Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tragedi Angeline

Oleh

image-gnews
Iklan

Kisah Angeline, bocah berusia 8 tahun, yang dibunuh di rumahnya di kawasan Sanur, Bali, sungguh mengiris hati. Apapun motifnya, pelaku pembunuhan sadistis ini perlu dihukum berat. Peran ibu angkatnya, Margriet Christina Megawe, harus pula diungkap demi memenuhi rasa keadilan.

Pengusutan tragedi itu amat penting karena sebelumnya telah berkembang banyak kejanggalan. Saat Angeline dinyatakan hilang oleh keluarganya pada pertengahan Mei lalu, orang sudah mulai curiga. Soalnya keluarganya tidak segera melaporkan ke polisi, tapi memuatnya dulu di media sosial. Ketika Komisi Nasional Perlindungan Anak menelusuri kasus ini, Margriet pun agak menutup diri.

Dari pengusutan Komisi itu terungkap pula Angeline selama ini ditelantarkan. Ia sering ditinggal di rumah sendirian, tidak diberi makan yang layak, dan harus mengurus sekitar 50 ayam. Angeline kerap terlambat datang ke sekolah dan pakaiannya bau ayam. Kasus ini semakin menyedot perhatian publik karena Angeline ternyata dibunuh secara keji dan mayatnya dikubur di dekat kandang ayam. Perbuatan ini dilakukan oleh Agustae Hamdai, pembantu keluarga Margriet. Ia bahkan mengaku memperkosa dan memukul bocah imut itu dengan palu.

Masalahnya, kenapa keluarga Margriet tidak mencurigai Agus, pembantu yang baru bekerja sekitar sepekan, dan lebih sibuk mengumpulkan dana simpati lewat media sosial? Itulah yang aneh, jangan-jangan mereka bersekongkol untuk menutupi kejahatan . Apalagi, bercak darah bukan hanya ditemukan di kamar si pembantu, tapi kabarnya juga kamar Margriet.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengungkapan kasus Angeline secara gamblang amat perlu demi memerangi kekerasan terhadap anak . Di negara kita, kejahatan ini cukup tinggi, tapi hanya sedikit orang tua yang masuk penjara karena menelantarkan anak. Hasil survei yang dilakukan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak cukup mengejutkan. Survei ini menyimpulkan satu dari empat anak di Indonesia mengelami kekerasan, mulai dari pelecehan, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.

Dari indikasi yang muncul, keluarga Margriet jelas telah menelantarkan Angeline. Bocah ini tidak mendapatkan perlindungan dan dibiarkan tinggal bersama pembantu di dekat kandang ayam. Ibu angkat bisa dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Hanya melantarkan saja, yang berakibat si anak mengalami ganguan fisik atau psikis, orang tua bisa diancam hukuman lima tahun penjara. Ancaman hukuman bagi Margriet akan lebih berat lagi bila ia juga terlibat dalam pembunuhan Angline.

Presiden Joko Widodo atau setidaknya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Susan Yembise, mesti mendorong kepolisian agar menuntas kasus Angeline. Jika kasus yang menjadi sorotan publik ini tidak menjadi terang-benderang, niscaya orang juga akan menjadi pesimistis bahwa pemerintah mampu menekan tingginya angka kekerasan terhadap anak di negeri ini.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

1 menit lalu

Ilustrasi kapal tenggelam. AFP/Pedro Pardo
Kapal Penumpang di Anambas Tenggelam, Tiga 3 Orang Meninggal

Kapal penumpang KM Samarinda rute Tarempa - Matak, Kabupaten Anambas, tenggelam, Jumat 26 Juli 2024. Setidaknya tiga orang meninggal.


Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

4 menit lalu

Pelatih Timnas Australia U-19, Trevor Morgan (kiri) dan Pelatih Timnas Thailand U-19, Emerson Pereira da Silva (kanan) saat konferensi pers menjelang laga semifinal Piala AFF U-19 2024, di Hotel Wyndham Surabaya, 26 Juli 2024. Foto: TEMPO/Hanaa Septiana
Semifinal Piala AFF U-19 2024 Australia vs Thailand Sabtu Sore 27 Juli: Simak Komentar Pelatih Kedua Tim

Laga Timnas Australia vs Thailand akan hadir pada babak semifinal Piala AFF U-19 2024, Sabtu sore. Simak komentar kedua pelatih jelang laga.


5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

18 menit lalu

Tentara berjaga di depan Menara Eiffel menjelang Olimpiade Paris 2024, Prancis, 21 Juli 2024.REUTERS/Stefan Wermuth
5 Fakta Dugaan Sabotase Kereta Cepat Sebelum Pembukaan Olimpiade Paris 2024

Sabotase kereta cepat disebut-sebut sebagai upaya terencana beberapa jam menjelang upacara pembukaan Olimpiade Paris 2024.


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

22 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

24 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

28 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

29 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

29 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

29 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

29 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.