Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Buku Radikal buat Siswa

Oleh

image-gnews
Iklan

Masuknya buku-buku pelajaran yang mengandung paham radikal ke sekolah-sekolah menunjukkan betapa lemahnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam mengawasi bahan yang diajarkan untuk anak-anak kita.

Setelah diprotes berbagai organisasi dan ulama di mana-mana, barulah Kementerian menarik buku Kumpulan Lembar Kerja Peserta Didik Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Menengah Atas Kelas XI, di Jombang, Jawa Timur.

Buku yang disusun oleh Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam di kabupaten kaum santri itu mengutip pendapat dan ajaran Muhammad bin Abdul Wahab, tokoh Wahabi asal Arab Saudi. Pendapat itu, misalnya, "Yang boleh dan harus disembah hanyalah Allah SWT, dan orang yang menyembah selain Allah SWT telah menjadi musyrik dan boleh dibunuh."

Selain bisa disalahpahami siswa, menampilkan pendapat seperti itu sama halnya dengan meracuni pikiran mereka. Begitu mudahnya kaum muslimin membunuh pihak yang berbeda keyakinan. Penulis seharusnya memberi penjelasan memadai dan meletakkannya dalam konteks keberagaman agama serta kepercayaan di Indonesia. Sayangnya, penjelasan itu tak ada sehingga dikritik para ulama.

Masalah ini sebenarnya berhulu pada Kementerian. Penulis buku itu mengutip materinya dari buku pelajaran Agama Islam dan Budi Pekerti terbitan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2014. Buku Kementerian ini merupakan bagian dari Kurikulum 2013 dan sudah beredar di ribuan sekolah. Buku versi elektroniknya di situs Kementerian sudah diblokir, tapi akan butuh waktu untuk menarik kembali buku cetak yang telah beredar.

Bukan baru kali ini buku bermasalah masuk ke sekolah. Tahun lalu, buku Sejarah Kebudayaan Islam Kelas VII Madrasah Tsanawiyah terbitan Kementerian Agama tahun 2014 juga menuai protes. Buku itu menyebutkan, "Berhala dilakukan oleh agama selain Islam, yaitu Hindu dan Buddha," dan, "Berhala sekarang adalah kuburan para wali."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua tahun yang lalu buku Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas IV Sekolah Dasar membahas soal hubungan suami-istri dan mimpi basah pada bab soal hadas. Materi ini diprotes karena dianggap belum bisa dicerna oleh anak sekolah dasar. Bagaimana bisa buku-buku semacam ini lolos? Faktor ketergesaan dan kurangnya pengawasan tampaknya menjadi penyebab utama.

Buku Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas XI dibuat pada era Menteri M. Nuh secara terburu-buru. Buku ini tampaknya sengaja dikebut, kelar hanya beberapa bulan, sehingga tak sempat diperiksa oleh tim ahli. Anehnya, Kementerian Pendidikan tetap saja menyebarluaskan buku tak layak ajar tersebut.

Hal ini menunjukkan bahwa Kementerian menganggap buku pelajaran seakan hanya perkara target-target program yang harus dicapai. Padahal buku pelajaran adalah pintu bagi siswa untuk memahami dunia, yang dapat membentuk cara berpikir dan sikap mental mereka. Bila masukannya salah, hasil yang keluar bisa menyesatkan.

Kementerian Pendidikan seharusnya ketat menyeleksi semua buku pelajaran. Perlu segera dibentuk tim ahli yang independen dan mumpuni. Tim bertugas mengevaluasi semua buku yang kini masih dipakai di lingkungan pendidikan dasar dan menengah. Mereka juga bisa ditugasi meneliti semua buku pelajaran yang akan beredar. Kalau ketahuan ada yang berisiko buat siswa, Kementerian harus tegas menghentikan peredarannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

5 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

7 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

11 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

12 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

12 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

12 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

12 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

12 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

12 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

22 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).