Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dampak Buruk Putusan MK

Oleh

image-gnews
Iklan

Kemenangan mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin di praperadilan merupakan pukulan berat bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Tersangka kasus korupsi ini berhasil memanfaatkan putusan kontroversial Mahkamah Konstitusi yang memasukkan penetapan tersangka sebagai obyek sengketa praperadilan.

Sulit menyalahkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, yang mengabulkan gugatan Ilham. Nyatanya, dalam sidang praperadilan, KPK tidak menunjukkan dua alat bukti yang digunakan untuk dasar penetapan Ilham sebagai tersangka korupsi proyek Perusahaan Daerah Air Minum Makassar. KPK hanya menunjukkan fotokopi bukti itu.

Putusan Yuningtyas pun sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir April lalu, yang memperluas wewenang praperadilan. Sementara sebelumnya obyek praperadilan hanya mencakup penggeledahan, penyitaan, dan penahanan, kini juga meliputi penetapan tersangka. MK juga memperjelas frasa "bukti permulaan yang cukup" dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dasar penetapan tersangka itu, menurut putusan MK, harus mengandung minimal dua alat bukti.

KPK sebaiknya menyesuaikan dengan putusan MK itu agar tidak mengalami kekalahan lagi di kemudian hari. Diperkirakan akan semakin banyak tersangka korupsi yang akan menggugat setelah MK memperluas obyek sengketa praperadilan. Strategi KPK, yang hanya menunjukkan fotokopi alat bukti atau hanya membeberkan sebagian alat bukti dengan pertimbangan menyangkut rahasia penyidikan, perlu diubah.

Adapun upaya KPK akan menempuh kasasi terhadap putusan praperadilan Ilham patut didukung. Di tingkat kasasi, lembaga ini bisa membeberkan secara lengkap bukti-bukti yang dijadikan dasar penetapan Ilham sebagai tersangka. Langkah ini penting untuk menjaga kredibilitas KPK sekaligus melihat semangat memerangi korupsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

KPK sebetulnya bukan satu-satunya lembaga yang menanggung dampak buruk putusan MK. Semua lembaga penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, juga harus siap-siap menghadapi gugatan praperadilan oleh para tersangka. Dampak putusan MK itu amat besar karena bukan cuma tersangka korupsi yang bisa menggugat, melainkan semua tersangka, termasuk tersangka kasus narkotik.

Putusan MK mengenai obyek praperadilan juga akan membuat proses pengadilan menjadi bertele-tele. Peluang untuk menyalahgunakan gugatan praperadilan juga amat besar karena sidangnya dipimpin oleh hakim tunggal. MK telah menjelma menjadi pembuat norma baru atau undang-undang karena soal penetapan tersangka sebelumnya sama sekali tidak masuk obyek praperadilan dalam KUHAP. Lembaga ini tak sekadar menguji undang-undang terhadap konstitusi.

Itulah yang mesti disadari oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan karena fungsi kedua lembaga ini dalam membuat undang-undang seolah-olah diserobot MK. Proses penegakan hukum bisa berlarut-larut gara-gara putusan MK itu. Kali ini KPK menjadi korban, dan kejaksaan serta kepolisian akan merasakan dampaknya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).