Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Demokrasi Mendorong Korupsi?

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Burhanuddin Muhtadi, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia

Ada kelakar menarik dari Kiai Hasyim Muzadi. Dia bercerita, "Pada masa Orde Lama, korupsi dilakukan di bawah meja. Tapi, pada masa Orde Baru, korupsi mulai terang-terangan dilakukan di atas meja. Justru pada masa Reformasi sekarang ini, bukan hanya uangnya yang dikorupsi, mejanya pun ikut dibawa lari."

Analogi Kiai Hasyim tersebut mewakili kegelisahan umum yang berkembang belakangan ini, bahwa demokrasi yang dilahirkan rezim Reformasi justru memproduksi korupsi yang tiada henti. Publik terus dibombardir oleh kasus-kasus korupsi, sehingga lama-kelamaan berita korupsi makin kehilangan aspek breaking news-nya.

Data Kementerian Dalam Negeri 2014 yang merilis 3.169 anggota DPRD se-Indonesia yang tersangkut korupsi pun tak mampu lagi menggugah rasa penasaran kita. Kembali ke sindiran Kiai Hasyim, bahwa alih-alih demokrasi menurunkan derajat korupsi, rezim Reformasi justru membuka kotak Pandora korupsi. Benarkah demokrasi sejak 1998 membawa petaka korupsi?

Dalam paper-nya yang berpengaruh, "The Causes of Corruption: a Cross-National Study" (2000), Daniel Treisman mengatakan bahwa tidak benar klaim yang mengatakan demokrasi membawa balada korupsi. Data cross-national di dunia menunjukkan negara otorit er cenderung lebih korup ketimbang negara demokratis.

Secara statistik, hanya negara yang punya pengalaman 40 tahun lebih dalam berdemokrasi yang secara signifikan terbukti korupsinya lebih sedikit dibanding rezim otoriter di dunia. Kalau kita mengikuti temuan empiris ini, secara linear, Indonesia butuh 23 tahun lagi (terhitung sejak reformasi 1998) agar korupsi bisa berkurang secara drastis di sini.

Tapi hubungan antara demokrasi dan korupsi, terkait dengan sistem pemerintahan otokratik dan demokrasi, tak selinear yang dibayangkan orang. Studi Treisman punya persamaan sekaligus "perbedaan" titik tekan dengan temuan riset yang dilakukan Montinola dan Jackman (2002).

Persamaannya adalah demokrasi punya efek terhadap upaya memberantas korupsi. Namun, menurut Montinola dan Jackman, efek demokrasi terhadap pemberantasan korupsi tidak bersifat linear. Di negara semi-demokrasi atau belum terkonsolidasi, korupsi justru lebih banyak terjadi ketimbang di negara-negara otoriter. Demokrasi baru punya efek mengurangi korupsi jika ia sudah terkonsolidasi dan terlembaga secara baik.

Mengapa rezim demokrasi baru justru menangguk petaka korupsi lebih besar? Pendekatan institusi dapat menjelaskan hubungan non-linear antara demokrasi dan korupsi. Pada transisi menuju demokrasi, law enforcement tidak berjalan dengan baik. Pejabat yang berniat korupsi merasa yakin tak akan ditangkap jika melakukan penyalahgunaan kekuasaan. Lembaga-lembaga produk demokrasi lainnya juga belum bekerja secara meyakinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, hegemoni rezim otoriter mampu mengerem laju korupsi, meski dengan represi. Korupsi tentu juga terjadi, tapi lebih bersifat predictable, dilakukan oleh lingkaran dekat rezim dan terpusat. Persis pada masa Soeharto, korupsi terjadi secara masif, tapi dilakukan oleh aktor-aktor yang dekat dengan penguasa.

Pada rezim semi-demokrasi, korupsi mengalami desentralisasi dan terfragmentasi. Indonesia pasca-Reformasi menunjukkan pola korupsi yang menyebar dan bersifat unpredictable. Desain institusi amburadul dan bekerja secara serabutan. Pada saat yang sama, kapasitas sumber daya dan sistem pengawasan tidak memadai.

Pada saat itu juga, publik mengalami surplus percaya diri. Media massa dan civil society mempunyai akses terhadap informasi setiap detail penyelewengan kekuasaan. Elite tak lagi bersifat monolitik dan solid. Rezim demokrasi baru membuka kesempatan bagi publik untuk mengawasi jalannya pemerintahan.

Di sinilah perbedaannya dengan rezim otoriter, di mana akses informasi terhadap kasus korupsi ditutup rapat-rapat. Setiap inisiasi masyarakat madani untuk mengawasi pemerintahan, direpresi secara brutal. Rezim otoriter tampak bersih dari korupsi bisa jadi karena publik tak mendapat akses informasi tentang apa yang sebenarnya terjadi. Sedangkan rezim demokrasi, meski belum terkonsolidasi sekalipun, membuka celah partisipasi warga secara luas sehingga setiap titik korupsi sekecil apa pun pasti terlihat besar di mata publik.

Yang diperlukan sekarang adalah kesabaran demokratik untuk meniti jalan Reformasi. Jangan buru-buru mengambil kesimpulan bahwa masa lalu lebih baik daripada sekarang. Demokrasi, di dalam dirinya, by definition, punya mekanisme mengurangi korupsi, karena demokrasi punya dua hukum besi: pertama, partisipasi publik dan akses informasi dibuka lebar-lebar, sehingga penyalahgunaan kekuasaan idealnya bisa ditekan. Kedua, demokrasi punya prosedur formal melalui pemilu agar partai atau politikus korup bisa "ditendang" ke luar lapangan.

Untuk itu, partai memainkan peran krusial dalam agenda perang melawan korupsi. Partai adalah etalase dan instrumen penting demokrasi. Jika partai kita banyak yang terjerat korupsi, akibatnya publik tidak percaya terhadap demokrasi. Partai yang korup itu sama saja membunuh demokrasi secara perlahan, tapi pasti.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

44 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

4 jam lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

19 jam lalu

Majelis hakim mendengarkan keterangan saksi dalam sidang lanjutan dengan dua terdakwa Ketua Lelang PT. Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Yudhi Mahyudin dan mantan Direktur Utama PT. Jasamarga JJC, Djoko Dwijono, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan 5 orang saksi ahli dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan tol MBZ Jakarta - Cikampek II eleveted ruas Cikunir - Karawang Barat, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.510 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Hakim Batal Bacakan Putusan Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Ditunda Selasa Depan

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta batal membacakan putusan empat terdakwa kasus dugaan korupsi Jalan Tol MBZ. Apa sebabnya?


Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

20 jam lalu

Kasi Intel Kejari Depok M. Arief Ubaidillah (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Depok Mochtar Arifin saat dimintai keterangan terkait pemanggilan operator SMPN 19 Depok ke Kejari, Jumat, 26 Juli 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kejari Panggil Operator SMPN 19 Depok Terkait Dugaan Korupsi Skandal Katrol Nilai Rapor

Kejari Depok memanggil operator SMPN 19 Depok terkait dugaan korupsi skandal katrol nilai rapor yang berdampak 51 calon peserta didik.


Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

20 jam lalu

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat Djoko Dwijono berjalan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.  ANTARA/Muhammad Adimaja
Perkara Korupsi Jalan Tol MBZ, Sidang Vonis Eks Dirut Jasamarga Jalanlayang Cikampek Digelar Hari Ini

JPU perkara korupsi Jalan Tol MBZ menuntut Djoko dan Yudhi pidana penjara empat tahun, sedangkan Sofiah dan Tony dituntut 5 tahun penjara.


Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

23 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Eks Pejabat KemenpanRB Alex Denni Baru Dieksekusi Setelah 11 Tahun, Kejagung Ungkap Kendala

Kejaksaan Negeri Bandung menangkap mantan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni, terpidana korupsi di PT Telkom pada 19 Juli 2024.


Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

1 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Menteri Sakti Wahyu Trenggono Mendatangi KPK, Pekan Lalu Sempat Mangkir dari Pemeriksaan

Pada pekan lalu, Sakti Wahyu Trenggono tak memenuhi panggilan KPK untuk menjadi saksi kasus korupsi di PT Telkom.


Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

1 hari lalu

Lima tersangka korupsi seleksi penerimaan PPPK guru honorer di Kabupaten Batubara menjadi tahanan Rutan Tanjung Gusta Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Batubara jadi Tersangka Korupsi Seleksi PPPK Guru Honorer

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan mantan Bupati Batubara Zahir merupakan tersangka keenam.


Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

1 hari lalu

Kasubdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Ahmad Sulaiman, keluar dari gedung Pelayanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM setelah melakukan penggeledahan. Kamis, 4 Juli 2024. Jihan
Proyek PJUTS EBTKE Wilayah Timur dan Barat Juga Diindikasikan Dikorupsi

Bareskrim Sebut Proyek PJUTS Wilayah Timur dan Barat Terindikasi Dikorupsi


Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

1 hari lalu

Burhanuddin Abdullah. ANTARA/Rezza Estily
Eks Terpidana Korupsi Burhanuddin Abdullah jadi Komisaris Utama PLN, Pengamat: Banyak yang Lebih Patut

Eks Gubernur Bank Indonesia atau BI, Burhanuddin Abdullah Harahap, menjadi Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN.