkan. Nenek Minah dihukum percobaan karena dituduh mencuri tiga butir kakao di Purwokerto, Jawa Tengah. Kakek Rawi dihukum hampir 3 bulan penjara dengan dakwaan mencuri 50 gram merica di Sinjai, Sulawesi Selatan. Lalu dua nelayan diadili karena disangka mencuri empat ekor udang di Pandeglang, Banten. Asyani adalah mereka, mereka adalah Asyani.

Pencurian, bila terbukti, jelas merupakan kesalahan. Tapi semestinya tak semua pelakunya harus dikenai pasal-pasal pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengatur bahwa perbuatan yang dilakukan dengan "terpaksa" dibebaskan dari hukuman. Di sini, semestinya polisi memiliki diskresi untuk tidak menahan sang nenek, umpamanya dengan pertimbangan kemanusiaan dan kadar kesalahan yang ringan-itu pun belum terbukti.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat mengherankan, polisi menjerat Asyani dengan tuduhan pelanggaran Pasal 12 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukuman maksimal pelanggaran pasal ini adalah 5 tahun penjara. Padahal ia hanya menyimpan beberapa lembar papan kayu jati. Bandingkan dengan kasus banyaknya penebangan liar secara masif dan lolos dari tangan penegak hukum.

Yang lebih tragis, menurut banyak saksi, kayu jati yang dipersoalkan itu berasal dari kebun Asyani, yang telah ia jual untuk biaya perawatan sang suami. Polisi seakan tak menggubris kesaksian ini, dan malah menerapkan hukum secara "serampangan" dengan menahan nenek empat cucu itu. Meskipun ancaman hukuman untuk "kejahatan" ini 5 tahun penjara, polisi seharusnya memiliki pertimbangan lain untuk tidak memakai kewenangannya secara maksimum. Kejaksaan pun setali tiga uang, tak mengupayakan pertimbangan lain kecuali meneruskan kasus Asyani ke pengadilan.

Majelis hakim harus memutus perkara ini seadil-adilnya. Kalaupun terbukti bersalah, hukuman percobaan sangat pantas baginya. Menghukum orang-orang kecil yang lapar, dengan kejahatan "remeh-temeh", semakin menegaskan: hukum kita tajam hanya untuk si kecil tanpa daya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

2 menit lalu

Situs Rekrutmen Bersama FHCI BUMN menyampaikan pengumuman tahap tahap 1 berupa registrasi online dan seleksi administasi yang akan berakhir pada esok hari, Rabu, 11 Mei 2022. (Sumber: rekrutmenbersama.fhcibumn.id)
Syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Tahapan Registrasinya

Ketahui beberapa syarat Rekrutmen Bersama BUMN 2024 untuk pendaftaran berikutnya agar lebih matang. Ini tahapan registrasinya.


Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

3 menit lalu

Petugas tengah menunjukkan contoh emas berukuran 1 kilogram di butik Galery24 Salemba, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Mengacu data Antam, tercatat harga untuk emas 0,5 gram adalah Rp649.500, naik Rp3.000 dari harga kemarin.  TEMPO/Tony Hartawan
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 5.000 ke Level Rp 1.320.000 per Gram

Harga emas batangan Antam berada di level Rp 1.320.000.


BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

10 menit lalu

Upaya evakuasi dan penyelamatan korban banjir di Musirawas Utara, Sumatra Selatan. Foto Dokumentasi Basarnas Palembang
BNPB: Banjir Tiga dari Lima Kecamatan di Musi Rawas Utara Surut

Sebelumnya banjir merendam lima daerah di Kabupaten Musi Rawas Utara sejak 16 April lalu.


Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

10 menit lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan kepada awak media soal kasus mafia tanah di rumah dinasnya, Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2024. AHY mengaku perlu dukungan dari berbagai pihak seperti kejaksaan, kepolisian hingga pemerintah daerah untuk memberantas mafia tanah, sebelumnya Satgas Antimafia tanah (ATR/BPN) telah mengungkap kasus penggunaan surat kusa palsu di Banyuwangi dan Pamekasan pada 16 Maret lalu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Soal Kabinet, AHY Sebut Demokrat Sudah Buat Komitmen dengan Prabowo

AHY mengatakan Partai Demokrat sudah membuat komitmen dengan Prabowo Subianto terkait posisi dalam pemerintahan mendatang.


Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

11 menit lalu

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.


Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

13 menit lalu

Zulkifli Hasan (Zulhas), Ketua Umum PAN saat mendampingi Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto, di Konferensi Pers acara Buka Puasa Bersama DPP PAN dan Konferensi Pers yang berlokasi di Kantor DPP PAN, Kalibata, Jakarta Selatan, pada Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.


Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

13 menit lalu

Proliga 2024.
Proliga 2024: Chamnan Dokmai Siap Kembalikan Kejayaan Jakarta Elektrik PLN

Pelatih tim bola voli putri Jakarta Elektrik PLN Chamnan Dokmai siap membawa tim asuhannya berjaya di kompetisi Proliga 2024.


IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

15 menit lalu

IMI Siap Gelar Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara

IMI bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan mengadakan Kejuaraan e-Karting di IKN Nusantara, pada Oktober 2024.


Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

18 menit lalu

Ganjar Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini

Ganjar Pranowo, tidak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih dalam pemilu 2024. Apa sebabnya?


Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

19 menit lalu

Kandidat presiden yang kalah Ganjar Pranowo dan pasangannya Mahfud MD menghadiri sidang putusan atas dua gugatan terhadap hasil pemilu presiden bulan Februari setelah kandidat yang kalah mengajukan petisi untuk mencalonkan diri kembali dan menuduh negara telah campur tangan demi pemenangan Prabowo Subianto, di Mahkamah Konstitusi  gedung di Jakarta, Indonesia, 22 April 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?

Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.