Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terbunuhnya Gerakan Perempuan

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Firliana Purwanti, Penulis buku Perdagangan Perempuan dan Pengedaran Narkotika

Pada Oktober 2014, gerakan perempuan di Indonesia bersorak ketika Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa delapan dari 34 menteri dalam kabinetnya adalah perempuan. Selain komposisi perempuan dalam kabinet, alat ukur lain untuk menakar kepedulian suatu rezim pemerintahan kepada perempuan adalah kebijakan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI), karena lebih dari 50 persen TKI adalah perempuan.

Kegelisahan bangsa akan persoalan TKI pun menjadi prioritas pertama dari sembilan agenda prioritas Jokowi yang disebut Nawa Cita, yaitu menghadirkan kembali negara untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya pekerja migran. Prioritas yang diajukan Jokowi ini memberi harapan tinggi dalam meningkatkan kondisi pekerja migran Indonesia di luar negeri.

Itu sebabnya, ketika Jokowi menolak permohonan grasi dari 64 terpidana hukuman mati, pembela hak asasi manusia, terutama masyarakat sipil pembela hak buruh migran, adalah kelompok yang paling keras mengkritik putusan ini. Karena menghapus hukuman mati di dalam negeri adalah salah satu cara penting bagi diplomasi internasional Indonesia dalam menyelamatkan 229 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, Arab Saudi, dan Cina.

Upaya negara melaksanakan prioritas pertama dari Nawa Cita adalah menyelamatkan pekerja migran di luar negeri tidak akan optimal ketika Indonesia tidak bisa menerapkan asas resiprositas dalam diplomasi luar negerinya. Asas resiprositas atau prinsip timbal balik dalam hukum internasional adalah, ketika suatu negara menginginkan suatu perlakuan yang baik dari negara lain, negara tersebut juga harus memberi perlakuan yang baik terhadap negara yang bersangkutan. Dalam konteks hukuman mati, jika Indonesia mengharapkan negara lain memberi pengampunan atas sanksi hukuman mati terhadap warga-negaranya, harus ada jaminan yang seimbang bahwa negara kita akan memberi pengampunan ketika diminta untuk memberi pengampunan dari eksekusi hukuman mati menurut hukum negara tersebut.

Pada 13 Februari 2015, Presiden Joko Widodo menyatakan, "Ada 64 yang sudah diputuskan (hukuman mati), mengajukan grasi. Saya pastikan semuanya saya tolak, tidak akan."

Implikasi penolakan grasi Presiden Jokowi atas grasi menempatkan Indonesia di posisi sulit untuk melindungi warga negaranya di luar negeri. Ketika Jokowi menolak permohonan grasi para terpidana mati, termasuk warga negara asing, Indonesia tidak berhak menerapkan asas resiprositas dalam diplomasi perlindungan warga negaranya di luar negeri. Hal ini berkontribusi pada gagalnya pemerintah Indonesia menyelamatkan Siti Zaenab dan Karni yang dihukum pancung di Arab Saudi pada pertengahan April 2015.

Dampak yang lebih luas dari pelaksanaan hukuman mati adalah pelanggaran hak asasi manusia perempuan. Mengapa? Karena ketika Presiden Jokowi memutuskan menolak grasi 64 terpidana secara langsung tanpa membaca dan memeriksa kasusnya satu persatu (blanket decision), pengalaman perempuan terpidana mati yang seharusnya bisa dijadikan dasar pemaaf atau peringan luput dari perhatiannya untuk menjadi bahan pertimbangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Lihat saja kasus Rani Andriani dan Mary Jane. Pengalaman apa yang diabaikan oleh Presiden Jokowi?

Rani Andriani, 28 tahun, perempuan Indonesia, dikenakan pidana hukuman mati akibat tertangkap tangan membawa narkotik sebanyak 6,5 kilogram. Akibat jeratan utang keluarga, ia terpaksa mengambil pekerjaan sebagai kurir dan tidak sepenuhnya mengetahui bahwa isi kopernya adalah obat-obatan terlarang. Ia dieksekusi mati saat berumur 38 di Nusakambangan pada 18 Januari 2015.

Mary Jane, 30 tahun, perempuan Filipina—diiming-imingi pekerjaan di Indonesia, uang sebesar US$ 500, tiket pesawat, dan dibekali koper, tanpa mengetahui isinya—memutuskan terbang ke Yogyakarta. Di bandara, ia tertangkap tangan membawa 2,6 kilogram heroin di dalam kopernya.

Berdasarkan cerita pengalaman hidup itu, keduanya bisa dikategorikan sebagai korban perdagangan perempuan terselubung dalam pengiriman buruh migran atau diperdaya oleh jaringan perdagangan narkotik. Mengabaikan fakta hukum ini dalam menolak permohonan grasi mereka adalah pelanggaran hak asasi.

Dampak lain dari keputusan Presiden Jokowi yang gagal memperhatikan aspek diskriminasi dan pelanggaran hak asasi perempuan dalam kasus hukuman mati Rani dan Mary Jane adalah penghancuran argumentasi yang selama ini diusung gerakan perempuan, bahwa lebih banyak jumlah perempuan di arena pembuat keputusan maka probabilitas kebijakan adil gender akan lebih tinggi.

Pada rezim Jokowi inilah publik dipertontonkan bahwa jumlah perempuan di kabinet yang tinggi tidak serta-merta dibarengi dengan kualitas kebijakan yang adil bagi perempuan. Ternyata mengangkat delapan perempuan sebagai menteri—termasuk Menteri Luar Negeri—di kabinet hanyalah sogokan untuk gerakan sosial dan tidak membawa kebaikan untuk hak asasi manusia perempuan.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

48 hari lalu

Puan dan Peserta KTT di Prancis Sepakat Perjuangkan Hak Perempuan

Sejumlah gagasan yang disampaikan Puan diadopsi pada joint statement di KTT Ketua Parlemen Perempuan.


International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

49 hari lalu

Salah satu turunan tuntutan utama aksi International Women's Day Jogja 2024 berupa akses pendampingan bagi korban kekerasan difabel, pada Jumat 8 Maret 2024. TEMPO/Rachel Farahdiba R
International Women's Day Jogja 2024, Srikandi UGM: Rebut Kembali Hak Perempuan yang Tidak Diperjuangkan Pejabat Negara

Peringatan International Women's Day Jogja 2024, Ketua Divisi Aksi dan Propaganda Srikandi UGM sebut mengusung tema "Mari Kak Rebut Kembali!"


6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

8 Desember 2023

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan. Foto: Flickr
6 Negara yang Aman untuk Solo Traveling Perempuan

Melakukan solo traveling untuk perempuan kini bukanlah hal yang mustahil. Berikut ini rekomendasi negara yang aman untuk solo traveling perempuan.


Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

25 November 2023

Nasabah PNM Mekaar Aceh Menjadi Teladan Pemecahan KDRT

Kisah Juliana soal perempuan dan perjuangan atas hak-haknya.


Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

11 Oktober 2023

Audiens mendengarkan pidato Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat sesi tahunan Dewan HAM PBB di Jenewa, Swiss pada Senin, 27 Februari 2023. Dok: Kementerian Luar Negeri
Indonesia Kembali Terpilih Jadi Anggota Dewan HAM PBB, Peroleh Suara Tertinggi

Indonesia kembali terpilih menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2023 - 2026 dengan perolehan suara tertinggi sepanjang sejarah pencalonannya.


Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

7 Oktober 2023

Suporter Iran membentangkan poster  bertuliskan
Aktivis Perempuan Peroleh Nobel Perdamaian 2023, Begini Perlakuan Iran terhadap Wanita

Penganugerahan Nobel Perdamaian kepada aktivis yang dipenjara, Narges Mohammadi, telah meningkatkan pengawasan terhadap hak-hak perempuan di Iran.


Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

6 Oktober 2023

Aktivis hak asasi manusia Iran dan wakil presiden Pusat Pembela Hak Asasi Manusia (DHRC) Narges Mohammadi. Mohammadi family archive photos/Handout via REUTERS
Narges Mohammadi, Aktivis Iran yang Dipenjara, Menang Nobel Perdamaian 2023

Narges Mohammadi, aktivis hak perempuan asal Iran yang kini masih dipenjara, memenangkan Penghargaan Nobel Perdamaian 2023.


Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

5 Oktober 2023

Gambar calon presiden Argentina Sergio Massa, Patricia Bullrich, Horacio Rodriguez Larreta, dan calon presiden Javier Milei, di Buenos Aires, Argentina, Juli 2023. REUTERS/Agustin Marcarian dan Matias Baglietto/File Foto
Marak Debat Hak Perempuan dan Aborsi di Pilpres Argentina, Kementerian Perempuan Terancam Ditutup

Pilpres yang sedang berlangsung di Argentina menyoroti debat tentang hak perempuan dan akses aborsi.


7 Film Inspiratif tentang Kesetaraan Gender, He Named Me Malala Salah Satunya

16 Juni 2023

Peraih Nobel Perdamaian, Malala Yousafzai, mengumumkan pernikahannya di media sosial, Selasa, 9 November 2021. dengan pria yang hanya disebut bernama Asser di kota Birmingham, Inggris, dan merayakannya di rumah bersama keluarga mereka. Foto/Malin Fezehai/bbc.com
7 Film Inspiratif tentang Kesetaraan Gender, He Named Me Malala Salah Satunya

Kesetaraan gender adalah isu yang terus diperjuangkan di seluruh dunia. Film memiliki kekuatan untuk mengangkat isu-isu sosial ini. Apa saja?


KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

2 Juni 2023

Simulasi Pemilu 2019 dengan tema
KPU dan Komnas Perempuan Niat Hadirkan Pemilu 2024 yang Ramah Perempuan dan Inklusif

KPU dan Komnas perempuan bertemu untuk bicarakan Pemilu 2024 yang ramah perempuan dan inklusif. Apa maksudnya?