Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Radikal buat Siswa

Oleh

image-gnews
Iklan

Masuknya buku-buku pelajaran yang mengandung paham radikal ke sekolah-sekolah menunjukkan betapa lemahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi bahan yang diajarkan untuk anak-anak kita.

Setelah diprotes berbagai organisasi dan ulama di mana-mana, barulah Kementerian menarik buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas Kelas XI, di Jombang, Jawa Timur.

Buku yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di kabupaten kaum santri itu mengutip pendapat dan ajaran Muhammad bin Abdul Wahab, tokoh Wahabi asal Arab Saudi. Pendapat itu, misalnya, "Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh."

Selain bisa disalahpahami siswa, menampilkan pendapat seperti itu sama halnya dengan meracuni pikiran mereka. Begitu mudahnya kaum muslimin membunuh pihak yang berbeda keyakinan. Penulis seharusnya memberi penjelasan memadai dan meletakkannya dalam konteks keberagaman agama serta kepercayaan di Indonesia. Sayangnya, penjelasan itu tak ada sehingga dikritik para ulama.

Masalah ini sebenarnya berhulu pada Kementerian. Penulis buku itu mengutip materinya dari buku pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. Buku Kementerian ini merupakan bagian dari Kurikulum 2013 dan sudah beredar di ribuan sekolah. Buku versi elektroniknya di situs Kementerian sudah diblokir, tapi akan butuh waktu untuk menarik kembali buku cetak yang telah beredar.

Bukan baru kali ini buku bermasalah masuk ke sekolah. Tahun lalu, buku Sejarah Kebudayaan Islam Kelas VII Madrasah Tsanawiyah terbitan Kementerian Agama tahun 2014 juga menuai protes. Buku itu menyebutkan, "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu dan Buddha," dan, "Berhala sekarang adalah kuburan para wali."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua tahun yang lalu buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IV Sekolah Dasar membahas soal hubungan suami-istri dan mimpi basah pada bab soal hadas. Materi ini diprotes karena dianggap belum bisa dicerna oleh anak sekolah dasar. Bagaimana bisa buku-buku semacam ini lolos? Faktor ketergesaan dan kurangnya pengawasan tampaknya menjadi penyebab utama.

Buku Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI dibuat pada era Menteri M. Nuh secara terburu-buru. Buku ini tampaknya sengaja dikebut, kelar hanya beberapa bulan, sehingga tak sempat diperiksa oleh tim ahli. Anehnya, Kementerian Pendidikan tetap saja menyebarluaskan buku tak layak ajar tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian menganggap buku pelajaran seakan hanya perkara target-target program yang harus dicapai. Padahal buku pelajaran adalah pintu bagi siswa untuk memahami dunia, yang dapat membentuk cara berpikir dan sikap mental mereka. Bila masukannya salah, hasil yang keluar bisa menyesatkan.

Kementerian Pendidikan seharusnya ketat menyeleksi semua buku pelajaran. Perlu segera dibentuk tim ahli yang independen dan mumpuni. Tim bertugas mengevaluasi semua buku yang kini masih dipakai di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Mereka juga bisa ditugasi meneliti semua buku pelajaran yang akan beredar. Kalau ketahuan ada yang berisiko buat siswa, Kementerian harus tegas menghentikan peredarannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

1 detik lalu

Penjabat Wali Kota Padang Andree Algamar (tengah) dalam dialog khusus bersama RRI Padang mengenai isu megathrust, pada Ahad 01 September 2024. Dok. Pemkot Padang
Pj Wako Padang Soal Isu Megathrust: Jangan Panik, Tetap Waspada

Dalam keadaan bencana gedung-gedung pemerintah bisa dimanfaatkan sebagai TES (Tempat Evakuasi Sementara).


Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

1 menit lalu

Koalisi partai memaksakan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah.
Pilkada 2024: Daftar 41 Daerah yang Disebut KPU Calon Tunggal Lawan Kotak Kosong

KPU mengumumkan 41 daerah yang memiliki calon tunggal sehingga akan melawan kotak kosong. Di mana saja daerah dengan kotak kosong dalam Pilkada 2024?


Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

6 menit lalu

Ilustrasi pekerja
Gaji ASN Naik Tahun Depan untuk Produktivitas Birokrasi, Gaji Pekerja Dipotong Buat...

Kenaikan gaji ASN, anggota TNI, Polri, serta pensiunan direncanakan oleh pemerintah pada tahun 2025.


Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

7 menit lalu

Ilustrasi cuaca hujan. Shutterstock
Potensi Awan Hujan Sepekan di Selatan Indonesia dan Gempa Bali di Top 3 Tekno

Topik BMKG mendeteksi peluang pembentukan awan hujan di selatan Indonesia, terutama Jawa, 6-12 September 2024, menjadi berita terpopuler Top 3 Tekno.


Risiko Hidup dengan Satu Paru-Paru

19 menit lalu

Ilustrasi paru-paru basah. Foto : halodoc
Risiko Hidup dengan Satu Paru-Paru

Pneumonektomi atau operasi pengangkatan salah satu paru-paru, merupakan operasi berisiko tinggi yang dapat menyebabkan komplikasi bahkan kematian. Apa saja resikonya?


Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

31 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Putuskan Nurul Ghufron Langgar Kode Etik, Begini Kilas Balik Kasusnya

Dewas KPK vonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji.


Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

33 menit lalu

Kim Jong Un Kerap Lakukan Hukuman Mati, Terbaru Eksekusi Mati 30 Pejabat Buntut Gagal Mitigasi Banjir

Kim Jong Un eksekusi mati sekitar 30 pejabat akhir Agustus lalu. Ini deretan hukuman mati oleh pemimpin Korea Utara, termasuk kepada pamannya sendiri.


Paus Fransiskus Pimpin Misa di Papua Nugini, Warga: Semoga Ketegangan dan Konflik Berakhir

42 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Paus Fransiskus Pimpin Misa di Papua Nugini, Warga: Semoga Ketegangan dan Konflik Berakhir

Paus Fransiskus adalah Paus kedua yang mengunjungi Papua Nugini.


Kericuhan Warnai Pertandingan Muaythai di PON 2024

49 menit lalu

Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024. Dok.ponxxi-acehsumut.id
Kericuhan Warnai Pertandingan Muaythai di PON 2024

Kericuhan sempat mewarnai pertandingan cabang olahraga muaythai di PON 2024 di Banda Aceh, Sabtu malam, 7 September 2024.


Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

52 menit lalu

Bakal Calon Gubernur Jakarta Pramono Anung saat menghadiri acara Konsolidasi Internal bersama Komunitas Juang Perempuan (KJP) di Gelanggang Remaja Jakarta Utara, Jumat, 6 September 2024. berjanji untuk menggandakan operasional RT/RW, memasang CCTV di setiap lingkungan untuk menekan tindak kriminalitas, serta meningkatkan anggaran kader dasa wisma dan jumantik. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kata Pramono-Rano soal Program Anies, dari Hunian Vertikal hingga DP 0 Rupiah

Menurut Pramono Anung, Anies memiliki berbagai peninggalan usai menjabat selama lima tahun sebagai gubernur.