Joko Riyanto, Pemerhati Hukum
Novel Baswedan (NB), penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga pernah dilakukan NB ketika berpangkat iptu dan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004, telah menyedot perhatian publik. NB akhirnya dibebaskan setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertemu dengan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Meski demikian, kasus NB akan tetap diproses hingga ke pengadilan.
Apakah kasus NB murni proses hukum atau kriminalisasi? Jika kita telisik secara saksama, kasus NB penuh kejanggalan. Pada saat penganiayaan pencuri sarang burung walet, NB tidak ada di Pantai Panjang. Ia cuma dilapori anak buahnya. Bahkan Presiden SBY saat itu meminta polisi tidak meneruskan pengusutan kasus tersebut karena diduga ada unsur rekayasa. Kini kepolisian menggebu-gebu mengusut kasus NB dengan alasan ada laporan masyarakat dan akan kedaluwarsa pada 2016.
Hukum acara kasus NB juga menimbulkan kontroversi dan melanggar prosedur hukum. Gelar perkara sebelum NB ditahan tidak dilakukan Polri. Sebab, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat (2) menegaskan bahwa manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tapi Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut. Proses rekonstruksi yang dilakukan tanpa kehadiran NB dan penasihat hukumnya melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Apalagi NB belum pernah memberikan keterangan apa pun dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penggeledahan pun sungguh aneh karena yang digeledah rumah NB di Jakarta yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa di Bengkulu.
Tak salah jika ada penilaian bahwa Polri membangkang perintah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar proses hukum terhadap penyidik KPK itu dilakukan secara transparan dan adil. Jokowi juga mengingatkan Kapolri agar tidak membuat hal-hal yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kapolri Badrodin sudah menegaskan, "Semua ikut perintah saya." Itu berarti tindakan anggota Polri yang bertentangan dengan perintah Kapolri dan Presiden sebagai pemimpin tertinggi kepolisian adalah tindakan insubordinasi. Boleh jadi sinyalemen "matahari kembar" ada di tubuh Polri.
Di sisi lain, publik menduga bahwa kasus NB bernuansa balas dendam, karena banyak kasus korupsi petinggi Polri berhasil dibongkar dan dituntaskan oleh KPK. Bisa jadi, kasus yang menjerat NB adalah upaya kriminalisasi. Sejak Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK, kriminalisasi terus bergulir menimpa dua pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, termasuk mantan Wamenkum Denny Indrayana. NB barangkali juga masuk "daftar target" upaya kriminalisasi, apalagi dikabarkan bahwa NB menjadi penyidik politikus PDIP, Adriansyah, dan Budi Gunawan.
Karena itu, hukum sebaiknya dilawan hukum. NB sebaiknya mengajukan gugatan praperadilan karena terjadi pelanggaran hukum acara (penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka). Selain untuk membongkar kesewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan, keberhasilan gugatan praperadilan bisa menjadi momentum reformasi Polri serta menyingkirkan oknum polisi yang mengganggu agenda pemberantasan korupsi. *