Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Blokir Situs Penyeru Kekerasan

Oleh

image-gnews
Iklan

Keputusan Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 19 situs Internet media Islam yang dianggap mempromosikan radikalisme dan kekerasan bisa diterima bila tujuan utamanya untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Pemblokiran situs yang membahayakan kepentingan umum tak hanya lazim di negara berkembang yang masyarakatnya rentan dihasut. Pemblokiran situs bermuatan konten "antisosial" juga jamak terjadi di negara maju, termasuk yang menerapkan demokrasi liberal sekalipun. Pemerintah Prancis, misalnya, pernah memblokir Yahoo gara-gara situs itu melelang atribut Nazi yang melanggar undang-undang tentang "ungkapan kebencian" (hate speech) di sana.

Namun pemblokiran situs Internet tak boleh ditunggangi kepentingan lain. Sedikit saja ada niat membungkam pengkritik pemerintah, misalnya, pemblokiran situs akan menabrak prinsip kebebasan berekspresi yang dijamin Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, serta Undang-Undang Dasar 1945.

Pemblokiran situs Internet menuntut kehati-hatian. Kementerian Komunikasi tak bisa berdalih bahwa pemblokiran situs itu semata karena permintaan Badan Nasional Penanggulangan Teror. Kementerian seharusnya menguji seberapa kuat alasan permohonan badan antiteror itu.

Sebelum memblokir sebuah situs, Kementerian Komunikasi seyogianya mengecek ulang apakah situs itu benar-benar mengandung konten yang mengumbar kebencian atau membahayakan kepentingan umum. Bila situs itu "bersih", permohonan pemblokiran tak usah dikabulkan. Kalaupun situs tersebut telanjur diblokir, nama situs dan pengelolanya perlu segera direhabilitasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, bila sebuah situs terbukti menyebarkan konten berbahaya, pemblokiran saja belum cukup. Pengelola situs sebaiknya diseret ke jalur hukum. Toh, peranti hukum untuk menjerat penyebar kebencian berdasarkan perbedaan suku, agama, dan ras juga cukup kuat. Selain Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik juga mengatur delik hate speech itu. Yang penting, penyidikan dan penuntutannya dipastikan transparan dan berkeadilan.

Agar tak terus dipersoalkan, acuan hukum Kementerian Komunikasi dalam memblokir situs bermasalah pun perlu diperkuat. Memang kini ada Peraturan Menteri Komunikasi tentang Penanganan Situs Internet Negatif. Tapi membatasi kebebasan berekspresi dengan peraturan menteri jelas tak memadai. Standar internasional penegakan hak asasi hanya mengizinkan pembatasan kebebasan berekspresi melalui undang-undang yang dibuat secara demokratis pula.

Meski agak terlambat, respons Kementerian Komunikasi menunjuk panel ahli untuk menguji laporan situs bermuatan negatif layak mendapat apresiasi. Ke depan, panel seperti itulah yang seharusnya menentukan sebuah situs perlu diblokir atau tidak. Dengan panel ahli yang rekam jejaknya teruji, bolehlah kita berharap rekomendasi mereka kelak akan selalu mengedepankan kemaslahatan bersama.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

59 detik lalu

Yoo Ah In ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi di Seoul, Korea. Foto: Allkpop.
Aktor Yoo Ah In Hadapi Tuntutan 4 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkoba

Aktor Korea Selatan Yoo Ah In harus menghadapi tuntutan hukuman penjara 4 tahun untuk kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.


4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

6 menit lalu

Pak Raden (Ist)
4 Tokoh Pendidikan Anak-anak Indonesia: Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Suryadi alias Pak Raden

Pak Kasur, Bu Kasur, Kak Seto, Drs Suryadi alias Pak Raden merupakan tokoh-tokoh pendidikan anak-anak Indonesia. Berikut profilnya


Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

7 menit lalu

Doner Keban di Berlin. aeti.edu.lk
Gara-Gara Doner Kebab, Turki dan Jerman Berseteru Sengit

Perselisihan sengit telah terjadi antara Turki dan Jerman mengenai apa yang dimaksud dengan doner kebab.


Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

7 menit lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sebut Judi Online 6 Kali Lebih Bahaya dari Narkoba, Psikiater RSCM Sarankan Ini

Psikiater menyebut judi online urgen dicegah. PPATK mencatat 197.054 anak 11-19 tahun sudah bermain judi online dengan deposit total Rp 293,4 miliar.


PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

7 menit lalu

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
PBNU dan Muhammadiyah Akhirnya Putuskan Terima Izin Tambang Jokowi

Dua ormas keagamaan besar, PBNU dan Muhammadiyah menerima tawaran izin tambang Jokowi


Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

7 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana memberikan penjelasan dan pemaparan saat menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Rapat tersebut membahas transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan senilai Rp 349 triliun. TEMPO/M Taufan Rengganis
Punya Data Rekening Pengepul, Begini Cara PPATK Bongkar Transaksi Judi Online

PPATK mengungkapkan cara lembaganya untuk mengendus transaksi judi online.


Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

24 menit lalu

Suasana peternakan sapi di Koperasi Samesta yang berada di Kecamatan Cangkringan, lereng Gunung Merapi Sleman Yogyakarta. Tempo/Pribadi Wicaksono
Koperasi di Lereng Merapi Yogyakarta Siapkan Paket Eduwisata Belajar Seru Beternak Sapi

Untuk menuju lokasi, wisatawan nantinya bisa memanfaatkan paket dalam jip wisata lava tour Lereng Merapi Yogyakarta.


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

30 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

34 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

35 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.