Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrasi Mendorong Korupsi?

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia

Ada kelakar menarik dari Kiai Hasyim Muzadi. Dia bercerita, "Pada masa Orde Lama, korupsi dilakukan di bawah meja. Tapi, pada masa Orde Baru, korupsi mulai terang-terangan dilakukan di atas meja. Justru pada masa Reformasi sekarang ini, bukan hanya uangnya yang dikorupsi, mejanya pun ikut dibawa lari."

Analogi Kiai Hasyim tersebut mewakili kegelisahan umum yang berkembang belakangan ini, bahwa demokrasi yang dilahirkan rezim Reformasi justru memproduksi korupsi yang tiada henti. Publik terus dibombardir oleh kasus-kasus korupsi, sehingga lama-kelamaan berita korupsi makin kehilangan aspek breaking news-nya.

Data Kementerian Dalam Negeri 2014 yang merilis 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut korupsi pun tak mampu lagi menggugah rasa penasaran kita. Kembali ke sindiran Kiai Hasyim, bahwa alih-alih demokrasi menurunkan derajat korupsi, rezim Reformasi justru membuka kotak Pandora korupsi. Benarkah demokrasi sejak 1998 membawa petaka korupsi?

Dalam paper-nya yang berpengaruh, "The Causes of Corruption: a Cross-National Study" (2000), Daniel Treisman mengatakan bahwa tidak benar klaim yang mengatakan demokrasi membawa balada korupsi. Data cross-national di dunia menunjukkan negara otorit er cenderung lebih korup ketimbang negara demokratis.

Secara statistik, hanya negara yang punya pengalaman 40 tahun lebih dalam berdemokrasi yang secara signifikan terbukti korupsinya lebih sedikit dibanding rezim otoriter di dunia. Kalau kita mengikuti temuan empiris ini, secara linear, Indonesia butuh 23 tahun lagi (terhitung sejak reformasi 1998) agar korupsi bisa berkurang secara drastis di sini.

Tapi hubungan antara demokrasi dan korupsi, terkait dengan sistem pemerintahan otokratik dan demokrasi, tak selinear yang dibayangkan orang. Studi Treisman punya persamaan sekaligus "perbedaan" titik tekan dengan temuan riset yang dilakukan Montinola dan Jackman (2002).

Persamaannya adalah demokrasi punya efek terhadap upaya memberantas korupsi. Namun, menurut Montinola dan Jackman, efek demokrasi terhadap pemberantasan korupsi tidak bersifat linear. Di negara semi-demokrasi atau belum terkonsolidasi, korupsi justru lebih banyak terjadi ketimbang di negara-negara otoriter. Demokrasi baru punya efek mengurangi korupsi jika ia sudah terkonsolidasi dan terlembaga secara baik.

Mengapa rezim demokrasi baru justru menangguk petaka korupsi lebih besar? Pendekatan institusi dapat menjelaskan hubungan non-linear antara demokrasi dan korupsi. Pada transisi menuju demokrasi, law enforcement tidak berjalan dengan baik. Pejabat yang berniat korupsi merasa yakin tak akan ditangkap jika melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga-lembaga produk demokrasi lainnya juga belum bekerja secara meyakinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, hegemoni rezim otoriter mampu mengerem laju korupsi, meski dengan represi. Korupsi tentu juga terjadi, tapi lebih bersifat predictable, dilakukan oleh lingkaran dekat rezim dan terpusat. Persis pada masa Soeharto, korupsi terjadi secara masif, tapi dilakukan oleh aktor-aktor yang dekat dengan penguasa.

Pada rezim semi-demokrasi, korupsi mengalami desentralisasi dan terfragmentasi. Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan pola korupsi yang menyebar dan bersifat unpredictable. Desain institusi amburadul dan bekerja secara serabutan. Pada saat yang sama, kapasitas sumber daya dan sistem pengawasan tidak memadai.

Pada saat itu juga, publik mengalami surplus percaya diri. Media massa dan civil society mempunyai akses terhadap informasi setiap detail penyelewengan kekuasaan. Elite tak lagi bersifat monolitik dan solid. Rezim demokrasi baru membuka kesempatan bagi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Di sinilah perbedaannya dengan rezim otoriter, di mana akses informasi terhadap kasus korupsi ditutup rapat-rapat. Setiap inisiasi masyarakat madani untuk mengawasi pemerintahan, direpresi secara brutal. Rezim otoriter tampak bersih dari korupsi bisa jadi karena publik tak mendapat akses informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sedangkan rezim demokrasi, meski belum terkonsolidasi sekalipun, membuka celah partisipasi warga secara luas sehingga setiap titik korupsi sekecil apa pun pasti terlihat besar di mata publik.

Yang diperlukan sekarang adalah kesabaran demokratik untuk meniti jalan Reformasi. Jangan buru-buru mengambil kesimpulan bahwa masa lalu lebih baik daripada sekarang. Demokrasi, di dalam dirinya, by definition, punya mekanisme mengurangi korupsi, karena demokrasi punya dua hukum besi: pertama, partisipasi publik dan akses informasi dibuka lebar-lebar, sehingga penyalahgunaan kekuasaan idealnya bisa ditekan. Kedua, demokrasi punya prosedur formal melalui pemilu agar partai atau politikus korup bisa "ditendang" ke luar lapangan.

Untuk itu, partai memainkan peran krusial dalam agenda perang melawan korupsi. Partai adalah etalase dan instrumen penting demokrasi. Jika partai kita banyak yang terjerat korupsi, akibatnya publik tidak percaya terhadap demokrasi. Partai yang korup itu sama saja membunuh demokrasi secara perlahan, tapi pasti.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

3 jam lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Laporan Dugaan Korupsi Impor Emas oleh Eko Darmanto Masih Ditindaklanjuti Dumas KPK

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, masih ditindaklanjuti.


Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

4 jam lalu

Mykola Solsky. wikipedia.org
Menteri Pertanian Ukraina Ditahan atas Dugaan Korupsi

Menteri Pertanian Ukraina Mykola Solsky ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka resmi dalam penyelidikan korupsi bernilai jutaan dolar


KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

8 jam lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhan Batu, Erik Atrada Ritonga yang berlokasi di Kota Medan, Sumatera Utara pada Kamis, 25 April 2024./Dok. KPK
KPK Sita Aset Milik Bekas Bupati Labuhanbatu Erik Atrada Ritonga

KPK menyita aset yang diduga milik bekas Bupati Labuhanbatu, Erik Atrada Ritonga, di Kota Medan


Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

15 jam lalu

Mantan Perdana Menteri Malaysia dan Ketua Gerakan Tanah Air Mahathir Mohamad menunjukkan jarinya yang bertinta setelah memberikan suaranya untuk pemilihan umum negara itu di Alor Setar, Kedah, Malaysia, 19 November 2022. Malaysian Department of Information/Hafiz Itam/Handout via REUTERS
Mahathir Mohamad Diselidiki KPK Malaysia Atas Tuduhan Korupsi

KPK Malaysia menyelidiki Mahathir Mohamad dan anak-anaknya atas dugaan korupsi.


Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

1 hari lalu

Terdakwa Bupati Muna (nonaktif), La Ode Muhammad Rusman Emba (kiri), mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada terdakwa La Ode Muhammad Rusman Emba, pidana penjara badan selama 3 tahun, pidana denda sebesar Rp.200 juta subsider pidana selama 3 bulan kurungan dan dibebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5 ribu, terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan suap kepada mantan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M. Ardian Novianto sebesar Rp.2,4 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 sebesar Rp.401,5 miliar di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Bupati Muna Rusman Emba Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dana PEN

Bekas Bupati Muna, La Ode Muhammad Rusman Emba, divonis tiga tahun penjara dalam kasus suap dana PEN (pemulihan ekonomi nasional)


Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

1 hari lalu

Seorang warga mengibarkan bendera setelah pemerintah Vietnam membuka karantina setelah meredam pandemi virus corona atau COVID-19 di desa Dong Cuu, Vietnam, 14 Mei 2020. Pemerintah Vietnam secara resmi melaporkan 270 kasus dengan nol kematian. REUTERS/Kham
Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.


PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

1 hari lalu

Perdana Menteri Spanyol Pedro Sanchez. REUTERS/Andrew Kelly
PM Spanyol Ajukan Cuti Sementara Usai Istrinya Dituduh Korupsi

PM Spanyol Pedro Sanchez adalah pendukung utama Palestina. Ia memutuskan untuk cuti sementara usai istrinya dituduh korupsi.


Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

1 hari lalu

Pemilik PT. Lawu Agung Mining (PT.LAM) juga ex relawan Jokowi, Windu Aji Sutanto, menuju Rumah Tahanan (Rutan) Kendari. TEMPO/Rosniawanti Fikry Tahir
Eks Relawan Jokowi Windu Aji Sutanto Divonis 8 Tahun dalam Perkara Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara

Windu Aji Sutanto terbukti korupsi dalam kerja sama operasional (KSO) antara PT Antam dan PT Lawu Agung Mining 2021-2023 di pertambangan nikel


Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

1 hari lalu

Mobil melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek di Jatibening, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 12 April 2021.  Peresmian ini dengan Latar belakang pemberian nama Jalan Tol MBZ Sheikh Mohamed Bin Zayed sebagai penghormatan bagi UAE yang telah melakukannya lebih dulu menyematkan nama Presiden Joko Widodo pada salah satu jalan tol strategis di Negara tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Profil Jalan Tol MBZ dan Sengkarut dalam Pembangunannya Ada Dugaan Korupsi

Pembangunan tol MBZ (Mohamed Bin Zayed) diusut Kejaksaan Agung. Berikut profil Jalan Tol MBZ yang sebelumnya bernama Jalan Layang Japek II.


Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

1 hari lalu

Ilustrasi Ditangkap / Ditahan / Diborgol. shutterstock.com
Dugaan Korupsi Dana Pensiun PT Bukit Asam, Kejati DKI Jakarta Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Total tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Bukit Asam yang telah ditahan oleh penyidik sebanyak enam orang.