Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Langkah Janggal Persekot Mobil

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah pemerintah menaikkan tunjangan uang muka pembelian mobil pejabat negara perorangan sungguh tak tepat. Di tengah kondisi keuangan negara yang masih berdarah-darah, upaya menambah insentif kemewahan bagi pejabat negara sama saja dengan menutup mata atas beban berat yang ditanggung rakyat. Baru saja pula pemerintah menaikkan harga bahan bakar bersubsidi, tarif listrik, dan harga elpiji untuk menyelamatkan anggaran negara.

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 yang ditandatangani Joko Widodo pada 25 Maret lalu menaikkan fasilitas uang muka pembelian kendaraan bermotor menjadi Rp 210,89 juta, dari sebelumnya Rp 116,65 juta. Dengan kenaikan sebesar 85 persen, dana yang harus disediakan anggaran negara mencapai Rp 158,8 miliar. Adapun pejabat yang menikmati fasilitas ini meliputi seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah serta seluruh pemimpin Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial.

Tidak cukup alasan masuk akal yang disampaikan pemerintah mengapa kenaikan itu harus dilakukan sekarang. Bahwa langkah itu harus dilakukan dengan menimbang faktor inflasi dan lonjakan harga kendaraan juga tak sepenuhnya benar, karena para pejabat itu sudah mendapat gaji yang besar setiap bulan. Misalnya, anggota DPR mendapat gaji Rp 60 juta. Ketua Mahkamah Agung dan hakim agung, misalnya, mengantongi gaji masing-masing Rp 121 juta dan Rp 72 juta.

Selain tak tepat waktu, kebijakan ini menjadi semakin tidak jelas setelah Joko Widodo seperti lepas tangan-kalau tak bisa dikatakan "cuci tangan". Ketika menuai kritik publik, Presiden menempatkan dirinya seperti seorang bos yang ditelikung bawahannya. Semakin kacau saja, Sekretaris Kabinet juga ikut "tiarap" dengan menyatakan Ketua DPR Setya Novanto sebagai pengusul dan Kementerian Keuangan sebagai instansi yang mengkaji usulan tersebut.

"Panorama" ini tentunya menimbulkan pertanyaan: sedemikian kacaukah sistem administrasi di Istana? Bagaimana mungkin seorang presiden yang telah menandatangani peraturan presiden mengaku tidak tahu aturan yang telah dibuat? Apalagi kemudian Presiden memberi pernyataan bahwa kenaikan fasilitas uang muka mobil pejabat negara belum saatnya dilakukan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat kentara bahwa Presiden memang tidak ingin disalahkan dalam perkara ini. Sebab, proses penetapan kebijakan fasilitas penambahan uang muka mobil pejabat ternyata sudah melalui mekanisme yang seharusnya. Diusulkan oleh pimpinan DPR ke Sekretaris Kabinet, dikaji Kementerian Keuangan, dan terakhir ditandatangani Presiden.

Setelah saling menyalahkan, Presiden akhirnya memutuskan mencabut peraturan persekot pembelian mobil pejabat itu. Langkah ini tepat, dan Presiden tidak perlu malu mengoreksi kebijakan yang keliru itu. Banyaknya suara sumbang mengkritik pemerintah menjadi petunjuk bahwa kebijakan itu mengganggu ketenangan publik yang menginginkan agar kebijakan itu dibatalkan. Alokasi dana yang sudah dianggarkan bisa dialihkan ke pos-pos lain yang bermanfaat bagi orang banyak.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

3 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

11 menit lalu

Paus Fransiskus bertemu dengan Gubernur Jenderal Papua Nugini, pejabat pemerintah, duta besar, kelompok sipil di Apec House, Papua Nugini, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan.
Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.


Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

14 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

23 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

24 menit lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.


Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

29 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

39 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

45 menit lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

47 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

48 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.