Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Budi Gunawan Jangan Diusut Polisi

Oleh

image-gnews
Iklan

Kejaksaan Agung tak boleh gamang lalu melimpahkan pengusutan dugaan korupsi Komisaris Jenderal Budi Gunawan kepada Kepolisian. Indikasi terjadinya korupsi berupa hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah diserahkan KPK ke Kejaksaan. Inilah yang harus ditelusuri, bukannya melimpahkan pengusutan ke Kepolisian.

Tanda-tanda Kejaksaan bakal menyerah terlihat bahkan tak lama setelah mereka menerima limpahan kasus ini. Kejaksaan menyatakan tak ada bukti permulaan untuk mengusut Budi Gunawan. Padahal ini kasus besar. Adalah kewajiban Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan yang sebelumnya dilakukan KPK. Hanya karena gugatan praperadilan telah dimenangi Budi Gunawan, KPK terpaksa melepas kasus ini dan menyerahkannya ke Kejaksaan.

Kasus dugaan suap Budi Gunawan terjadi pada 2003-2006 ketika ia menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri. KPK mencurigai pemilikan rekening sebesar Rp 55 miliar. Profil jabatannya yang hanya bergaji resmi Rp 7 juta menimbulkan pertanyaan bagaimana ia bisa memiliki uang puluhan miliar rupiah itu.

Bukti-bukti aliran dana itulah yang seharusnya menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melanjutkan pengusutan. KPK pun harus terbuka, menyerahkan semua bukti kepada Kejaksaan agar ditindaklanjuti. Suka atau tidak, kasus ini secara hukum tak bisa lagi ditangani KPK. Pilihan KPK adalah mendukung Kejaksaan menuntaskannya.

Jaksa Agung M. Prasetyo juga tidak bisa berlindung pada kesepakatan bersama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK bahwa pada kasus yang sudah ditangani satu lembaga, maka lembaga lain tidak akan mengusutnya. Saat ini kasus Budi Gunawan hanya di tangan Kejaksaan. Kepolisian tidak dalam posisi mengusut karena, sebelumnya, dengan alasan tak cukup bukti, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menghentikan penyidikan kasus Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menyerahkan kasus ke polisi juga akan menimbulkan konflik kepentingan bagi Kepolisian. Polisi sulit bersikap obyektif dalam mengusut anggota korps dan seniornya sendiri. Apalagi sudah jelas mereka habis-habisan membela Budi Gunawan saat bekas ajudan Presiden Megawati itu dijadikan tersangka oleh KPK. Pembelaan ini begitu sengit, hingga mendorong timbulnya konflik kepolisian vs KPK.

Langkah Bareskrim menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka pemalsuan data pembuatan KTP adalah bukti perlawanan itu. Begitu pula penetapan tersangka atas Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dengan tuduhan mengarahkan keterangan palsu dalam kasus lama, sengketa pemilihan bupati di Mahkamah Konstitusi. Polisi bahkan terkesan kalap ketika mentersangkakan tokoh-tokoh di luar KPK, seperti bekas Ketua PPATK Yunus Husein, atau mantan Wakil Menteri Hukum Denny Indrayana.

Itulah alasan mengapa Kejaksaan tak boleh menyerahkan kasus Budi Gunawan ini ke Kepolisian. Sekaranglah saatnya Jaksa Agung M. Prasetyo membuktikan kepada khalayak bahwa Kejaksaan yang ia pimpin adalah lembaga independen dan profesional.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

5 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

8 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

22 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

26 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

28 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

32 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

33 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

33 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

33 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

33 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.