Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Uang Muka Mobil Pejabat

image-profil

image-gnews
Iklan

Joko Riyanto, Alumnus Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan sebagai perubahan atas Perpres Nomor 68/2010. Dalam Perpres yang baru, fasilitas tunjangan uang muka atau down payment (DP) dinaikkan dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Pejabat negara yang berhak mendapat fasilitas DP mobil ini adalah anggota DPR, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Hakim Agung Mahkamah Agung (MA), Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisioner Komisi Yudisial (KY).

Kita masih ingat pesan Presiden Jokowi untuk berhemat dan hidup sederhana, namun kenyataannya uang rakyat diberikan kepada pejabat negara untuk DP pembelian mobil pribadi. DP untuk pembelian mobil pejabat negara terlalu fantastis. Ini namanya pemborosan sekaligus pertanda bahwa pemerintah tidak sensitif terhadap penderitaan rakyat. Perekonomian nasional belum membaik, jutaan rakyat juga masih diimpit kemiskinan serta harus menanggung beban lebih berat akibat kenaikan harga BBM, tarif listrik, dan kenaikan harga gas elpiji.

Di Belanda, Jerman, dan sebagian besar negara Eropa, kendaraan para pejabat negara (setingkat menteri) adalah bus umum, bahkan tidak jarang ada yang bersepeda atau berjalan kaki. Mereka mengetahui benar bahwa hidup mereka disokong oleh dana publik. Kehidupan mereka dengan demikian tidak boleh berbeda terlalu jauh dari publik yang mendanai mereka.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hal ini jauh berbeda dengan pejabat di Indonesia. Perbedaan gaya hidup yang mencolok antara kebanyakan rakyat dengan para pejabatnya sudah menjadi rerasan setiap hari. "Katanya kita sedang krisis, kok, setiap mobil keluaran baru selalu inden sampai berbulan-bulan," begitu orang sering menyindir. "Yang krisis kan rakyat, pejabatnya enggak pernah krisis," sindir yang lain.

Para pejabat negara sebaiknya mendengarkan cerita Baharuddin Lopa (almarhum), mantan Jaksa Agung. Sebagai pejabat, Lopa tentu mendapatkan fasilitas negara. Namun dia tak pernah menggunakan mobil itu kecuali saat dia menuju kantor atau bepergian untuk keperluan dinas. Lopa memilih naik kendaraan umum atau berjalan kaki bila bepergian untuk urusan pribadi. Sepulang kantor, mobilnya langsung masuk garasi. Anak dan istri tak boleh memanfaatkannya. Mobil dinas baru keluar garasi besok pagi, untuk mengantar dirinya ke kantor. Anak yang ingin nebeng berangkat ke sekolah pun tak diajak numpang.

Pemerintah mestinya lebih cerdas menentukan pilihan kebijakan. Pemerintah seharusnya mengalokasikan anggaran yang cukup besar itu untuk kepentingan publik, bukan untuk memanjakan para pejabat negara. Masih banyak yang harus diprioritaskan pemerintah untuk mengentaskan rakyat dari berbagai penderitaan. Kinerja pejabat negara bukan ditunjukkan dengan mobil baru (mewah), tapi dengan menjalankan berbagai strategi dan program untuk kemajuan negara sehingga membuat rakyat sejahtera. Akan lebih terhormat jika presiden serta pejabat negara menunjukkan empati kepada kondisi rakyat dan mencabut Perpres Nomor 39 Tahun 2015. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

7 September 2023

Plt. Ketua DPRD Provinsi Babel, Amri Cahyadi.
Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Amri Cahyadi di Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Babel

Pengadilan Tinggi memperberat hukuman eks Wakil Ketua DPRD Bangka Belitung Amri Cahyadi menjadi 2,6 tahun penjara dalam perkara korupsi tunjangan DPRD


Anies Belum Teken Pergub Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Wagub Ungkap Alasannya

15 Januari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Anies Belum Teken Pergub Kenaikan Tunjangan DPRD DKI, Wagub Ungkap Alasannya

DPRD DKI mendesak pemprov juga terbuka tentang tunjangan untuk Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria


Tunjangan Perumahan DPRD DKI Naik di APBD 2022, Berapa?

13 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Tunjangan Perumahan DPRD DKI Naik di APBD 2022, Berapa?

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memastikan tunjangan perumahan dewan tetap naik.


Perwakilan Kemendagri Tidak Hadir, Ketua DPRD Tunda Rapat Evaluasi APBD DKI

11 Januari 2022

Rapat pengesahan APBD DKI Jakarta 2022 di ruang rapat paripurna DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 29 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Perwakilan Kemendagri Tidak Hadir, Ketua DPRD Tunda Rapat Evaluasi APBD DKI

Kemendagri menegaskan hasil rekomendasi evaluasi Raperda APBD DKI Jakarta 2022 bersifat final.


Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka

11 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dalam rapat Komisi B dengan PT Pembangunan Jaya Ancol dan Bank DKI, Selasa, 28 Desember 2021. TEMPO/Lani Diana
Ramai Tunjangan DPRD DKI Naik, Prasetyo Minta Jumlah Tunjangan Anies Juga Dibuka

Masalah kenaikan tunjangan DPRD DKI itu mencuat setelah Kemendagri menerbitkan evaluasi Raperda APBD DKI 2022.


Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI: Ada Dasar Hukumnya

9 Januari 2022

Rapat paripurna interpelasi Formula E di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 28 September 2021. TEMPO/Lani Diana
Tunjangan dan Gaji Anggota Dewan Naik Rp 26 Miliar, DPRD DKI: Ada Dasar Hukumnya

DPRD DKI menyebut kenaikan gaji dan tunjangan DPRD DKI sebesar Rp 26 miliar pada tahun ini mempunyai dasar hukum.


Ketua DPRD DKI Anggap Layak Anggaran Gaji dan Tunjangan Dewan Naik Rp 26,42 M

9 Januari 2022

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi saat mengangkat palu sidang usai dilantik di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 14 Oktober 2019. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ketua DPRD DKI Anggap Layak Anggaran Gaji dan Tunjangan Dewan Naik Rp 26,42 M

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menganggap anggota dewan layak mendapatkan tunjangan lebih besar di tahun ini


Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Bisa Dipangkas, Ini Kata Wagub DKI

8 Januari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Kenaikan Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Bisa Dipangkas, Ini Kata Wagub DKI

Wagub DKI itu mengatakan jika Kemendagri keberatan atas kenaikan gaji anggota DPRD DKI, pos anggaran itu bisa dipotong.


Wagub DKI Buka Peluang Pangkas Gaji dan Tunjangan DPRD 2022 yang Naik

7 Januari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Desember 2021. TEMPO/Lani Diana
Wagub DKI Buka Peluang Pangkas Gaji dan Tunjangan DPRD 2022 yang Naik

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membuka peluang kenaikan gaji dan tunjangan DPRD senilai Rp 26,42 miliar dipangkas jika melanggar aturan.


Buntut Tunjangan DPRD DKI, Anggota Dewan Walkout Saat PSI Baca Pandangan Umum

14 Desember 2020

Seluruh anggota DPRD DKI walkout saat Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad membacakan pandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda nomor 14 tahun 2104 tentang RDTR dan Rencana Zonasi di rapat Paripurna  DPRD DKI, 14 Desember 2020. Tempo/Imam Hamdi
Buntut Tunjangan DPRD DKI, Anggota Dewan Walkout Saat PSI Baca Pandangan Umum

Sebanyak 50 anggota DPRD DKI walk out saat Ketua Fraksi PSI Idris Ahmad membacakan pandangan umum dalam rapat paripurna hari ini.