Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Setelah Eksekusi Mary Jane Ditunda

Oleh

image-gnews
Iklan

Perintah Presiden Joko Widodo agar eksekusi tembak mati Mary Jane Fiesta Veloso ditunda adalah keputusan tepat. Ini bukan pembatalan eksekusi. Sebab, nantinya bisa saja proses hukum menunjukkan Mary Jane, warga Filipina, memang bersalah.

Nasib Mary akan ditentukan oleh pengakuan Maria Kristina Sergio, sesama warga Filipina, yang beberapa jam sebelum Mary Jane dieksekusi menyerahkan diri ke polisi di negaranya. Maria mengaku dialah yang merekrut dan menjebak Mary Jane agar membawa narkotik hingga tertangkap di Yogyakarta, lima tahun silam.

Untuk sementara, Mary Jane terselamatkan. Vonis hukuman matinya bisa saja berubah jika kelak terbukti dia hanya korban kejahatan sindikat Maria. Kepada polisi Filipina, Maria mengaku merekrut Mary untuk dipekerjakan di Malaysia setelah lebih dulu menemui agen di Indonesia. Saat Mary ke Indonesia itulah narkotik seberat 2,6 kilogram diselipkan di kopernya. Mary mengaku tak tahu-menahu ada narkotik di kopernya.

Pengakuan Maria itu merupakan fakta baru yang harus dipertimbangkan. Pemerintah harus menunggu proses hukum terhadap Maria di negaranya tuntas. Dengan demikian, bisa dipastikan benarkah Mary Jane hanya korban kejahatan Maria atau memang dia kurir anggota sindikat seperti yang dituduhkan kepadanya.

Kini, nasib Mary Jane sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo. Pasalnya, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat ditempuh Mary. Pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) akan terbentur Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan PK dalam Perkara Pidana. Surat ini membatasi pengajuan PK hanya satu kali, dan kesempatan tersebut sudah digunakan oleh Mary. Selayaknya surat edaran ini ditinjau ulang karena terbukti, dalam perkara Mary, novum atau bukti baru dapat ditemukan kapan saja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika pengajuan PK kedua tidak dimungkinkan, yang tersisa adalah upaya politik. Presiden Joko Widodo harus menguatkan instruksinya yang menangguhkan eksekusi mati Mary itu dengan mengeluarkan kebijakan khusus. Jangan sampai eksekusi mati Mary dilaksanakan sebelum proses peradilan terhadap Maria menghasilkan putusan berkekuatan hukum tetap. Jika vonis terhadap Maria itu ternyata dapat membantu Mary secara signifikan, Jaksa Agung Indonesia dapat mengajukan kasasi demi kepentingan hukum terhadap putusan Mary.

Untuk itu, penasihat hukum Mary mesti kembali mengajukan grasi. Memang, sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yang merupakan perubahan terhadap UU No. 22/2002 tentang Grasi, pengajuan grasi hanya bisa satu kali. Sebelumnya, Presiden sudah menolak permohonan grasi Mary.

Sebagai langkah politis, Presiden Joko Widodo dapat saja menganulir keputusan penolakan pemberian grasi itu jika memang proses hukum membuktikan Mary Jane benar-benar korban perdagangan manusia. Bukankah pertimbangan Presiden dalam memberikan grasi termasuk pertimbangan kemanusiaan dan tetap menjunjung tinggi rasa keadilan serta kepastian hukum? Kebijakan khusus dari Presiden ini dapat menjadi status akhir dari penangguhan eksekusi mati terhadap Mary Jane.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

2 menit lalu

Puluhan pengendara motor berteduh di bawah tiang pancang LRT saat hujan yang cukup lebat, di Jalan protokol Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin, 6 April 2020. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca ekstrem di Indonesia. TEMPO/Imam Sukamto
Dekat Puncak Kemarau, BMKG Prediksi Hujan Tetap Guyur 19 Wilayah di Indonesia

BMKG memperkirakan 19 wilayah di Indonesia bakal tetap dibasahi hujan intensitas sedang hingga lebat hingga awal Agustus 2024.


PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

2 menit lalu

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana memberi laporan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
PPATK Ungkap Ada Masyarakat Berpenghasilan di Atas Rp 1 Miliar Main Judi Online dengan Deposit Rp 4,8 Miliar

PPPATK ungkap sejumlah masyarakat berpenghasilan di atas Rp 1 miliar main judi online.


Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

21 menit lalu

Ekspresi pebulutangkis Ganda Putri Indonesia Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti saat berhadapan dengan pebulutangkis Ganda Putri Malaysia Pearly Tan dan Thinaah Muralitharan pada babak 16 besar Kapal Api Indonesia Open 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Apriyani Rahayu dan Siti Fadia Silva Ramadhanti kalah dengan skor 18-21 dan 19-21 gagal melaju ke babak selanjutnya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jelang Laga Pertama Olimpiade Paris 2024, Apriyani / Fadia Sudah Intip Kekuatan Pasangan Jepang

Apriyani / Fadia memastikan persiapannya berjalan baik menjelang laga pertama di Olimpiade Paris 2024.


Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

27 menit lalu

Pelatih Timnas Indonesia U-19 Indra Sjafri. TEMPO/Randy
Timnas Indonesia U-19 vs Malaysia di Semifinal Piala AFF U-19 2024 Sabtu Malam Ini, Indra Sjafri: Laga Penuh Gengsi

Timnas Indonesia U-19 akan menghadapi Malaysia di semifinal Piala AFF U-19 2024 pada Sabtu malam, 27 Juli.


Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

32 menit lalu

Ekonom senior Faisal Basri menghadiri diskusi film Bloody Nickel yang digelar Koalisi Masyarakat Sipil di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Ekonom Sebut Keterlibatan Masyarakat Indonesia di Sektor Asuransi Masih Rendah, Ini Alasannya

Sektor asuransi hanya berkontribusi 6,9 persen terhadap totoal Gross Domestic Product (GDP), membuat Indonesia berada di posisi keenam Asia Tenggara


Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

32 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Respons PAN-Nasdem-PKS Soal Isu Poros Koalisi PKB dan PDIP di Pilkada 2024

PKB dan PDIP menjajaki peluang berkoalisi pada Pilkada 2024.


Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

32 menit lalu

Cravaticum di Zagreb, Kroasia. Instagram.com/cravaticum_museum
Museum Unik di Kroasia Ini Menampilkan Historis Dasi dan Simpul Ikatannya

Cravaticum - Museum Boutique of Cravat menjadi museum dasi pertama di dunia yang berada di Kroasia


Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

32 menit lalu

Warga menggunakan payung di bawah sengatan matahari di Tokyo, Jepang, 9 Juli 2024. Jepang diterjang gelombang panas dengan cakupan lebih luas yang belum pernah terjadi sebelumnya. Suhu mencapai rekor tertinggi mendekati 40 derajat celsius, terjadi pada Senin (8/7/2024), di Tokyo dan di wilayah selatan Wakayama. REUTERS/Issei Kato
Gelombang Panas Ekstrem Melanda Eropa, Negara Mana Saja yang Suhunya Naik?

Gelombang panas dengan suhu udara menembus 40 derajat Celcius melanda negara-negara Eropa


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

32 menit lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

32 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
Top 3 Dunia: Maskapai Terbaik Dunia hingga Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 Juli 2024 diawali oleh daftar 10 maskapai terbaik di dunia untuk 2024.