Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Mahkamah dan Tersangka Korupsi

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan merupakan langkah mundur. Ini merupakan ancaman terhadap penegakan hukum, terutama dalam "perang" melawan korupsi.

Mahkamah setuju mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Dalam putusan yang diketuk tak bulat itu--tiga hakim berbeda pendapat--Mahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang kewenangan praperadilan bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum.

Mahkamah mengubah Pasal 77 dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Sebelumnya, obyek praperadilan hanya meliputi sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Putusan ini bisa disebut sebagai "amunisi" baru para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Padahal, sebelumnya, tanpa putusan tersebut, para tersangka korupsi sudah beramai-ramai menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan mereka sebagai tersangka. Mereka, antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan bekas anggota DPR Soetan Bhatoegana, mengikuti jejak calon Kepala Polri terpilih, Budi Gunawan, yang gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Sarpin

Kini, dengan putusan Mahkamah, para tersangka korupsi tidak hanya bisa menggugat status tersangka mereka, tapi juga masalah penggeledahan dan penyitaandua hal yang selalu dilakukan untuk membongkar kasus korupsi. Itu sebabnya, kita bisa menyebut putusan Mahkamah ini sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. KPK mesti bersiap-siap menghadapi hujan gugatan dari para tersangka korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan ini juga bisa menyebabkan "kekacauan" hukum. Karena Mahkamah tidak mengatur perkara apa saja yang bisa diajukan ke praperadilan, siapa pun yang menjadi tersangkatak peduli kasusnyabisa mengajukan gugatan. Kita bisa membayangkan seberapa besar energi yang akan dihabiskan aparat hukum untuk menghadapi hal-hal seperti ini, yang pada akhirnya justru akan membuat lama persidangan pokok perkaranya.

Karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, demi menghindarkan kekacauan hukum, DPR dan pemerintah harus segera merevisi KUHAP. Revisi terutama ditekankan pada obyek praperadilan yang ditambahkan Mahkamah agar tidak menjadi "pintu gerbang" para tersangka korupsi untuk lolos. Misalnya, membuat aturan bahwa gugatan praperadilan tidak berlaku bagi para tersangka korupsi yang tertangkap tangan.

Demikian pula perihal hakimnya. Demi mencegah terjadinya "main mata" antara penggugat dan hakim, untuk kasus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi, perlu dibuat aturan bahwa hakim yang menangani tidak boleh lagi hakim tunggal.

Kita berharap sidang praperadilan jangan sampai menjadi ajang bagi koruptor, yang semestinya masuk bui, untuk lolos dari jerat hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

1 detik lalu

Paiya Mountain, Cina (dpxq.gov.cn)
Demi Konten, Turis di Cina Mempertaruhkan Nyawanya Bergelantungan di Tebing

Warganet menyayangkan sikap turis di Cina tersebut karena tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga pihak lain.


Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

8 menit lalu

Capres Terpilih Prabowo Subianto, datang ke St. Regis Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 17.19 WIB, didampingi Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) untuk menghadiri Buka Bersama Partai Demokrat pada Rabu, 27 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY Sebut Tujuan Utamanya Menang di Pilpres

AHY menyebut Partai Demokrat telah berhasil mencapai misi besar atau utamanya dalam memenangkan Pilpres 2024.


Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

12 menit lalu

CEO Apple Tim Cook berpose dengan iPhone 12 Pro baru di Apple Park di Cupertino, California, AS dalam foto yang dirilis 13 Oktober 2020. Apple resmi memperkenalkan generasi iPhone terbarunya, iPhone 12 pro dan iPhone 12 Pro Max dalam acara bertajuk Hi Speed yang digelar virtual, Rabu dinihari waktu Indonesia, 14 Oktober 2020. Brooks Kraft/Apple Inc./Handout via REUTERS
Ponsel iPhone 12 Dapat Update Pengisian Baterai Nirkabel Qi2, Lebih Cepat Dua Kali Lipat

Update Nirkabel Qi2 pada ponsel iPhone 12 sudah didukung teknologi MagSafe Apple.


Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

27 menit lalu

Pelatih Bayer Leverkusen Xabi Alonso. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Liverpool Tak Lagi Menargetkan Xabi Alonso untuk Pengganti Jurgen Klopp, 2 Pelatih Ini Jadi Incaran Baru

Liverpool mengurungkan rencananya mengejar Xabi Alonso sebagai pengganti Jurgen klopp, dengan dua kandidat kini muncul sebagai opsi alternatif.


Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

27 menit lalu

Bantuan dijatuhkan melalui udara di Gaza, di tengah konflik antara Israel dan Hamas, di Kota Gaza, 1 Maret 2024. REUTERS/Kosay Al Nemer
Militer Spanyol Kirim Bantuan Kemanusiaan lewat Udara ke Jalur Gaza

Walau otoritas Gaza memperingatkan pengiriman bantuan kemanusiaan lewat udara tidak aman, namun sejumlah negara masih melakukannya.


TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

35 menit lalu

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengecek bantuan usai upacara keberangkatan bantuan kemanusiaan untuk Palestina di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat 29 Maret 2024. Pemerintah Indonesia mengirimkan bantuan kemanusiaan payung udara orang dan payung udara barang sebanyak 900 buah ke Yordania untuk disalurkan ke Palestina melalui metode airdrop menggunakan satu pesawat Hercules C-130J TNI AU. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
TNI Ungkap Alasan Bantuan Kemanusiaan untuk Gaza Diterjunkan AU Yordania

Misi itu melibatkan 27 personel TNI yang sebagian besar merupakan prajurit dan sisanya satu diplomat dari Kementerian Luar Negeri.


Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

37 menit lalu

SPBU di Jalan Juanda, Bekasi terkontaminasi air.  Tempo/Adi Warsono
Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.


Persija Jakarta Akan Kembali Berkandang di SUGBK saat Jamu Persis Solo pada Liga 1 Pekan Ke-31

40 menit lalu

Pemain Persija Jakarta Marko Simic dan Ryo Matsumura. Twitter @Persija_Jkt.
Persija Jakarta Akan Kembali Berkandang di SUGBK saat Jamu Persis Solo pada Liga 1 Pekan Ke-31

Persija Jakarta akan kembali berkandang di Stadion Gelora Utama Bung Karno, Jakarta, saat menjamu Persis Solo dalam lanjutan Liga 1 pekan ke-31.


Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

44 menit lalu

Pekerja tengah memindahkan tembaga bekas untuk diolah di PT Smelting, Gresik, Jawa Timur, Kamis (20/6) PT Smelting memperoleh pasokan konsentrat tembaga sebesar 1 juta ton dari PT Freeport Indonesia dan dari Amman Mineral Nusa Tenggara sebanyak 100 ribu ton. TEMPO/Tony Hartawan
Kemendag Tetapkan Harga Patokan Ekspor Pertambangan April 2024, Harga Sebagian Komoditas Naik

Kementerian Perdagangan atau Kemendag menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan bea keluar periode April 2024.


Banyak Orang Masih Salah Kaprah soal Epilepsi, Cek Faktanya

45 menit lalu

Ilustrasi anak kejang/epilepsi. Redcross.org.uk
Banyak Orang Masih Salah Kaprah soal Epilepsi, Cek Faktanya

Masih banyak orang yang salah kaprah terkait epilepsi. Dokter beri faktanya untuk meluruskan.