Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mudarat Suvenir bagi Pemilih

Oleh

image-gnews
Iklan

Sungguh berbahaya langkah Dewan Perwakilan Rakyat dan Komisi Pemilihan Umum menghalalkan pemberian hadiah bagi calon pemilih kepala daerah. Sekecil apa pun nilai suvenir itu akan cenderung tidak mendidik masyarakat dan merusak demokrasi.

Kebijakan baru itu disepakati dalam rapat konsultasi KPU dengan Komisi II DPR belum lama ini. Kesepakatan yang akan dituangkan dalam peraturan KPU mengenai tata cara kampanye tersebut memperbolehkan pemberian suvenir atau hadiah senilai tak lebih dari Rp 50 ribu. Menurut seorang anggota DPR, suvenir itu bisa berupa kaus, stiker, kartu nama, dan sebagainya.

Luasnya pengertian "suvenir" akan membuat aturan itu gampang disalahgunakan. Calon gubernur, bupati, dan wali kota akan memanfaatkan celah ini untuk menyuap pemilih. Suvenir toh bisa diberikan dalam bentuk apa saja, seperti beras, mi instan, atau barang yang cukup berharga bagi masyarakat bawah.

Anggota DPR dan KPU seharusnya paham, kebijakan baru itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perpu ini sudah disahkan menjadi undang-undang pada Januari lalu. Dalam Pasal 73 Perpu itu dinyatakan dengan jelas: "Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih."

Sanksi atas pelanggaran itu amat berat. Calon kepala daerah yang terbukti menabrak larangan tersebut bisa dibatalkan pencalonannya. Adapun tim kampanye yang melanggar aturan yang sama juga bisa diseret ke pengadilan dan terancam sanksi pidana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Motif pembuatan kebijakan itu juga patut dipertanyakan. Soalnya, suap politik dalam pemilihan di negara kita cenderung semakin merajalela dan semestinya justru perlu diredam. Sesuai dengan data Indonesia Corruption Watch, kasus suap politik cenderung meningkat dari pemilu ke pemilu. Pada Pemilu 1999 terjadi 62 kasus, Pemilu 2004 ada 113 kasus, Pemilu 2009 terjadi 150 kasus, dan Pemilu 2014 ada 313 kasus. Di antara 15 daerah yang dipantau, Banten menjadi yang tertinggi dengan temuan 36 kasus, disusul Riau, Bengkulu, dan Sumatera Utara. Sedangkan yang terendah Nusa Tenggara Timur.

Pelonggaran pemberian suvenir juga akan membuat repot kalangan pengawas pemilu. Mereka akan sibuk membuat penilaian apakah jenis hadiah yang diberikan seorang calon kepala daerah merupakan pelanggaran atau tidak. Pengawas pemilu pun akan bingung: berpatokan pada undang-undang atau ketentuan KPU yang lebih longgar. Apabila mengabaikan undang-undang, panitia pengawas pemilu bisa dipersalahkan.

Itu sebabnya KPU perlu berhati-hati dalam membuat aturan baru. Lembaga ini tidak boleh menggerogoti ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang. Rapat konsultasi dengan DPR juga tidak menjadi pijakan untuk mengabaikan aturan dalam undang-undang. Kualitas pemilihan kepala daerah akan rusak bila sang calon semakin dilonggarkan untuk menyuap pemilih.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

1 menit lalu

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Prabowo Diminta Evaluasi Penghiliran Nikel

Presiden terpilih Prabowo Subianto didesak untuk melakukan evaluasi program penghiliran nikel.


Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

5 menit lalu

Ridwan Kamil, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dan Anies Baswedan. TEMPO
Survei Elektabilitas Ahok Kedua Teratas di Jakarta, PDIP: Semua Masih Dinamis

Ahok memang menjadi salah satu nama calon potensial yang saat ini dimiliki PDIP.


Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

6 menit lalu

Pak Kasur. kesekolah.com
Mengenang Pak Kasur: Tokoh Pendidikan Pernah Jadi Anggota Badan Sensor Film

Pak Kasur menjadi salah seorang tokoh pendidikan di negeri ini. Ini perjalanan hidupnya, dan khususnya dedikasinya pada pendidikan anak-anak.


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

10 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

13 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

27 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

31 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

33 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

37 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

38 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.