Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Memblokir Rekening ISIS

Oleh

image-gnews
Iklan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan jangan ragu mengambil langkah pemblokiran terhadap rekening-rekening yang diduga berkaitan dengan gerakan Islamic State of Iraq dan al-Sham (ISIS). Pemblokiran tersebut setidaknya akan membuat mereka, para pemilik rekening, "mati langkah", tak bisa membiayai aktivitas gerakannya di Indonesia.

Sebelumnya, pemblokiran serupa pernah dilakukan Pusat Pelaporan terhadap 328 rekening milik warga Indonesia dan warga asing yang diduga terkait dengan jaringan teroris Al-Qaidah dan Taliban. Kebijakan itu sebenarnya juga merupakan implementasi Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1267 Tahun 1999 tentang Al-Qaeda Sanctions.

Seiring dengan munculnya berbagai kelompok berideologi kekerasan dan teror, langkah pemblokiran itu memang harus diperluas ke rekening-rekening lain yang diduga bersangkut-paut dengan terorisme di luar Al-Qaidah. Salah satunya adalah ISIS, gerakan fundamentalis berkedok Islam yang menebar teror dan kekejian.

Pusat Pelaporan tentu punya cara sendiri untuk menelisik rekening-rekening para pendukung aksi teror itu. Payung hukum tindakan pemblokiran cukup jelas: Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Undang-undang ini pula yang dijeratkan kepolisian terhadap sekelompok orang yang ditangkap di Bekasi, Sabtu pekan lalu, yang diduga ada hubungannya dengan ISIS.

Jika undang-undang itu benar-benar diaplikasikan, orang tentu akan berpikir seribu kali untuk melanggarnya. Sebab, sanksi hukuman penjara dan dendanya tidak main-main. Setiap orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, dan meminjamkan dana untuk terorisme, misalnya, diancam hukuman penjara 15 tahun dan pidana denda hingga Rp 1 miliar. Ancaman lebih berat dijatuhkan kepada korporasi yang menyokong pendanaan terorisme. Korporasi atau pengendali korporasi tersebut bisa dikenai denda hingga Rp 100 miliar, plus pembekuan kegiatan, pembubaran, pencabutan izin, atau perampasan aset.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dengan terus berkembangnya dukungan sejumlah warga Indonesia terhadap ISIS, Pusat Pelaporan punya pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan. Mereka mesti menajamkan penglihatan untuk menelisik dan memelototi transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berkaitan dengan gerakan itu. Dalam hal ini, peran aktif penyedia jasa keuangan, seperti bank dan pedagang valuta asing, sangat vital. Mereka mesti segera melapor ke Pusat Pelaporan jika mengetahui ada transaksi mencurigakan. Pemerintah juga jangan ragu memberikan sanksi bagi mereka yang tidak melaporkan transaksi tersebut.

Ketegasan Pusat Pelaporan memblokir 328 rekening milik orang-orang yang diduga sebagai teroris Al-Qaidah, kita tahu, juga berdampak positif bagi Indonesia. Negeri ini, dalam sidang Financial Task Force yang digelar di Paris, akhir bulan lalu, dinyatakan dikeluarkan dari daftar hitam negara yang rawan pencucian uang. Tapi, itu belum cukup. Penebar teror bukan hanya Al-Qaidah. Kini giliran Pusat Pelaporan menelisik dan memblokir rekening-rekening yang berkaitan dengan ISIS. ****

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

23 menit lalu

Pemilik kambing, Sauang menunjukkan kandang 17 ekor kambing yang dipotong di tempat di Sawangan, Depok, Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Pencurian Kambing Modus Sisakan Jeroan di Kandang Terjadi Lagi di Depok, 17 Ekor Kambing Hilang Sekaligus

Pemilik heran karena tidak mendengar pencurian kambing itu terjadi, padahal dia dan warga lain nongkrong usai nobar timnas U-23 hingga pukul 02.00.


Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

1 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini

Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.


Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 jam lalu

 Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik Brigjen Dwi Irianto menjadi Kapolda Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin, 29 April 2024. Dok Polri
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.


Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

1 jam lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Aplikasi Soal UTBK Sempat Mati pada Hari Pertama, Bagaimana Kemungkinannya Hari Ini?

Hari kedua Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) sebagai jalur kedua penyaringan masuk perguruan tinggi negeri dijadwalkan Kamis, 2 Mei 2024.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

1 jam lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

3 jam lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi, anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Manado. Dia ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Alphard hitam dengan kepala tertembak, di Jalan Mampang Prapatan IV Nomor 20, Jakarta Selatan, Kamis, 15 April 2024. Dok. Instagram
Keluarga Bilang Jenazah Brigadir RA Tak Diautopsi Atas Permintaan Istri dan Orang Tua

Jenazah Brigadir RA dijemput tiga perwakilan keluarga dan komandannya di Polresta Manado.


Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

4 jam lalu

Penampakan koper yang berisikan mayat wanita ditemukan di Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Kamis, 25 April 2024. Foto: ANTARA/HO
Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Hubungan Korban dan Pelaku

Polisi masih mendalami identitas pria yang diduga sebagai pelaku pembunuhan dalam kasus mayat dalam koper itu.


Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

4 jam lalu

Ilustrasi otak. Pixabay
Kehilangan Memori Jangka Pendek: Pengertian, Gejala, dan Penyebab

Hilangnya ingatan alias memori jangka pendek adalah peningkatan atau kelupaan yang tidak biasa segera setelah mengalami suatu peristiwa.


7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

6 jam lalu

Kota bernuansa pink di Rajasthan, Jaipur, India. Unsplash.com/Dexter Fernandes
7 Destinasi Wisata India Favorit Wisatawan Asing

Menariknya tidak hanya ibu kota India yang megah tapi juga beberapa daerah terpencil yang memikat hati wisatawan mancanegara


Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

6 jam lalu

Ilustrasi kencan (pixabay.com)
Tips agar Tak Salah Pilih Pasangan lewat Perjodohan

Buat yang sedang mencari pasangan melalui proses perjodohan atau kencan kilat, perhatikan beberapa hal penting berikut agar tak salah pilih.