Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kebijakan Kemanusiaan untuk Rohingya

Oleh

image-gnews
Iklan

Indonesia tidak bisa lepas tangan dari masalah Rohingya-kelompok etnis minoritas yang terusir dari Provinsi Arakan, Myanmar. Berjumlah ribuan orang, mereka membutuhkan pertolongan dari negara tetangga. Ironisnya, banyak negara, seperti Thailand, Malaysia, dan Indonesia, menolak kehadiran korban kejahatan kemanusiaan itu.

Secara formal, suatu negara memang boleh menolak kedatangan imigran tanpa dokumen. Namun, khusus untuk Rohingya, problem kemanusiaan harus lebih dikedepankan ketimbang aspek hukum. Sejak 1982, kelompok etnis itu tak diakui sebagai warga Myanmar. Negeri ini hanya mengakui 135 kelompok etnis di luar Rohingya. Kebijakan inilah yang kemudian menjadi pangkal persoalan.

Kelompok etnis Rohingya dipaksa tinggal di kamp-kamp Arakan dengan pengawasan junta militer yang represif. Komisaris Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi mencatat, pada Januari sampai 8 Mei lalu, lebih dari 25 ribu warga Rohingya meninggalkan kampung halaman.

Secara bergelombang mereka lari dengan menumpang kapal. Sekitar 1.300 orang yang mendarat di Kuala Cangkoi, Aceh Utara, pekan lalu, dalam kondisi memilukan. Selain kelaparan, pengungsi yang terdiri atas orang tua, perempuan, dan anak-anak itu terserang penyakit. Ribuan orang lainnya pun masih terombang-ambing di tengah laut.

Atas dasar kemanusiaan, Indonesia, Malaysia, dan Thailand semestinya bisa mengesampingkan persyaratan keimigrasian terhadap kelompok etnis Rohingya. Bahkan Indonesia dapat menjadi pelopor mencari jalan keluar atas masalah ini, meskipun sampai sekarang kita belum memiliki regulasi nasional menyangkut penanganan pengungsi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Indonesia memang belum meratifikasi Konvensi Internasional 1951 tentang Status Pengungsi. Artinya, dalam aturan hukum internasional, kita tidak wajib menampung mereka. Meski demikian, atas nama kemanusiaan, Indonesia wajib membantu korban kejahatan kemanusiaan.

Indonesia tidak perlu ikut mengusir pengungsi Rohingya. Indonesia selayaknya menyediakan tempat penampungan dan bantuan logistik sampai UNHCR atau lembaga peduli pengungsi seperti IOM (International Organization for Migration) mengambil alih masalah ini. Jajaran pemerintah Presiden Joko Widodo juga mesti kompak dalam urusan ini.

TNI, sebagai penjaga kedaulatan negara wilayah laut, udara, dan darat, harus sejalan dengan arah diplomasi Kementerian Luar Negeri. Perintah Panglima TNI Jenderal Moeldoko kepada TNI Angkatan Laut agar mengusir pengungsi Rohingya, misalnya, perlu dikomunikasikan dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, yang justru mengambil langkah menampung imigran tersebut.

Untuk jangka pendek, Indonesia sebaiknya memprakarsai pencarian jalan penyelesaian di antara negara-negara Asia Tenggara-baik melalui mekanisme bilateral maupun multilateral. Dalam jangka panjang, pemerintah perlu membuat undang-undang penanganan pencari suaka dan pengungsi. Berikutnya, sepatutnya kita segera meratifikasi Konvensi Internasional 1951.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

1 menit lalu

Ethan Wheatley. FOTO/Instagram/ethanwheatley.9
Wonderkid Manchester United, Mengenal Ethan Wheatley

Ethan Wheatley debut pertamanya di bawah asuhan Erik ten Hag dalam tim senior Manchester United menghadapi Sheffield Rabu, 24 April 2024


Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

4 menit lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

4 menit lalu

Ilustrasi gigi putih meski makan banyak. shutterstock.com
Tips agar Gigi Putih bak Mutiara dari Pakar Kesehatan Mulut

Menjaga gigi putih dan bersinar adalah tantangan karena berbagai faktor bisa membuat warnanya berubah. Berikut tujuh tips dari dokter gigi.


Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

6 menit lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Antara/Benardy Ferdiansyah
Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.


Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

11 menit lalu

Jooyoung. FOTO/Instagram/jooyoung
Mengenal Jooyoung, Penyanyi Korea yang Akan Konser di Jakarta

Penyanyi Korea Selatan Jooyoung merilis jadwal tur konser Asia perdananya yang akan berlangsung pada Mei-Juni 2024


Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

12 menit lalu

Ilustrasi kebakaran. shutterstock
Agen Tabung di Cinere Depok Terbakar, Pemilik Tewas

Diduga terjadi kebocoran gas agen tabung dan air mineral di Gang Melati 1, Cinere, Depok, terbakar Jumat, 26 April 2024.


Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

15 menit lalu

Nirina Zubir dalam konferensi film Jatuh Cinta Seperti di Film-film di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2023/Foto: Doc. Poplicist
Puluhan Miliaran Digelapkan Mafia Tanah Bekas ART, Nirina Zubir Ungkap Pernah Mau Dicicil Rp 2 Juta per Bulan

Bekas asisten Cut Indria Marzuki, Riri Khasmita, sempat berkelit telah menggelapkan surat berharga dan harta sebanyak miliaran rupiah dari ibunda Nirina Zubir.


Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

20 menit lalu

Presiden Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Barat pada Selasa, 23 April 2024. Mengawali kegiatannya, Presiden Jokowi meninjau Kantor Gubernur Sulawesi Barat yang sempat hancur saat terjadi gempa pada tahun 2021 lalu. Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Jokowi Minta Menlu Persiapkan Negosiasi Ketahanan Pangan dengan Vietnam

Presiden Jokowi menerima laporan hasil lawatan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke Vietnam beberapa hari lalu.


Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

21 menit lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Bertubi-tubi Penghargaan untuk Bobby Nasution, Terakhir Menantu Jokowi Raih Satyalancana dan Tokoh Nasional

Wali Kota Medan Bobby Nasution boleh dibilang banjir penghargaan. Menantu Jokowi ini dapat penghargaan Satyalancana baru-baru ini.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

23 menit lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.