Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tentara dan Terorisme

Oleh

image-gnews
Iklan

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teroris hendaknya dibatasi sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang. Pemberantasan terorisme, seperti halnya isu keamanan lainnya, harus tetap berada di bawah koordinasi polisi. Keterlibatan tentara hendaknya hanya sebatas memberi bantuan yang diperlukan oleh kepolisian.

Kekhawatiran soal masuknya kembali TNI untuk menangani masalah keamanan muncul saat TNI berniat menggelar latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Poso, Sulawesi Tengah. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan latihan dalam skala besar itu untuk mengantisipasi munculnya kelompok radikal. Menurut Moeldoko, latihan tersebut digelar dalam kaitan dengan isu terorisme, terutama setelah beberapa warga negara Indonesia bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bahkan Moeldoko mengatakan latihan di Poso sekaligus untuk mencari kelompok-kelompok teroris.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dalam mengatasi aksi terorisme. Namun yang seharusnya dilakukan TNI lebih berupa upaya preventif, memberikan bantuan kepada kepolisian dengan koridor fungsi dan tugasnya secara efektif.

Merujuk ke Pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, serta melindungi dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sebagai penegas, dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan adalah menggelar operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang hendaknya tidak dilebarkan ke isu-isu keamanan yang bisa ditangani kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalaupun Kepolisian RI kewalahan dalam menangani teroris, dan Presiden merasa TNI perlu turun tangan, hal itu harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 14 ayat 1-5 yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab presiden untuk pengerahan kekuatan TNI atas persetujuan DPR. Dan ketika DPR menyetujuinya, operasi itu berada di bawah komando kepolisian.

Menurut Konvensi PBB Tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dengan demikian, aksi terorisme tidak dapat digolongkan sebagai aksi militer yang menuntut reaksi militeristik. Keterlibatan TNI secara penuh dengan operasi militer hanya dapat dibenarkan saat aksi mereka sudah membentuk milisi atau pasukan tentara dan melakukan operasi yang membahayakan keutuhan negara.

Rambu-rambu ini penting dijaga agar Indonesia, sebagai negara sipil yang demokratis, tidak berubah. Godaan untuk melibatkan tentara dalam tugas-tugas polisi bisa membuat kita kembali ke masa ketika keterlibatan tentara jadi begitu tak terbatas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

2 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

6 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

8 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

12 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

13 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

13 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

13 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

13 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

13 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

13 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.