Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Vonis Sesat untuk Bocah Nias

Oleh

image-gnews
Iklan

VONIS mati untuk anak di bawah umur adalah pengkhianatan ganda terhadap prinsip keadilan. Sudah kerap dibahas: nyawa tak boleh direnggut sebagai ganjaran perbuatan jahat. Eksekusi mati tak memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri. Telah banyak studi dilakukan: angka kriminalitas di negara yang menerapkan hukuman mati tidak lebih rendah dari negara yang menolaknya. Karena itu, hukuman mati lebih merupakan manifestasi "dendam" ketimbang upaya untuk mengurangi kejahatan.

Vonis mati terhadap anak-anak adalah pengkhianatan kedua. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak jelas menyebutkan anak-anak tidak boleh dituntut lebih dari 10 tahun atau hanya bisa dituntut maksimal setengah dari hukuman orang dewasa. Konvensi Hak Anak serta Kovenan Hak Sipil dan Politik PBB dengan tegas menyebutkan hukuman mati dan hukuman seumur hidup tidak boleh dijatuhkan kepada anak-anak.

Korban "pengkhianatan ganda" itu adalah Yusman Telaumbanua. Syahdan, Mei 2013, oleh hakim Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Sumatera Utara, ia divonis mati karena membunuh Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Br. Haloho. Ketika itu usia Yusman baru 16 tahun. Ketiganya dibunuh ketika hendak membeli tokek dari Rusula Hia, kakak ipar Yusman--juga telah divonis mati. Tak jelas motif pembunuhan itu. Sejumlah keterangan menyebutkan, Yusman disangka membunuh karena ikut kabur bersama empat tukang ojek yang mengantar korban. Rombongan tukang ojek raib hingga kini. Yusman ditangkap empat bulan setelah kejadian.

Pengadilan mendasarkan usia Yusman pada keterangan lisan para saksi: ia lahir pada 1993 atau berusia 20 tahun ketika divonis. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan fakta berbeda. Dalam surat baptis disebutkan bahwa Yusman lahir pada 1996 atau ia berusia 17 ketika divonis. Berdasarkan peraturan, seseorang tidak lagi dianggap anak-anak ketika berusia 18. Yusman tidak memiliki akta kelahiran.

Keanehan lain, pengacara Yusman dan iparnya justru yang meminta hakim menjatuhkan hukuman mati--lebih berat dari permintaan jaksa yang menuntut hukuman seumur hidup. Belum jelas apa motif pengacara tersebut. Tak jelas pula mengapa hakim "bermurah hati" mengabulkan tuntutan penasihat hukum terdakwa. Dalam pemeriksaan, Yusman, yang tak lancar berbahasa Indonesia, tidak didampingi penasihat hukum. Ada pula indikasi dia diintimidasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Komisi Yudisial harus memeriksa kasus ini. Hakim yang tak cermat memeriksa usia terdakwa, hingga salah mengambil keputusan, harus diberi sanksi. Organisasi advokat selayaknya memeriksa para pembela. Keputusan ini harus dipersoalkan dalam pengadilan banding hingga kasasi. Pemerintah harus menyediakan pengacara independen.

Kasus Yusman menambah panjang catatan buruk Indonesia dalam penerapan hukuman mati. Setelah menjadi omongan dunia karena mengeksekusi mati terpidana narkotik, selayaknya kita tak menambah cemooh: membiarkan anak kecil suatu ketika harus menghadap regu tembak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Fambi Mait Teme, Pameran Foto Ekspedisi Arah Singgah yang Angkat Hubungan Masyarakat Adat dan Alam

3 menit lalu

Diskusi bertema Dari Barat ke Timur Indonesia dalam Foto Ekspedisi Arah Singgah
Fambi Mait Teme, Pameran Foto Ekspedisi Arah Singgah yang Angkat Hubungan Masyarakat Adat dan Alam

Media perjalanan dan pariwisata TelusuRI menggelar Pameran Foto Ekspedisi Arah Singgah: Fambi Mait Teme.


Golkar Ungkap Alasan Optimistis Dapat 8 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

4 menit lalu

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
Golkar Ungkap Alasan Optimistis Dapat 8 Kursi Menteri di Kabinet Prabowo

Sekjen Golkar yakin delapan kader Golkar yang dipanggil oleh presiden terpilih Prabowo akan menjadi menteri.


Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

8 menit lalu

Seorang pengguna BPJS Kesehatan memanfaatkan aplikasi mobile JKN, untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara online di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, 19 Agustus 2021. Selain itu dimasa pandemi, BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan kartu BPJS Kesehatan digital, yang dapat diunduh melalui aplikasi Mobile JKN. Tempo/Jati Mahatmaji
Cara Membuat Kartu BPJS Kesehatan secara Online dan Offline

Cara membuat kartu BPJS Kesehatan dapat dilakukan secara mandiri dengan mengunduhnya di aplikasi Mobile JKN. Ini informasinya.


Alasan Profesor Tsinghua University Stella Christie Mau Gabung di Kabinet Prabowo

9 menit lalu

Guru Besar Tsinghua University China Prof. Stella Christie usai pembekalan tugas calon wakil menteri di kediaman calon presiden terpilih pada Pemilu 2024 Prabowo Subianto, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (17/10/2024). ANTARA/M. Fikri Setiawan
Alasan Profesor Tsinghua University Stella Christie Mau Gabung di Kabinet Prabowo

Profesor Tsinghua University, Stella Christie, juga mengikuti pembekalan di kediaman Prabowo di Hambalang, pada Kamis kemarin.


Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

10 menit lalu

Logo PT Indofarma Global Media. Igm.co.id
Segini Gaji yang Harus Dibayar PT Indofarma untuk Karyawan

Ini perkiraan gaji yang harus dibayarkan terhadap para pegawai PT Indofarma dan PT Indofarma Global Medika.


Jadwal Bola Akhir Pekan, 19-20 Oktober 2024: Liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Liga Jerman, Liga Prancis, Liga Arab Saudi, MLS, dan Liga 1

11 menit lalu

Ilustrasi sepak bola. REUTERS/Yves Herman
Jadwal Bola Akhir Pekan, 19-20 Oktober 2024: Liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Liga Jerman, Liga Prancis, Liga Arab Saudi, MLS, dan Liga 1

Jadwal Bola akhir pekan ini akan menampilkan Liga Inggris, Liga Spanyol, Liga Italia, Liga Jerman, Liga Prancis, Liga Arab Saudi, MLS, dan Liga 1.


Janji Selalu Ada untuk Putra Liam Payne, Louis Tomlinson: Cerita Betapa Hebat Ayahnya

11 menit lalu

Liam Payne dan Louis Tomlinson. Foto: Instagram/@louist91
Janji Selalu Ada untuk Putra Liam Payne, Louis Tomlinson: Cerita Betapa Hebat Ayahnya

Louis Tomlinson berjanji akan menjadi paman yang bisa diandalkan untuk putra Liam Payne.


Exynos 2500 Diungkap di Geekbench

11 menit lalu

Samsung Exynos (Gizmochina)
Exynos 2500 Diungkap di Geekbench

Exynos 2500, telah muncul di platform benchmark populer Geekbench yang mengungkap detail utama chipset tersebut


Aktivis 98 yang Masuk Kabinet Prabowo Dikaitkan dengan Stockholm Syndrome, Apa Itu?

12 menit lalu

Prabowo Subianto setelah menerima calon menteri di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, 14 Oktober 2024. [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Aktivis 98 yang Masuk Kabinet Prabowo Dikaitkan dengan Stockholm Syndrome, Apa Itu?

Stockholm Syndrome, yang dikaitkan dengan aktivis 98, adalah sebuah respons emosional yang dirasakan korban kejahatan yang mengalami penyanderaan.


Yayasan IJMI Dukung Penyelamatan 12 WNI dari Myanmar

18 menit lalu

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Yayasan IJMI Dukung Penyelamatan 12 WNI dari Myanmar

Kementerian Luar Negeri membebaskan 12 WNI yang terindikasi menjadi korban penyekapan di wilayah konflik Mywaddy, Myanmar