Pembahasan revisi Undang-Undang tentang Minyak dan Gas yang tertunda dua tahun lebih akhirnya dimulai. Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat akan segera membicarakannya bersama pemerintah. Apa yang diharapkan masyarakat dari UU Migas yang baru nanti?
Mafia migas belakangan menjadi "trending topic" di media sosial, juga media massa. Praktek para pemburu rente dalam bisnis pengadaan minyak mentah dan produk bahan bakar minyak bagi Pertamina ini dinilai merugikan negara hingga triliunan rupiah. Lembaga yang dituding mengakomodasi praktek tidak fair ini adalah Pertamina Energy Trading Limited alias Petral. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) telah membubarkan anak perusahaannya itu pada 13 Mei lalu.
Tapi berharap UU Migas yang makro ini menjangkau aktivitas jual-beli minyak mentah dan BBM untuk Pertamina rasanya terlalu jauh. Beleid ini tak akan menyentuh hal-hal teknis semacam itu. Kecurangan yang terjadi di korporasi Pertamina atau anak usahanya merupakan tanggung jawab komisaris dan pemegang saham sebagai pengawas.
Revisi UU Migas pasti dimaksudkan untuk memperbaiki pengelolaan minyak dan gas nasional. Bidang ini tak cuma menyangkut bisnis hilir atau niaga, tapi juga hulu yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi. Sektor ini pun tak luput dari incaran mafia. Seperti kerja makelar, pemburu rente di hulu migas aktif berburu ladang-ladang minyak "gendut".
Mereka tak segan mengikuti lelang wilayah kerja migas yang digelar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Izin konsesi, itulah yang diburu. Berbekal izin itu, mereka "berjualan" ke sana-kemari. Dengan sedikit tambahan, izin amdal misalnya, selembar izin konsesi tadi bisa dijual miliaran, bahkan triliunan, rupiah.
Tak sungkan pula pemburu rente masuk ke lapangan-lapangan migas yang telah beroperasi. Wilayah kerja yang telah habis masa kontrak, seperti Blok Mahakamladang gas raksasa di Kalimantan Timurbisa menjadi sasaran empuk.
Nah, mafia migas di lini inilah yang harus disikat. UU Migas yang baru harus menutup celah dari pemburu rente bisnis hulu migas. Kementerian Energi sebagai pelaksana harus membuat aturan yang rinci dan jelas. Mesti ada aturan tata waktu yang tegas bagi pemenang tender untuk mengelola wilayah kerja.
Jangan biarkan perusahaan "tidur" tak beraktivitas, apalagi memperjualbelikan konsesi. Waspadai perusahaan daerah yang rawan ditunggangi. Ingat, para mafia biasa menjadi "penumpang gelap" yang memanfaatkan minimnya kemampuan pendanaan daerah. Karena itu, UU Migas yang baru nanti harus memberi solusi agar mafia migas yang telah menggurita di bisnis hilir tak menembus hulu migas.