Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembatasan Minuman Keras

Oleh

image-gnews
Iklan

Langkah pemerintah membatasi peredaran minuman beralkohol sudah tepat. Pesatnya bisnis minimarket telah memperluas peredaran minuman beralkohol hingga ke sudut-sudut kota. Siapa pun, termasuk remaja ataupun anak-anak di bawah umur, bisa membeli minuman keras kapan saja dan di mana saja.

Pembatasan peredaran minuman keras ini dilaksanakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2015 tentang larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ataupun pengecer. Aturan ini mulai diberlakukan pada 16 April lalu.

Minuman beralkohol ini hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket dengan sejumlah aturan. Di antaranya, konsumen tidak boleh mengambil langsung minuman beralkohol di supermarket dan hipermarket. Minuman keras seperti bir dan sejenisnya hanya bisa diambil langsung oleh petugas.

Usia pembeli juga dibatasi harus di atas 21 tahun atau dengan menunjukkan kartu identitas. Sedangkan untuk penjualan di kafe dan restoran, minuman beralkohol harus diminum langsung di tempat, tidak boleh dibawa pulang. Pengecualian diberikan kepada kawasan wisata, seperti Bali, dan minimarket serta pedagang eceran yang mendapat kompensasi menjual minuman beralkohol khusus buat turis asing.

Dalam lima tahun terakhir, perkembangan bisnis minimarket luar biasa. Jumlah gerai Indomaret dan Alfamart, misalnya, sudah berlipat dua menjadi di atas 9.000 unit. Setiap hari ada 2,7 outlet Alfamart dan 2,5 toko Indomaret dibuka di Indonesia. Convenience store seperti 7-Eleven kini sudah punya 170 toko dalam usianya yang masih 6 tahun.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sangat disayangkan perkembangan bisnis minimarket yang sangat cepat itu tidak hanya memberi manfaat positif, tapi juga diiringi dengan bebasnya peredaran minuman keras. Bahkan tidak jarang, terutama pada saat menjelang pergantian tahun, minuman keras berbagai merek dipajang bebas di depan toko-toko serba ada baru itu. Pelarangan berdasarkan batas usia yang tertera pada kemasan minuman keras pun sudah tak mempan lagi.

Dengan adanya aturan ini, paling tidak pemerintah bisa melindungi masyarakat dari bahaya minuman keras, sekaligus mencegah terjadinya kejahatan akibat ulah para pemabuk. Maraknya kejahatan perampasan sepeda motor (begal) belakangan ini ditengarai merupakan dampak dari bebasnya peredaran minuman beralkohol.

Pemerintah harus bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian untuk memastikan pelaksanaan aturan pembatasan peredaran minuman beralkohol itu bisa efektif. Pemerintah juga harus memberikan sanksi tegas, misalnya dengan mencabut izin usaha atau mengenakan denda besar jika pengelola minimarket dan pedagang eceran tetap menjual minuman keras.

Selain itu, pemerintah perlu memperhitungkan kemungkinan para remaja beralih ke minuman keras oplosan karena bir dan sejenisnya semakin sulit didapat. Kondisi ini jelas akan membahayakan, karena korban mati akibat minuman oplosan sudah mencapai ratusan orang. Pilihan kebijakan pencegahan ini semestinya bisa lebih baik ketimbang melakukan tindakan paksa jika minuman keras dibiarkan bebas beredar.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

1 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

9 menit lalu

Ketua Bidang Penjurian FFI 2024-2026 Budi Irawanto. Foto: Instagram.
FFI Pertimbangkan Penambahan Kategori Baru di Festival Tahun Depan

FFI masih harus mendiskusikan hal tersebut sebagai kategori baru sehingga belum bisa ditambahkan pada FFI 2024.


Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

19 menit lalu

Kendaraan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir terlibat dalam kecelakaan di Ramle pada 26 April 2024. (Screencapture/X)
Terobos Lampu Merah, Menteri Ekstremis Israel Ben-Gvir Kecelakaan

Mobil Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir terbalik dalam kecelakaan mobil karena menerobos lampu merah


Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

30 menit lalu

Timnas Uzbekistan saat melawan Timnas Arab Saudi, di perempat final Piala Asia U-23 2024. Foto/Video/rcti
Hasil Piala Asia U-23, Uzbekistan Taklukkan Juara Bertahan Arab Saudi

Uzbekistan akan menjadi lawan Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 pada Senin, 29 April 2024.


Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

33 menit lalu

Youtuber, Jang Hansol. Foto: Instagram.
Youtuber Jang Hansol dan Food Vlogger Om Kim Senang Indonesia Kalahkan Korea Selatan

Jang Hansol menyebut kekalahan Korea Selatan dari Timnas U-23 bisa menjadi pembelajaran berharga bagi sepak bola di negaranya.


'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

42 menit lalu

Tslil Ben Baruch, 36, memegang plakat ketika para demonstran menghadiri protes 24 jam, menyerukan pembebasan sandera Israel di Gaza dan menandai 100 hari sejak serangan 7 Oktober oleh kelompok Islam Palestina Hamas, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.  di Tel Aviv, Israel, 14 Januari 2024. REUTERS/Alexandre Meneghini
'Serius' Bebaskan Sandera Israel, Hamas: Bebaskan Juga Tahanan Palestina

Hamas menekankan empat syaratnya bahkan ketika 18 negara mencoba meningkatkan tekanan pada kelompok tersebut untuk mencapai kesepakatan.


Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

46 menit lalu

Proses evakuasi korban tewas tertimbun tanah longsor di Kampung Sirnagalih, Desa Talagajaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat, pada Jumat 26 April 2024. (ANTARA/HO-Basarnas Garut)
Usai Temukan 3 Korban Tewas Tanah Longsor, Basarnas Imbau Sebagian Warga Garut Mengungsi

Warga yang tinggal di perbukitan dan lereng diminta mengungsi untuk meminimalisir korban bencana tanah longsor sepanjang musim pancaroba saat ini.


Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

52 menit lalu

Ilustrasi suami istri konsultasi ke dokter. redrockfertility.com
Persoalan yang Bisa Muncul Akibat Menikah karena Dijodohkan

Perjodohan memang tak selalu berjalan mulus apalagi bila tanpa cinta. Berikut beberapa persoalan yang bisa muncul bila menikah karena dijodohkan.


Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

53 menit lalu

Sekretaris Jenderal PKS Aboe Bakar Alhabsyi memberikan keterangan pers usai menggelar rapat Partai Koalisi Perubahan di NasDem Tower, Jakarta, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Setelah Berkoalisi di Pilpres, PKS Siap Bekerja Sama dengan PKB di Pilkada 2024

PKS dan Golkar semakin intens membangun koalisi di Pilkada 2024 Kota Depok.


Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

53 menit lalu

Pekerja perempuan di Juragan 99 Garment/J99 Corp
Maknai Semangat RA Kartini, Ini Kelebihan Perempuan di Industri Garmen

Keahlian perempuan memberikan keuntungan sendiri khususnya di unit bisnis garmen J99 Corp.