Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ketika Tarif SLI Dimanipulasi

image-profil

image-gnews
Iklan

Abdul Salam Taba, alumnus School of Economics, The University of Newcastle, Australia

Pengalihan tarif layanan percakapan internasional ke tarif lokal lewat penyalahgunaan kartu SIM operator seluler (SIM box fraud) menarik untuk dicermati. Selain marak dipraktekkan, kegiatan itu dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan merugikan penyelenggara telekomunikasi lokal.

Maraknya SIM box fraud ini dipicu iming-iming tarif sambungan langsung internasional (SLI) murah ke pihak asing yang ingin berkomunikasi ke Indonesia, dan umumnya dipakai oleh orang Indonesia di luar negeri yang mau menelepon keluarganya di Indonesia.

Pelaku SIM box fraud di Indonesia bekerja sama dengan sindikat kriminal dari negara asal panggilan yang memanipulasi (mengkonversi) jaringan suara menjadi voice over internet protocol (VoIP). Setelah itu, VoIP dikirim ke router milik pelaku lokal dan ditransmisikan ke perangkat SIM box, yang disisipi kartu prabayar operator lokal dan berfungsi sebagai GSM Gateway.

Selanjutnya, panggilan diteruskan ke nomor pengguna di Indonesia, tapi nomor yang tertera di ponsel tujuan panggilan adalah nomor SIM box. Akibatnya, percakapan hanya dikenai tarif lokal, bukan tarif SLI, sehingga operator merugi.

Kerugian itu dialami operator Indonesia dan operator di berbagai negara. Di Indonesia, potensi kerugian operator berkisar Rp 1,26 triliun per tahun.

Penyalahgunaan SIM box merupakan praktek bisnis yang melanggar hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), Pasal 22, dan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain melarang penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin menteri, ketiga pasal itu melarang pemanipulasian jaringan telekomunikasi, dan mengharuskan perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan, dan atau digunakan di Indonesia mematuhi persyaratan teknis dan berizin (bersertifikat).

Sanksi bagi yang melanggar Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 22 UU Nomor 36 Tahun 1999 adalah diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 600 juta (Pasal 47 dan Pasal 49UU Nomor 36 Tahun 1999). Sedangkan pelanggar Pasal 32 ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Upaya regulator (Kementerian Komunikasi dan Informatika) bersama Polri dan operator menertibkan SIM box fraud-disebut pula penyalahgunaan refilling traffic terminasi international (RTTI)-selama periode Desember 2014-Januari 2015-patut diapresiasi. Sebab, berhasil mengungkap tiga kasus RTTI di Jakarta, Bogor, dan Indramayu.

Namun penertiban itu perlu dibarengi dengan upaya lain yang bisa mencegah kegiatan ilegal tersebut, seperti mengawasi registrasi kartu prabayar secara ketat, misalnya melalui retail resmi operator. Sebab, salah satu pemicu praktek RTTI adalah longgarnya mekanisme registrasi pelanggan baru sehingga pelaku bebas membeli ribuan kartu SIM tanpa identitas valid dan sah. Pengawasan SIM box juga perlu digalakkan.

Kemampuan regulator bersama pihak Polri dan operator melakukan penertiban secara terukur, termasuk mengawasi registrasi kartu prabayar dan penggunaan alat SIM box secara ketat, berimplikasi ganda. Selain mencegah maraknya penyalahgunaan SIM box, hal ini dapat meningkatkan perolehan dan kualitas layanan operator. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reformasi Ekonomi, Pemerintah Mesir Menaikkan Tarif Telepon

29 Juni 2018

Ilustrasi telepon seluler REUTERS/Dado Ruvic
Reformasi Ekonomi, Pemerintah Mesir Menaikkan Tarif Telepon

Presiden Mesir, Abdel-Fattah el-Sissi, mengesahkan amandemen undang-undang yang menaikkan tarif telepon seluler untuk reformasi ekonomi Mesir.


Telkom Bakal Turunkan Tarif Internet

4 Agustus 2010

Seorang wanita melintas didepan banner saat peluncuran layanan terbaru internet IP Transit 1:1 PT. Telkom di Jakarta, Kamis (4/12). Tempo/Zulkarnain
Telkom Bakal Turunkan Tarif Internet

Kita rencanakan untuk menurunkan tarif penggunaan internet sehingga penetrasi ke pasar bisa dilakukan dengan lebih cepat."


Layanan BlackBerry XL Turun Jadi Rp 99 Ribu  

5 Mei 2010

TEMPO/Dinul Mubarok
Layanan BlackBerry XL Turun Jadi Rp 99 Ribu  

Tarif ini sudah termasuk pajak dan berlaku mulai 3 Mei-31 Juli 2010. Promo hanya berlaku bagi pelanggan baru yang melakukan registrasi berlangganan XL BlackBerry One.


XL Bantah Bohongi Pelanggan Soal Tarif Murah

27 Maret 2010

XL (PT Excelcomindo Pratama)
XL Bantah Bohongi Pelanggan Soal Tarif Murah

XL membantah tudingan bahwa perusahaannya membohongi pelanggan dalam soal tarif murah telepon seluler


Laba Telkom Merosot Rp 253,8 Miliar

31 Juli 2009

Laba Telkom Merosot Rp 253,8 Miliar

Pendapatan usaha Telkom sejatinya naik tipis 1,53 persen menjadi Rp 30,67 triliun. Namun, beban usahanya malah naik 7,61 persen ke Rp 19,1 triliun.


Pemerintah Belum Turunkan Tarif Interkoneksi

31 Maret 2009

Pemerintah Belum Turunkan Tarif Interkoneksi

"Biarkan saja dulu tarif interkoneksi, operator kan tidak bisa menekan komponen tetap."


XL Turunkan Tarif

23 Februari 2008

XL Turunkan Tarif

PT Excelcomindo Pratama Tbk. (XL) menerapkan tarif telepon ritel rata-rata Rp 400 per menit pada awal 2008 ini, lebih kecil dibanding tahun lalu (Rp 540 per menit).


Telkom Menilai BRTI Mempersulit Tarif Baru

7 Maret 2007

Telkom Menilai BRTI Mempersulit Tarif Baru

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) menilai Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mempersulit rencana perubahan sistem penghitungan tarif telepon tetap Telkom dari berbasiskan pulsa menjadi menit.


Telkom Kaji Ulang Perubahan Tarif

6 Maret 2007

Telkom Kaji Ulang Perubahan Tarif

PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) akan mengkaji ulang perubahan sistem penghitungan tarif dari pulsa ke menit.


Pengusaha Minta Tarif Wartel Disamakan dengan Flexi

4 Februari 2007

Pengusaha Minta Tarif Wartel Disamakan dengan Flexi

Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) minta agar PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) menyamakan tarif telepon wartel dengan tarif flexi, yakni Rp 49 per menit.