Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menunda Pelantikan Tersangka

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pelantikan calon kepala daerah terpilih yang menjadi tersangka korupsi sepatutnya didukung. Pemerintah sebaiknya tidak mempersoalkan jika komisi itu kelak memberlakukan keputusan tersebut.

Rencana penangguhan pelantikan tersangka itu disampaikan Rabu pekan lalu dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Aturan itu akan diberlakukan pada pemilihan kepala daerah yang bakal digelar serentak mulai akhir tahun ini. Di situ disebutkan bahwa penundaan pelantikan dilakukan hingga keluar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penundaan pelantikan kepala daerah berstatus tersangka korupsi itu sesuai dengan semangat untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bersih. Korupsi harus dipandang sebagai kejahatan luar biasa, dan karena itu, untuk menghadapinya, diperlukan perlakuan yang juga luar biasa.

Selama ini, Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah belum mengatur hal itu. Kementerian Dalam Negeri pun melantik sejumlah calon kepala daerah terpilih dalam status tersangka walau kemudian langsung menonaktifkannya. Hambit Bintih, misalnya, dilantik menjadi Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, meski sedang berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Status tersangka calon kepala daerah terpilih bisa dipastikan akan mempengaruhi jalannya pemerintahan. Meski belum dinyatakan bersalah, mereka harus menjalani pemeriksaan, menghadiri persidangan, dan kemudian menghadapi vonis hakim. Apalagi bila sang calon kepala daerah terpilih kemudian juga dimasukkan ke tahanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pentingnya penundaan pelantikan calon kepala daerah berstatus tersangka juga bisa didasarkan pada hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Menurut penelitian yang dilakukan pada 2005-2012, calon kepala daerah yang pernah dilaporkan ke lembaga itu ternyata memiliki perilaku koruptif setelah dilantik. Mereka disebutkan cenderung membangun mafia birokrasi selama memimpin.

Aturan yang dirancang Komisi Pemilihan Umum itu memang tidak akan gampang diterima. Sebab, Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang baru diperbarui Dewan Perwakilan Rakyat hanya menyatakan kepala daerah diberhentikan setelah status hukumnya berkekuatan hukum tetap.

Meski begitu, perlakuan yang sama sebenarnya sudah dijalankan pada pemilihan anggota badan legislatif 2014. Ketika itu, Komisi Pemilihan Umum mengusulkan pelantikan lima calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditunda karena berstatus tersangka korupsi. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyetujui usulan itu. Kementerian Dalam Negeri semestinya mengikuti contoh baik itu bila kelak Komisi Pemilihan Umum mengusulkan hal yang sama untuk calon kepala daerah terpilih.

Dewan dan pemerintah perlu memasukkan aturan itu ke dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. "Pertumbuhan" jumlah bupati, wali kota, atau gubernur tersangka korupsi harus dihentikan. Jika itu tidak dilakukan, "penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi" sebagai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat 1998 menjadi sebatas slogan. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

1 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

1 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

3 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

6 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

9 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

11 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

11 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

18 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

21 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?


Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

21 menit lalu

Ilustrasi cari tiket.Foto: Canva
Promo Super Brand Day Sale di Traveloka, Berikut Ini Daftarnya

Berikut Promo EPIC Brand Day Sale berlangsung tanggal 25-29 Juli 2024 di Traveloka.