Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hukuman Mati  

image-profil

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Endang Suryadinata, Peminat Sejarah

Hukuman mati memang tidak ada matinya. Sejak mulai diterapkan pada abad XVIII SM, sebagaimana bisa dibaca dalam Codex Hammurabi di Babilonia, hingga era Jokwoi-JK pada angka 2015 Masehi, hukuman mati seolah menjadi solusi hukum yang final dari negara atau penguasa bagi para terhukum.

Sayang, dalam kenyataan, hukuman mati sesungguhnya tetap menyisakan banyak masalah dalam sejarah umat manusia. Salah satunya adalah masalah "error in persona" atau salah hukum atau salah vonis, sehingga kebenaran menjadi sumir.

Buntut dari salah vonis itu adalah fakta yang tragis, ketika cukup banyak terpidana mati yang sesungguhnya tidak benar-benar salah. Bagi yang sudah telanjur dieksekusi lalu dikubur atau dikremasi, tentu tidak ada gunanya lagi ralat tersebut. Mereka tidak mungkin dibangkitkan lagi dari kuburnya. Tapi, bagi yang sudah divonis mati dan menunggu eksekusi, ralat atas salah vonis bisa memberi harapan alias kesempatan kedua untuk hidup.

Sejarah mencatat, sejak "Wetboek van Strafrecht" atau KUHP bikinan pemerintah kolonial Belanda mulai disahkan pada 1 Januari 1818 dan diterapkan di Hindia-Belanda hingga 1900, terjadi hampir 40 kasus salah vonis. Lalu, dari 1900 hingga 1940, turun menjadi 25 kasus. Sedangkan pada era kemerdekaan RI, 1945 hingga 2015, belum ada data resmi. Hanya, publik selalu mengingat sosok Sengkon dan Karta yang menjadi korban salah vonis paling fenomenal di sepanjang sejarah hukum di Indonesia. Keduanya divonis bersalah pada 1977 dengan dakwaan merampok dan membunuh pasangan suami-istri Sulaiman dan Siti Haya. Belakangan, terungkap bahwa ada orang lain sebagai pelaku pembunuhan yang sebenarnya. Keadilan baru dirasakan Sengkon-Karta lewat mekanisme "herzeining" atau peninjauan kembali.

Salah vonis memang tidak hanya memonopoli negeri kita. Menurut kajian James S. Liebman, Jeffrey Fagan, dan Valerie West yang bertajuk A Broken System: Error Rates in Capital Cases 1973-1995 (2000: 1) di University of Columbia School of Law, yang meneliti hampir 4.600 kasus hukuman mati di Amerika Serikat, angka total salah vonis di semua kasus hukuman mati mencapai 68 persen atau hampir tujuh dari setiap sepuluh kasus. Kesimpulannya, kesalahan serius terhadap pengadilan hukuman mati telah mencapai level epidemis (2000: 20).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bukan tidak mungkin salah vonis itu juga menimpa para terpidana mati, termasuk terpidana mati kasus narkotik, baik yang sudah dieksekusi maupun tengah menunggu eksekusi. Hukum kita yang masih "bengkok" sehingga masih melanggengkan peradilan sesat, sangat mungkin melahirkan vonis yang salah, yang mengantar orang tak bersalah dicabut nyawanya di depan regu tembak di Nusakambangan.

Dalam konteks salah vonis inilah presiden, yang memiliki hak prerogatif memberikan grasi, perlu lebih berhati-hati dan peka. Jangan sampai Jokowi asal tanda tangan penolakan grasi, namun tidak tahu apa yang telah ditandatangani sebagaimana dalam Perpres DP Mobil. Ini menyangkut martabat manusia dan nyawanya yang tidak dobel.

Media juga menjadi tumpuan harapan terakhir bagi pencari keadilan, seperti disuarakan terpidana mati Mary Jane asal Filipina. Lewat investigative reporting, fungsi kontrol media bisa menelusuri kembali bagaimana kinerja polisi, jaksa, dan hakim sampai akhirnya jatuh palu godam hukuman mati.


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

3 hari lalu

Truong My Lan. Istimewa
Perempuan Tajir Vietnam Truong My Lan Divonis Hukuman Mati, Apa Kesalahannya? Ini Profilnya

Truong My Lan, taipan real estate dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di Vietnam. Apa yang diperbuatnya? Berikut profilnya.


Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

6 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?


Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

7 hari lalu

Terdakwa Ferdy Sambo bersiap menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2023. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.


'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

7 hari lalu

Ilustrasi Penipuan. shutterstock.com
'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.


Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

24 hari lalu

Ilustrasi penjahat narkoba. ANTARA/Galih Pradipta
Polda Sumut: Ada 22 Tersangka Tindak Pidana Narkotika Menunggu Vonis Mati

Selain penindakan para pelaku kasus narkotika, sepanjang 2023, Polda Sumut telah melakukan rehabilitasi terhadap 815 orang.


Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

32 hari lalu

Terdakwa mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami (tengah) berjalan seusai sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis 29 Februari 2024. Andri Gustami divonis hukuman mati oleh majelis hakim karena terbukti meloloskan pengiriman 150 kg narkotika jenis sabu-sabu dan 2.000 pil ekstasi dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selama Januari-Maret, Kejaksaan Tinggi Sumut Sudah Menuntut Hukuman Mati 22 Pengedar Narkoba

Tahun lalu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut 93 terdakwa kasus narkoba dengan hukuman mati.


JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

37 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
JPU Kejari Depok Tuntut Altaf Terdakwa Pembunuhan Mahasiswa UI Dijatuhi Hukuman Mati

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, Altaf membunuh adik kelasnya, Muhammad Naufal Zidan, karena terlilit utang karena rugi investasi Kripto.


5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

38 hari lalu

Pada 6 Desember 2020, KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bansos penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial tahun 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus suap ini diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako untuk warga miskin dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun. Instagram/Kemensos
5 Koruptor Ini Nyaris Vonis Hukuman Mati, Siapa Selain Eks Mensos Juliari Batubara?

Dalam sejarah Indonesia, hanya ada satu koruptor divonis hukuman mati, kendati yang bersangkutan akhirnya meninggal karena sakit sebelum dieksekusi.


AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

38 hari lalu

Ilustrasi Narapidana kasus korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.


Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

41 hari lalu

Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama. AKP Andri Gustami melancarkan pengiriman narkoba jaringan Fredy Pratama saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten. Dok. Istimewa
Andri Gustami Divonis Mati, Selain Kejahatan Narkoba 9 Jenis Pidana Ini Bisa Dikenai Hukuman Mati

AKP Andri Gustami divonis hukuman mati karena turut lakukan peredaran narkoba. Selain kejahatan narkoba, 9 jenis pidana yang bisa diancam hukuman mati