Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tentara dan Terorisme

Oleh

image-gnews
Iklan

Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pemberantasan teroris hendaknya dibatasi sesuai dengan yang telah diamanatkan undang-undang. Pemberantasan terorisme, seperti halnya isu keamanan lainnya, harus tetap berada di bawah koordinasi polisi. Keterlibatan tentara hendaknya hanya sebatas memberi bantuan yang diperlukan oleh kepolisian.

Kekhawatiran soal masuknya kembali TNI untuk menangani masalah keamanan muncul saat TNI berniat menggelar latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Poso, Sulawesi Tengah. Panglima TNI Jenderal Moeldoko menyatakan latihan dalam skala besar itu untuk mengantisipasi munculnya kelompok radikal. Menurut Moeldoko, latihan tersebut digelar dalam kaitan dengan isu terorisme, terutama setelah beberapa warga negara Indonesia bergabung dengan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Bahkan Moeldoko mengatakan latihan di Poso sekaligus untuk mencari kelompok-kelompok teroris.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas kepada TNI untuk melakukan operasi militer selain perang dalam mengatasi aksi terorisme. Namun yang seharusnya dilakukan TNI lebih berupa upaya preventif, memberikan bantuan kepada kepolisian dengan koridor fungsi dan tugasnya secara efektif.

Merujuk ke Pasal 7 ayat 1 undang-undang tersebut, tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, serta melindungi dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara. Sebagai penegas, dalam ayat 2 pasal tersebut dinyatakan tugas pokok sebagaimana dimaksudkan adalah menggelar operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer selain perang hendaknya tidak dilebarkan ke isu-isu keamanan yang bisa ditangani kepolisian.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kalaupun Kepolisian RI kewalahan dalam menangani teroris, dan Presiden merasa TNI perlu turun tangan, hal itu harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Hal ini jelas tertuang dalam Pasal 14 ayat 1-5 yang mengatur tentang kewenangan dan tanggung jawab presiden untuk pengerahan kekuatan TNI atas persetujuan DPR. Dan ketika DPR menyetujuinya, operasi itu berada di bawah komando kepolisian.

Menurut Konvensi PBB Tahun 1937, terorisme adalah segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan langsung kepada negara dengan maksud menciptakan bentuk teror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dengan demikian, aksi terorisme tidak dapat digolongkan sebagai aksi militer yang menuntut reaksi militeristik. Keterlibatan TNI secara penuh dengan operasi militer hanya dapat dibenarkan saat aksi mereka sudah membentuk milisi atau pasukan tentara dan melakukan operasi yang membahayakan keutuhan negara.

Rambu-rambu ini penting dijaga agar Indonesia, sebagai negara sipil yang demokratis, tidak berubah. Godaan untuk melibatkan tentara dalam tugas-tugas polisi bisa membuat kita kembali ke masa ketika keterlibatan tentara jadi begitu tak terbatas.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

3 menit lalu

Ilustrasi ibu hamil berbaring. Freepik.com/Valuavitaly
Pemeriksaan Kehamilan Rutin Bantu Cegah Penularan Sifilis dari Ibu ke Janin

Penyakit sifilis bisa menular dari ibu yang terinfeksi ke janinnya melalui plasenta. Pemeriksaan kehamilan bantu mencegah penularan itu.


Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

5 menit lalu

Petugas sedang memadamkan api yang membakar sebuah ruko di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat, 19 April 2024. Foto: ANTARA/Khaerul Izan
Cerita Petugas Damkar Tak Bisa Selamatkan 7 Orang saat Kebakaran di Mampang

Kebakaran toko Saudara Frame & Galery di Mampang Prapatan Kamis kemarin mengakibatkan tujuh orang tewas


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

25 menit lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

26 menit lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
H-2 Pembacaan Putusan MK: Menelisik Kedudukan Amicus Curiae dalam Penerapan Hukum

Di satu sisi, amicus curiae disebut sebagai bentuk kepedulian terhadap peradilan.


Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

27 menit lalu

Pelatih tim bola voli asal Korea Selatan Red Sparks Ko Hee-jin memberikan keterangan kepada wartawan usai bersama ofisial dan pemain bertemu dengan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo di Kantor Kemenpora, Jakarta, Rabu, 17 April 2024. (ANTARA/Aloysius Lewokeda)
Jadwal Indonesia All Stars vs Red Sparks Sabtu Hari Ini: Simak Jadwal Live dan Komentar Pelatih

Klub bola voli Korea Selatan, Red Sparks, akan menghadapi Indonesia All Stas, Sabtu malam, 20 April 2024. Simak jadwal live-nya.


Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

32 menit lalu

Satria Unggul Wicaksana Dosen UM Surabaya. um-surabaya.ac.id
Kata KIKA soal Pengunduran Diri Kumba Digdowiseiso yang Tak Disertai Pencabutan Gelar Guru Besar

Koordinator KIKA, Satria Unggul, mengatakan bahwa keputusan yang jadi pilihan Kumba Digdowiseiso harus dihormati.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

45 menit lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

59 menit lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

1 jam lalu

Para pengunjuk rasa membakar bendera AS dan Israel selama protes anti-Israel di Teheran, Iran, 1 April 2024MAJID ASGARIPOUR/WANA VIA REUTERS)
Enam Fakta Dugaan Serangan Israel ke Iran, Warga Isfahan Aman

Sejumlah fakta terbaru soal dugaan serangan Israel ke Iran, mulai dari fasilitas nuklir hingga kondisi warga Isfahan.


Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

1 jam lalu

Sejumlah kendaraan melewati jalan tol fungsional Solo-Yogyakarta yang mulai dibuka untuk pemudik Lebaran 2024 mulai hari ini, Jumat, 5 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tol Yogya-Solo Kembali Ditutup Pasca Libur Lebaran, Berapa Total Kendaraan yang Melintas ?

Akses keluar yang menjadi favorit pengguna Jalan Tol Yogya-Solo adalah arah Ngawen sebanyak total 40.965 kendaraan.