Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komisi Rekonsiliasi Pelanggaran HAM

Oleh

image-gnews
Iklan

Inisiatif pemerintah membentuk Komisi Rekonsiliasi untuk kasus pelanggaran hak asasi manusia di masa lalu patut diapresiasi. Komisi ininantinya di bawah presidenmenunjukkan political will pemerintah dalam penegakan hak asasi. Berbagai elemen akan masuk di sini, antara lain Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Tentara Nasional Indonesia, dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Keluarga korban dan saksi juga dilibatkan.

Gagasan Komisi Rekonsiliasi bukan hal baru. Pada 2004, terbit Undang-Undang Nomor 27 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Sayangnya, pada akhir 2006, Mahkamah Konstitusi membatalkan undang-undang ini karena dianggap tidak sejalan dengan perundang-undangan yang lain. Kini, Joko Widodo, yang relatif tanpa beban pelanggaran HAM masa lalu, diharapkan bisa mendorong kembali agenda penting yang tertunda itu.

Rekonsiliasi bukan jalur mudah. Ada lima syarat yang harus dipenuhi. Pertama, harus ada pelurusan fakta dan data pelanggaran. Lokasi korban penculikan, sudah meninggal atau masih hidup, harus diungkapkan. Kedua, pemerintah harus mengakui adanya korban pelanggaran HAM. Ketiga, pemerintah, diwakili presiden, meminta maaf secara resmi kepada korban. Keempat, pemerintah berjanji tak akan mengulangi pelanggaran HAM. Kelima, pemerintah wajib memulihkan nama korban dan keluarganya.

Sejauh ini embrio Komisi Rekonsiliasi tak lepas dari perdebatan. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), misalnya, menolak penyelesaian kasus HAM melalui rekonsiliasi atau jalur non-yudisial. Menurut Kontras, rekonsiliasi tidak boleh menghapus jalur yudisial. Komisi Rekonsiliasi juga harus dilengkapi dengan pengadilan ad hoc yang khusus menangani kasus pelanggaran HAM.

Jalur pengadilan pun tidak mudah. Mengadili kasus Gerakan 30 September 1965, misalnya, sangat susah. Sebagian besar pelaku dan korban sudah meninggal. Upaya menelisik dokumen juga sulit, terutama karena peristiwa ini tidak lepas dari konteks pertikaian politik di masa lalu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Negara ini membutuhkan rekonsiliasi. Tak sedikit pelanggaran HAM masa lalu yang seolah menyandera langkah. Peristiwa berdarah G30S, pembunuhan misterius pada 1980-an, kasus Talangsari, Daerah Operasi Militer di Aceh, dan kerusuhan Mei 1998 tak kunjung diusut tuntas hingga kini. Akibatnya, memori tentang negara yang absen melindungi warganya terus menumpuk. Ini tidak sehat.

Sebuah bangsa hanya bisa bebas melangkah maju setelah beban kekerasan masa lalu dituntaskan. Jerman mengadili jenderal-jenderal Nazi. Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori dipenjara karena pelanggaran HAM pada 1960-an. Nelson Mandela membuat Komisi Rekonsiliasi, mempertemukan korban dengan pelaku kekerasan rezim apartheid.

Karena itu, kita perlu mendukung terwujudnya Komisi Rekonsiliasi. Metodenya harus mengutamakan jalur yudisial. Pengadilanlah yang menentukan apakah bukti pelanggaran dianggap cukup atau tidak. Jika data dan bukti cukup, pelaku harus diadili dan dihukum. Jika pengadilan menyatakan bukti tidak cukup, barulah jalur non-yudisial dibuka.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

3 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

6 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

20 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

24 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

26 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

30 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

31 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

31 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

31 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

31 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.