Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Tak Perlu Komite Etik Permanen

Oleh

image-gnews
Iklan

Rencana Dewan Perwakilan Rakyat mengubah komite etik Komisi Pemberantasan Korupsi dari bentuk ad hoc menjadi permanen sebaiknya diurungkan. Format ad hoc yang berlaku selama ini sudah bagus. Kinerja anggota komite dalam menyelesaikan kasus di internal KPK bisa diterima oleh mereka yang dituduh melanggar kode etik maupun publik.

Ada sejumlah implikasi jika agenda Dewan ini dipaksakan, di antaranya menyangkut wewenang lembaga anti-rasuah dalam menangani perkara korupsi. Jika KPK berada di bawah organisasi permanen seperti komite etik, intervensi sulit dihindari. Apalagi rumusan komite etik gagasan Dewan sekaligus berfungsi sebagai pengawas komisioner KPK.

Agenda Dewan ini terkesan bak peribahasa "ada udang di balik batu". Sudah bertahun-tahun Dewan berhasrat merevisi UU KPK, tapi selalu gagal karena ditentang banyak kalangan. Peluang merevisi itu dibuka lagi dalam sidang paripurna pada Jumat lalu. Dewan menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang perubahan atas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Namun persetujuan ini tidak gratis. Kompensasinya, Dewan akan merevisi UU KPK, yang pembahasannya satu paket dengan pembentukan komite etik KPK. Anggotanya direkrut secara permanen untuk jangka waktu tertentu. Revisi dan pembentukan komite etik ala DPR ini ditargetkan kelar pada 2016.

Saking bersemangatnya ingin merevisi UU KPK, Dewan sampai tak melihat sisi positif komite etik yang berlaku sekarang. Mereka bahkan menutup mata bahwa komite etik ini dibentuk hanya bersifat insidental. Organisasi itu diperlukan ketika muncul kasus dugaan pelanggaran di internal KPK.

Setelah dugaan pelanggaran diputuskan salah atau benar, komite etik itu otomatis bubar. Kinerja anggota komite ini juga gampang dievaluasi. Jika buruk, kelak mereka tidak dipilih lagi. Dengan masa kerja singkat, komite ini tidak mudah diintervensi dan tak punya waktu untuk mengintervensi KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebaliknya, bila komite itu permanen, tak sedikit mudaratnya. Di antaranya, fungsi komite bakal tumpang-tindih dengan kewenangan penasihat KPK. Penasihat KPK sendiri-dalam UU KPK-perannya diatur tidak mengikat. Nasihat yang disampaikan kepada pemimpin KPK sebatas menjadi pertimbangan.

Justru komite etik permanen-yang masa kerjanya bisa bertahun-tahun-berpotensi merangsang intervensi terhadap KPK. Dewan semestinya ingat bahwa KPK sudah lama memiliki sistem pengawasan internal. Tugasnya antara lain merespons laporan dari dalam dan luar KPK. Pengawas internal membentuk tim khusus, yang tugasnya meneliti laporan tersebut.

Singkat kata, komite etik KPK secara permanen tidaklah dibutuhkan. Keberadaannya akan mubazir karena tidak memiliki fungsi dan tujuan memperkuat KPK. Apalagi kalau kualitas anggota komite tak lebih hebat, atau setidaknya sederajat, dengan pemimpin KPK. Tanpa diawasi, KPK sudah memiliki pengawas "permanen" sendiri tanpa digaji. Mereka adalah publik yang setiap saat meneropong kinerja KPK.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).