Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Perkuat Moratorium Hutan

Oleh

image-gnews
Iklan

Presiden Joko Widodo memang telah memperpanjang moratorium penerbitan izin baru kawasan hutan primer dan lahan gambut pekan lalu. Namun keputusan yang dituangkan dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2015 itu sama sekali tak memperkuat moratorium versi pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011 dan 2013 yang dinilai lemah. Tidak adanya perubahan signifikan dalam inpres itu jelas bakal membuka peluang eksploitasi hutan di Indonesia.

Selama tiga tahun sejak moratorium diterapkan, kawasan hutan yang mesti dilindungi justru tergerus secara masif. Dalam moratorium disebutkan ada 28,39 juta hektare hutan primer dan lahan gambut yang perlu dilindungi. Jumlah itu belum termasuk 13,5 juta hektare hutan dalam kondisi kritis yang membutuhkan rehabilitasi. Tapi, bukannya menambah luas wilayah hutan konservasi atau setidaknya mempertahankan jumlah yang ada, faktanya luas hutan yang hilang kian membengkak tiap tahun.

Hilangnya lahan gambut merupakan salah satu yang paling mengkhawatirkan. Dari hasil riset Kemitraan dan Wahana Lingkungan Hidup, tercatat lebih dari 914 ribu hektare lahan gambut di empat provinsi telah lenyap. Area itu hampir seluas Hong Kong. Sedangkan luas hutan alam primer yang menghilang mencapai 663 kilometer persegi atau seluas DKI Jakarta.

Kebijakan moratorium itu, bagaimanapun, tak lepas dari kesepakatan perjanjian bilateral REDD+ antara pemerintah Indonesia dan Norwegia pada 2010. Dalam kesepakatan itu, Indonesia dituntut mengurangi emisi karbon dengan cara membatasi penerbitan surat izin baru. Imbalannya, Norwegia akan memberi kompensasi sebesar US$ 1 miliar atau setara dengan Rp 13 triliun. Fakta raibnya ekosistem penjaga karbon terpenting di Asia-Pasifik itu jelas bisa mengancam kesepakatan tersebut.

Pemerintah Jokowi semestinya tak boleh mengulangi kesalahan yang sama sebagaimana dilakukan pemerintah sebelumnya. Salah satu yang dituntut adalah memasukkan mekanisme sanksi bagi daerah yang selama ini terbukti paling sering mengeluarkan izin prinsip pembukaan lahan di kawasan yang justru masuk dalam moratorium. Tapi, bukannya memperkuat inpres lama dengan produk kebijakan baru, Presiden justru terkesan meng-copy-paste kebijakan lama yang compang-camping.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam inpres baru, ada pengecualian bagi permohonan yang telah mendapatkan izin prinsip. Pengecualian ini jelas semakin tak menjamin kawasan hutan yang masuk wilayah moratorium akan selamat dari proses deforestasi dan degradasi. Semestinya wilayah yang baru mendapat izin prinsip dapat dicegah kerusakannya dengan tidak mengeluarkan izin produksi. Ini semua demi memperbaiki tata kelola hutan.

Pengecualian lain adalah lahan untuk padi dan tebu. Klausul ini mengisyaratkan bahwa inpres yang baru mengikuti kehendak investor. Saat ini memang para pengusaha sedang gencar mencari wilayah untuk izin tebu dengan dalih mempertahankan kedaulatan pangan dan energi. Padahal sektor perkebunan tebu dan bisnis padi skala besar akan menjadi faktor baru penyebab deforestasi di beberapa wilayah.

Dengan sejumlah kelemahan itu, kita layak pesimistis. Inpres baru agaknya tak sanggup menekan laju perusakan hutan primer dan lahan gambut. Jika kebijakan itu tak direvisi dengan sejumlah pasal yang memperkuat perlindungan hutan, patut dicemaskan wilayah dengan luas berkali lipat Hong Kong akan amblas tak bersisa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Serba-serbi Susu UHT

2 menit lalu

Ilustrasi minum susu. Shutterstock
Serba-serbi Susu UHT

Apakah susu UHT baik bagi kesehatan?


Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

5 menit lalu

Demonstran pro-Palestina berkumpul pada hari pidato Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu di pertemuan gabungan Kongres, di Capitol Hill di Washington, AS, 24 Juli 2024. REUTERS/Nathan Howard
Klaim Netanyahu di Depan Kongres AS: Fakta atau Dusta?

Netanyahu membela perang Israel di Gaza, dengan menyatakan bahwa Israel telah meminimalisir korban sipil, apa faktanya?


Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

5 menit lalu

Timnas Bola Voli Putra Indonesia. (pbvsi)
Timnas Bola Voli Putra Indonesia Turun Setingkat ke Posisi 53 Ranking Dunia

Timnas bola voli putra Indonesia turun satu posisi dalam peringkat dunia FIVB, kini menempati posisi 54.


Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

7 menit lalu

Ujang Iskandar. dpr.go.id
Politikus Nasdem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Korupsi di Kotawaringin Barat

Kejaksaan Agung menyatakan bekas Bupati Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar, telah berstatus tersangka. Ujang merupakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi NasDem.


Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

10 menit lalu

Prajurit TNI mengusung peti jenazah almarhum Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz di Jalan Tegalan, Matraman, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024. Hamzah Haz tidak dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata. Sejak menderita sakit, almarhum berwasiat kepada keluarganya untuk dimakamkan di yayasan Al-Ikhlas, Desa Jogjogan, Cisarua. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Berkabung Nasional Hamzah Haz Wafat, Bendera Setengah Tiang Berkibar Sampai Hari Ini

Kementerian Sekretariat Negara menyerukan kepada masyarakat untung mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Wakil Presiden ke-9 Hamzah Haz.


Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

13 menit lalu

Presiden Joko Widodo (tengah) menyapa relawan saat  menghadiri Konsolidasi Nasional Jaringan Relawan Alap-Alap Jokowi di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat,  Sabtu  7 Oktober 2023. Konsolidasi nasional yang bertajuk Taat Instruksi, 2024 Apa Kata Jokowi tersebut dihadiri oleh 16.000 relawan perwakilan dari seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Presiden Jokowi Bakal Hadiri Munas Relawan Alap-Alap Jokowi

Presiden Jokowi akan membuka Musyawarah Nasional pertama Relawan Alap-Alap Jokowi


Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

15 menit lalu

Harry Maguire. Action Images via Reuters/Andrew Boyers
Berita Liga Inggris: Harry Maguire Yakin Masih Masuk Rencana Manchester United

Harry Maguire menyatakan masih yakin masuk rencana Manchester United di musim ini.


Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

15 menit lalu

Jay Park dan Jessi. Foto: Instagram/@jessicah_o
Jay Park Rilis Xtra McNasty, Libatkan 8 Musisi termasuk Rapper Asal Indonesia Ramengvrl

Jay Park baru saja merilis single 'Xtra McNasty' yang menampilkan kolaborasi dengan delapan musisi internasional, termasuk Ramengvrl, rapper asal Indonesia.


Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

22 menit lalu

Ilustrasi cuci darah (REUTERS/Hannah McKay)
Data Kemenkes: 3,8 dari Seribu Penduduk Indonesia Sakit Ginjal, Hati-hati Mengkonsumsi Garam

Data Balitbang Kesehatan menunjukkan 3,8 orang per 1000 penduduk, dan sekitar 60% penderita gagal ginjal tersebut harus menjalani dialisis.


Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

25 menit lalu

Kendaraan melintas di Jalan Bulevar, Summarecon, Bekasi, 19 Juli 2024. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL) mulai Januari 2025. TEMPO/Fajar Januarta
Motor-Mobil Wajib Asuransi, Bakal Dibayar saat Perpanjang STNK?

kendaraan wajib pakai asuransi, bakal dibayar berbarengan saat perpanjang STNK?