Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Sesat untuk Bocah Nias

Oleh

image-gnews
Iklan

VONIS mati untuk anak di bawah umur adalah pengkhianatan ganda terhadap prinsip keadilan. Sudah kerap dibahas: nyawa tak boleh direnggut sebagai ganjaran perbuatan jahat. Eksekusi mati tak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Telah banyak studi dilakukan: angka kriminalitas di negara yang menerapkan hukuman mati tidak lebih rendah dari negara yang menolaknya. Karena itu, hukuman mati lebih merupakan manifestasi "dendam" ketimbang upaya untuk mengurangi kejahatan.

Vonis mati terhadap anak-anak adalah pengkhianatan kedua. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jelas menyebutkan anak-anak tidak boleh dituntut lebih dari 10 tahun atau hanya bisa dituntut maksimal setengah dari hukuman orang dewasa. Konvensi Hak Anak serta Kovenan Hak Sipil dan Politik PBB dengan tegas menyebutkan hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak boleh dijatuhkan kepada anak-anak.

Korban "pengkhianatan ganda" itu adalah Yusman Telaumbanua. Syahdan, Mei 2013, oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, ia divonis mati karena membunuh Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho. Ketika itu usia Yusman baru 16 tahun. Ketiganya dibunuh ketika hendak membeli tokek dari Rusula Hia, kakak ipar Yusman--juga telah divonis mati. Tak jelas motif pembunuhan itu. Sejumlah keterangan menyebutkan, Yusman disangka membunuh karena ikut kabur bersama empat tukang ojek yang mengantar korban. Rombongan tukang ojek raib hingga kini. Yusman ditangkap empat bulan setelah kejadian.

Pengadilan mendasarkan usia Yusman pada keterangan lisan para saksi: ia lahir pada 1993 atau berusia 20 tahun ketika divonis. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan fakta berbeda. Dalam surat baptis disebutkan bahwa Yusman lahir pada 1996 atau ia berusia 17 ketika divonis. Berdasarkan peraturan, seseorang tidak lagi dianggap anak-anak ketika berusia 18. Yusman tidak memiliki akta kelahiran.

Keanehan lain, pengacara Yusman dan iparnya justru yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati--lebih berat dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. Belum jelas apa motif pengacara tersebut. Tak jelas pula mengapa hakim "bermurah hati" mengabulkan tuntutan penasihat hukum terdakwa. Dalam pemeriksaan, Yusman, yang tak lancar berbahasa Indonesia, tidak didampingi penasihat hukum. Ada pula indikasi dia diintimidasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Yudisial harus memeriksa kasus ini. Hakim yang tak cermat memeriksa usia terdakwa, hingga salah mengambil keputusan, harus diberi sanksi. Organisasi advokat selayaknya memeriksa para pembela. Keputusan ini harus dipersoalkan dalam pengadilan banding hingga kasasi. Pemerintah harus menyediakan pengacara independen.

Kasus Yusman menambah panjang catatan buruk Indonesia dalam penerapan hukuman mati. Setelah menjadi omongan dunia karena mengeksekusi mati terpidana narkotik, selayaknya kita tak menambah cemooh: membiarkan anak kecil suatu ketika harus menghadap regu tembak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

1 menit lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

7 menit lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

8 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

8 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

8 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

8 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

25 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

31 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

35 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

35 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.