Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kaburnya Kasus Denny

Oleh

image-gnews
Iklan

Rupanya, kepolisian benar-benar menjerat Denny Indrayana menjadi tersangka korupsi proyek Payment Gateway. Langkah ini terkesan gegabah karena belum muncul bukti adanya kerugian negara dalam layanan pembuatan paspor secara elektronik itu. Tuduhan terhadap tersangka pun kabur.

Polisi menuduh Denny berperan menyuruh orang lain mengadakan proyek layanan paspor itu dan memfasilitasi vendor pada 2014. Saat itu mantan aktivis antikorupsi tersebut menjabat Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tapi sejauh ini polisi belum membeberkan dugaan korupsi itu secara gamblang. Bahkan pejabat yang langsung menanganinya dan rekanan penggarap proyek belum dijerat.

Itulah kelemahan pengusutan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Biasanya penyelidikan kasus korupsi dimulai dari bawah, kemudian merembet ke pejabat yang lebih tinggi. Dugaan korupsi akan gampang dicerna publik bila polisi menunjukkan adanya aliran duit atau suap terhadap pejabat yang memberikan proyek atau atasannya. Sejauh ini, polisi juga belum membeberkan hal itu.

Unsur kerugian negara? Kepolisian hanya menyatakan pendapatan dari pungutan pembuatan paspor yang mencapai Rp 32 miliar seharusnya langsung disetor ke kas negara. Dalam proyek ini, duit tersebut masuk ke rekening rekanan yang melaksanakan proyek, yakni PT Nusa Satu Inti Artha sebagai penyedia payment switch dan PT Finnet Indonesia sebagai penyedia payment aggregator. Tapi pihak Denny menegaskan bahwa seluruh pendapatan itu telah disetor ke kas negara sebagai penerimaan bukan pajak.

Urusan duit itu memang hal yang wajib dibuktikan karena Denny dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal 2 menitikberatkan pada adanya perbuatan melawan hukum, dan Pasal 3 mengenai penyalahgunaan wewenang. Tapi kedua pasal tersebut sama-sama mensyaratkan adanya keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain dan kerugian keuangan negara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sederet kejanggalan itulah yang menerbitkan syak wasangka: jangan-jangan polisi hanya mencari-cari kesalahan Denny, yang selama ini cukup vokal mengkritik kepolisian. Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi sedang berkonflik dengan Kepolisian RI yang dipicu oleh kasus Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Denny pun terang-terangan berpihak pada KPK.

Presiden Joko Widodo seharusnya tak membiarkan Kepolisian yang terkesan mengincar tokoh-tokoh yang dianggap berseberangan dengan lembaga itu. Presiden perlu memberikan arahan yang tegas dan jelas kepada Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti. Jangan sampai citra korps penegak hukum ini semakin buruk karena dipersepsikan melakukan kriminalisasi terhadap petinggi KPK dan orang-orang yang membelanya.

Penegakan hukum sungguh penting, apalagi jika menyangkut pemberantasan korupsi. Semestinya kepolisian menangkap orang yang benar-benar jahat dan merampok duit negara, bukannya mencari-cari kesalahan aktivis antikorupsi yang membela KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

1 menit lalu

Refiqka Asmilla Rahma. UGM
Perjuangan Refiqka Asmilla Anak Buruh Kebun Sawit di Jambi Tembus Fakultas Kedokteran Hewan UGM

Perjalanan penuh tantangan Refiqka Asmilla lolos Fakultas Kedokteran Hewan UGM. Ia anak buruh kebun sabit di Sorolangun, Jambi.


Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

11 menit lalu

Tim Indonesia tampil memukau pada defile yang dilakukan di atas kapal menyusuri sungai Seine, Kota Paris, Prancis, Jum'at, (26/7)
Perjalanan Indonesia Sejak Pertama Kali Mengikuti Olimpiade Pada 1952

Setelah bergabung dengan IOC pada 1952, Indonesia mengirim kontingen pertamanya ke Olimpiade Helsinki 1952. Segini total perolehan medali Indonesia.


Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

32 menit lalu

Santorini, Yunani (Pixabay.com)
Turis Dilarang Memotret Sembarangan di Yunani, Bisa Ditangkap dan Diadili

Pihak berwenang di Yunani akan menangkap dan mungkin mengadili siapa pun yang melakukannya


Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

33 menit lalu

Pedayung putra Indonesia La Memo menjalani sesi latihan jelang Olimpiade Paris 2024 di Pemusatan Latihan Nasional Dayung, Situ Cipanunjang, Pengalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, 2 Juli 2024. La Memo turun pada disiplin rowing nomor perseorangan scull (dua dayung) putra pada ajang Olimpiade Paris 2024. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Profil La Memo, Atlet Dayung Indonesia yang Berambisi Tembus Final Olimpiade Paris 2024

Atlet dayung putra Indonesia disiplin rowing, La Memo, bakal memulai perjalanannya di Olimpiade Paris 2024. Bagaimana kiprahnya?


Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

37 menit lalu

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Izin Tambang Ormas, Fatwa MUI Hanya Haramkan Tambang Ilegal

MUI masih mengkaji apakah MUI akan menerima izin tambang ormas dari pemerintah.


Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

47 menit lalu

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan revitalisasi Pasar Jongke di Surakarta, Jawa Tengah, pada Sabtu, 27 Juli 2024. Foto Tangkap Layar YouTube Sekretariat Presiden
Jokowi Kaget dengan Perbaikan Pasar Jongke di Solo: Mall Saja Kalah

Presiden Jokowi mengingatkan bahwa yang paling penting Pasar Jongke ini dijaga kebersihan dan kehigienisannya.


Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

1 jam lalu

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto. Foto : Dok/Andri
Politisi PKS Ingatkan Prabowo Subianto Evaluasi Program Hilirisasi Nikel

Anggota Komisi VII DPR RI menilai program hilirisasi nikel di era Jokowi dilakukan secara ugal-ugalan


Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

1 jam lalu

Marina Bay Sands, hotel dan resor ikonik Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Terbangkan Drone di Marina Bay Singapura, Turis Cina Kena Denda Rp146 Juta

Turis Cina itu ingin mengambil foto udara Marina Bay Singapura, tempat banyak gedung pencakar langit, hotel mewah, dan pusat perbelanjaan mewah.


Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

1 jam lalu

Kimberly Ryder dan Edward Akbar/Foto: Instagram/Kimberly Ryder
Kimberly Ryder Laporkan Suami Atas Dugaan Penggelapan Mobil BMW

Kimberly Ryder Kimberly melaporkan suaminya karena merasa mobil miliknya tidak bisa dia kuasai.


Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

1 jam lalu

Sejumlah roti Okko yang belum ditarik dan masih dijual di beberapa distributor roti di Pasar Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 25 Juli 2024. BPOM menemukan kandungan bahan berbahaya natrium dehidroasetat dan meminta produsen roti Okko untuk menarik dan memusnahkan semua produknya. TEMPO/Prima mulia
Ngeri-ngeri Sedap Roti Okko, Pedagang Kena Imbas Isu Dugaan Bahan Pengawet

Roti Aoka dan Okko sampai siang hari itu masih ada sekitar 20-30 bungkus di kardus asalnya.