Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Putusan Mahkamah dan Tersangka Korupsi

Oleh

image-gnews
Iklan

Putusan Mahkamah Konstitusi memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek perkara praperadilan merupakan langkah mundur. Ini merupakan ancaman terhadap penegakan hukum, terutama dalam "perang" melawan korupsi.

Mahkamah setuju mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang diajukan terpidana kasus remediasi Chevron, Bachtiar Abdul Fatah. Dalam putusan yang diketuk tak bulat itu--tiga hakim berbeda pendapat--Mahkamah menyatakan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang kewenangan praperadilan bertentangan dengan konstitusi karena mengabaikan prinsip hak atas kepastian hukum.

Mahkamah mengubah Pasal 77 dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan sebagai obyek praperadilan. Sebelumnya, obyek praperadilan hanya meliputi sah-tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, dan penghentian penuntutan.

Putusan ini bisa disebut sebagai "amunisi" baru para tersangka korupsi untuk lolos dari jerat hukum. Padahal, sebelumnya, tanpa putusan tersebut, para tersangka korupsi sudah beramai-ramai menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi atas penetapan mereka sebagai tersangka. Mereka, antara lain bekas Menteri Agama Suryadharma Ali, bekas Dirjen Pajak Hadi Poernomo, dan bekas anggota DPR Soetan Bhatoegana, mengikuti jejak calon Kepala Polri terpilih, Budi Gunawan, yang gugatan praperadilannya dikabulkan hakim Sarpin

Kini, dengan putusan Mahkamah, para tersangka korupsi tidak hanya bisa menggugat status tersangka mereka, tapi juga masalah penggeledahan dan penyitaandua hal yang selalu dilakukan untuk membongkar kasus korupsi. Itu sebabnya, kita bisa menyebut putusan Mahkamah ini sebagai langkah mundur pemberantasan korupsi. KPK mesti bersiap-siap menghadapi hujan gugatan dari para tersangka korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Putusan ini juga bisa menyebabkan "kekacauan" hukum. Karena Mahkamah tidak mengatur perkara apa saja yang bisa diajukan ke praperadilan, siapa pun yang menjadi tersangkatak peduli kasusnyabisa mengajukan gugatan. Kita bisa membayangkan seberapa besar energi yang akan dihabiskan aparat hukum untuk menghadapi hal-hal seperti ini, yang pada akhirnya justru akan membuat lama persidangan pokok perkaranya.

Karena putusan Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, demi menghindarkan kekacauan hukum, DPR dan pemerintah harus segera merevisi KUHAP. Revisi terutama ditekankan pada obyek praperadilan yang ditambahkan Mahkamah agar tidak menjadi "pintu gerbang" para tersangka korupsi untuk lolos. Misalnya, membuat aturan bahwa gugatan praperadilan tidak berlaku bagi para tersangka korupsi yang tertangkap tangan.

Demikian pula perihal hakimnya. Demi mencegah terjadinya "main mata" antara penggugat dan hakim, untuk kasus gugatan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi, perlu dibuat aturan bahwa hakim yang menangani tidak boleh lagi hakim tunggal.

Kita berharap sidang praperadilan jangan sampai menjadi ajang bagi koruptor, yang semestinya masuk bui, untuk lolos dari jerat hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

2 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

5 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

19 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

23 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

25 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

29 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

30 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

30 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

30 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

30 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.