Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memblokir Rekening ISIS

Oleh

image-gnews
Iklan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan jangan ragu mengambil langkah pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan gerakan Islamic State of Iraq dan al-Sham (ISIS). Pemblokiran tersebut setidaknya akan membuat mereka, para pemilik rekening, "mati langkah", tak bisa membiayai aktivitas gerakannya di Indonesia.

Sebelumnya, pemblokiran serupa pernah dilakukan Pusat Pelaporan terhadap 328 rekening milik warga Indonesia dan warga asing yang diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban. Kebijakan itu sebenarnya juga merupakan implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1267 Tahun 1999 tentang Al-Qaeda Sanctions.

Seiring dengan munculnya berbagai kelompok berideologi kekerasan dan teror, langkah pemblokiran itu memang harus diperluas ke rekening-rekening lain yang diduga bersangkut-paut dengan terorisme di luar Al-Qaidah. Salah satunya adalah ISIS, gerakan fundamentalis berkedok Islam yang menebar teror dan kekejian.

Pusat Pelaporan tentu punya cara sendiri untuk menelisik rekening-rekening para pendukung aksi teror itu. Payung hukum tindakan pemblokiran cukup jelas: Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini pula yang dijeratkan kepolisian terhadap sekelompok orang yang ditangkap di Bekasi, Sabtu pekan lalu, yang diduga ada hubungannya dengan ISIS.

Jika undang-undang itu benar-benar diaplikasikan, orang tentu akan berpikir seribu kali untuk melanggarnya. Sebab, sanksi hukuman penjara dan dendanya tidak main-main. Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, dan meminjamkan dana untuk terorisme, misalnya, diancam hukuman penjara 15 tahun dan pidana denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman lebih berat dijatuhkan kepada korporasi yang menyokong pendanaan terorisme. Korporasi atau pengendali korporasi tersebut bisa dikenai denda hingga Rp 100 miliar, plus pembekuan kegiatan, pembubaran, pencabutan izin, atau perampasan aset.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan terus berkembangnya dukungan sejumlah warga Indonesia terhadap ISIS, Pusat Pelaporan punya pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Mereka mesti menajamkan penglihatan untuk menelisik dan memelototi transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan gerakan itu. Dalam hal ini, peran aktif penyedia jasa keuangan, seperti bank dan pedagang valuta asing, sangat vital. Mereka mesti segera melapor ke Pusat Pelaporan jika mengetahui ada transaksi mencurigakan. Pemerintah juga jangan ragu memberikan sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi tersebut.

Ketegasan Pusat Pelaporan memblokir 328 rekening milik orang-orang yang diduga sebagai teroris Al-Qaidah, kita tahu, juga berdampak positif bagi Indonesia. Negeri ini, dalam sidang Financial Task Force yang digelar di Paris, akhir bulan lalu, dinyatakan dikeluarkan dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang. Tapi, itu belum cukup. Penebar teror bukan hanya Al-Qaidah. Kini giliran Pusat Pelaporan menelisik dan memblokir rekening-rekening yang berkaitan dengan ISIS. ****

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

9 menit lalu

ilustrasi
2 Pengajar Pondok Pesantren di Kabupaten Agam Diduga Sodomi 40 Santri Sejak 2022

2 pengajar salah satu pondok pesantren di Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam, ditangkap Polresta Bukittinggi karena mencabuli 40 santri.


Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

9 menit lalu

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad saat ditemui usai menghadiri acara Silaturahmi dan Tasyakuran DPD Gerindra DKI Jakarta di Tavia Heritage Hotel, Jakarta Pusat pada Kamis, 9 Mei 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kata Dasco Gerindra Soal Usul Pelaksanaan Pilpres dan Pileg Dipisah

Dasco menyatakan lebih setuju Pilpres dan Pileg dilaksanakan bersamaan.


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

12 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

12 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

31 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

37 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

42 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

42 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

42 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

42 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa