Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kontroversi Qanun Manekin

Oleh

image-gnews
Iklan

Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara baru saja mengesahkan qanun atau peraturan daerah yang membatasi ruang gerak sehari-hari masyarakat. Qanun tentang Kemaslahatan dan Ketertiban Umat itu pun menjadi bahan olok-olok di berbagai forum percakapan dan media sosial.

Qanun itu lahir tanpa argumentasi yang teruji. Misalnya, ada larangan lelaki dan perempuan bukan muhrim berboncengan di sepeda motor. Alasan penyusun qanun bahwa larangan itu untuk mencegah muda-mudi bermesraan sewaktu berkendaraan terdengar mengada-ada. Yang pasti, aturan seperti itu justru akan menyulitkan begitu banyak tukang ojek dan ibu-ibu pelanggan mereka.

Ada pula larangan siswa laki-laki dan perempuan belajar dalam satu ruang kelas. Aturan itu berlaku di sekolah menengah pertama sampai perguruan tinggi. Perancang qanun lagi-lagi berdalil hal itu untuk mencegah remaja dari pergaulan yang melanggar etika dan syariat Islam. Tapi dalil tersebut pun tak masuk akal. Lain halnya bila semua penyusun qanun menganggap sekolah selama ini hanya menjadi ajang pergaulan bebas, bukan tempat menuntut ilmu.

Pasal kontroversial lainnya mengatur kewajiban tempat wisata memisahkan pengunjung wanita dengan pria. Sulit membayangkan bagaimana tempat wisata umum membuat garis pemisah pengunjung laki-laki dengan perempuan, seperti di majelis taklim tertentu. Pengelola tempat wisata pun bakal kerepotan bila harus menggandakan setiap wahana rekreasi.

Yang menggelikan, qanun juga melarang penjual pakaian memasang baju pada patung (manekin) perempuan. Tanpa rujukan yang bisa dipercaya, pembuat qanun beralasan manekin yang "seksi" bisa menggugah berahi kaum lelaki. Padahal, sejatinya, pikiran mesum itu bercokol pada "otak" seseorang, bukan pada sehelai baju atau sepotong tubuh patung yang dia lihat. Wajar saja bila pasal manekin ini paling banyak diolok-olok di media sosial.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Memang bukan hukuman cambuk atau penjara yang mengancam pelanggar qanun yang baru berlaku tahun depan itu. Tapi qanun ini memuat ancaman sanksi yang tak bisa disepelekan. Selain harus meminta maaf, pelanggar bisa didenda, dicabut izin usahanya, dicopot gelar adatnya, dikucilkan, atau dikeluarkan dari kampung. Dalam banyak kasus, sanksi sosial seperti itu bisa lebih berat dampaknya ketimbang hukuman badan.

Banyak laporan bahwa qanun kontroversial kerap diikuti penerapan yang serampangan. Larangan berkhalwat alias berduaan di tempat sunyi, misalnya, tak jarang berujung perbuatan main hakim sendiri. Contoh paling ekstrem, pada Mei tahun lalu, delapan lelaki memperkosa perempuan yang mereka gerebek ketika berkencan dengan pacarnya di Langsa, Aceh Timur.

Kementerian Dalam Negeri tak perlu ragu membatalkan Qanun Kemaslahatan dan Ketertiban Umat. Warga Aceh Utara yang dirugikan pun bisa menguji materi qanun itu ke Mahkamah Agung. Bila tidak, bukannya mendatangkan maslahat, qanun seperti itu malah bisa membawa mudarat. ***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

4 menit lalu

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Shutterstock
DJP Rilis Daftar Nomor Penipu Pajak, Apa Saja Modusnya?

Direktorat Jenderal Pajak mengumumkan daftar nomor yang melakukan penipuan mengatasnamakan DJP.


Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

4 menit lalu

Belasan kendaraan taktis bersiaga di halaman kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 Oktober 2024. ANTARA/Rio Feisal
Pelantikan Prabowo Disebut Akan Dihadiri 36 Kepala Negara

Panglima TNI sebut pelantikan Prabowo menjadi presiden akan dihadiri oleh 36 kepala negara sahabat.


Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

6 menit lalu

Kolase foto Cagub Jatim: Khofifah, Luluk, Risma. Foto/Instagram
Seputar Debat Perdana Pilgub Jatim Hari Ini: Tema, Tim Panelis, dan Disiarkan Langsung

Debat perdana Pilgub Jatim digelar hari ini. Berikut tema dan susunan panelis yang disiapkan oleh KPU Jatim.


Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

10 menit lalu

Pasangan presiden-wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka bertemu dan bertukar pikiran di kediaman Prabowo, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu, 8 Juni 2024. Tim Media Prabowo Subianto
Masa Depan AI Masuk dalam Materi Pembekalan Calon Wakil Menteri Kabinet Prabowo di Hambalang

Hari kedua pembekalan Kabinet Prabowo, dihadiri oleh 54 peserta dengan materi geopolitik, masa depan AI, hingga berurusan dengan jurnalis.


5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

10 menit lalu

Lupita Nyong`o mengenakan gaun Prada dan perhaiasan De Beers. Instagram.com/@micaela
5 Film yang Dibintangi Lupita Nyong'o, Pemeran dan Pengisi Suara

Lupita Nyong'o, mengisi suara, Roz, tokoh utama dalam The Wild Robot


Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

10 menit lalu

Menhan yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto didampingi ajudannya Mayor Teddy sebelum bertemu dengan Presiden Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024. Dalam keterangan persnya Prabowo akan menjalankan rekomendasi BPK saat masa peralihan ke pemerintahan. TEMPO/Subekti
Profil 4 Ajudan Prabowo yang Kerap Jadi Sorotan, Paling Terkenal Mayor Teddy

Prabowo memiliki 4 ajudan yang sering membantunya dalam melakukan berbagai kegiatan. Ini profil ajudan Prabowo yang jadi sorotan.


5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

12 menit lalu

Ilustrasi pria memeriksa tulang. Shutterstock
5 Makanan dan Minuman yang Harus Dihindari untuk Mencegah Kerusakan Tulang

Sejumlah makanan perlu dihindari untuk mencegah kerusakan tulang lebih dini. Apa saja?


Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

16 menit lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
Mantan Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Diperiksa KPK

Komisaris PT Pertamina (Persero) periode 2013-2014, A. Edy Hermantoro, diperiksa KPK terkait dengan dugaan korupsi pengadaan LNG


10 Objek Wisata di Kuala Lumpur, Tak Hanya Menara Kembar dan Batu Caves

17 menit lalu

Umat Hindu berjalan di atas 272 anak tangga kuil Batu Caves sebagai bagian dari ziarah mereka selama festival Thaipusam di Kuala Lumpur, Malaysia, 31 Januari 2018. (AP Photo/Sadiq Asyraf)
10 Objek Wisata di Kuala Lumpur, Tak Hanya Menara Kembar dan Batu Caves

Kuala Lumpur terkenal dengan sejumlah tempat ikonik, termasuk Menara Kembar Petronas dan Batu Caves. Jangan lupa kunjungi tempat-tempat bersejarah.


Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

18 menit lalu

Menteri Pertanian Amran Sulaiman seusai Upacara Pembukaan Rakernas PSMTI ke-20 tahun. Acara digelar di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan pada Sabtu, 28 September 2024. TEMPO/Hanin Marwah
Diduga Terima Fee Proyek Rp10 Miliar, 3 Pejabat Kementan Dicopot

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot tiga orang pejabat Kementan.