Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Murni Hukum atau Kriminalisasi?

image-profil

image-gnews
Iklan

Joko Riyanto, Pemerhati Hukum

Novel Baswedan (NB), penyidik senior di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ditangkap dan ditahan Bareskrim Polri terkait dengan kasus penganiayaan yang diduga pernah dilakukan NB ketika berpangkat iptu dan bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004, telah menyedot perhatian publik. NB akhirnya dibebaskan setelah Kapolri Jenderal Badrodin Haiti bertemu dengan pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki. Meski demikian, kasus NB akan tetap diproses hingga ke pengadilan.

Apakah kasus NB murni proses hukum atau kriminalisasi? Jika kita telisik secara saksama, kasus NB penuh kejanggalan. Pada saat penganiayaan pencuri sarang burung walet, NB tidak ada di Pantai Panjang. Ia cuma dilapori anak buahnya. Bahkan Presiden SBY saat itu meminta polisi tidak meneruskan pengusutan kasus tersebut karena diduga ada unsur rekayasa. Kini kepolisian menggebu-gebu mengusut kasus NB dengan alasan ada laporan masyarakat dan akan kedaluwarsa pada 2016.

Hukum acara kasus NB juga menimbulkan kontroversi dan melanggar prosedur hukum. Gelar perkara sebelum NB ditahan tidak dilakukan Polri. Sebab, Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 45 Ayat (2) menegaskan bahwa manajemen penyidikan tindak pidana mengharuskan mekanisme gelar perkara terlebih dulu. Tapi Polri dinilai tidak melakukan hal tersebut. Proses rekonstruksi yang dilakukan tanpa kehadiran NB dan penasihat hukumnya melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Apalagi NB belum pernah memberikan keterangan apa pun dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Penggeledahan pun sungguh aneh karena yang digeledah rumah NB di Jakarta yang tidak ada hubungannya dengan peristiwa di Bengkulu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tak salah jika ada penilaian bahwa Polri membangkang perintah Presiden Jokowi. Sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan agar proses hukum terhadap penyidik KPK itu dilakukan secara transparan dan adil. Jokowi juga mengingatkan Kapolri agar tidak membuat hal-hal yang menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat. Kapolri Badrodin sudah menegaskan, "Semua ikut perintah saya." Itu berarti tindakan anggota Polri yang bertentangan dengan perintah Kapolri dan Presiden sebagai pemimpin tertinggi kepolisian adalah tindakan insubordinasi. Boleh jadi sinyalemen "matahari kembar" ada di tubuh Polri.

Di sisi lain, publik menduga bahwa kasus NB bernuansa balas dendam, karena banyak kasus korupsi petinggi Polri berhasil dibongkar dan dituntaskan oleh KPK. Bisa jadi, kasus yang menjerat NB adalah upaya kriminalisasi. Sejak Komjen Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK, kriminalisasi terus bergulir menimpa dua pemimpin KPK, Bambang Widjojanto dan Abraham Samad, termasuk mantan Wamenkum Denny Indrayana. NB barangkali juga masuk "daftar target" upaya kriminalisasi, apalagi dikabarkan bahwa NB menjadi penyidik politikus PDIP, Adriansyah, dan Budi Gunawan.

Karena itu, hukum sebaiknya dilawan hukum. NB sebaiknya mengajukan gugatan praperadilan karena terjadi pelanggaran hukum acara (penangkapan, penggeledahan, dan penetapan tersangka). Selain untuk membongkar kesewenangan dan penyalahgunaan kekuasaan, keberhasilan gugatan praperadilan bisa menjadi momentum reformasi Polri serta menyingkirkan oknum polisi yang mengganggu agenda pemberantasan korupsi. *

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

10 Oktober 2018

Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI Inspektur Jenderal Setyo Wasisto saat diwawancarai awak media di Gedung Perpustakaan Nasional, Jakarta Pusat, 24 Maret 2018. Tempo/Caesar Akbar
Setyo Wasisto: Jangan Adu Domba Polri dan KPK, Ini Tahun Politik

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengimbau agar polemik yang terjadi antara Polri dan KPK tak diperpanjang.


Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

29 Desember 2017

Kapolri, Jenderal Tito Karnavian rapat kerja dengan Komisi III DPR  di Gedung DPR RI, Jakarta, 15 OKtober 2017. Rapat itu membahas evaluasi 15 tahun pelaksanaan tugas dan fungsi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta kendala dan hambatan yang masih ditemui para penegak hukum. TEMPO/Amston Probel
Kapolri Tito: Densus Tipikor Dibentuk Setelah Pansus KPK Reda

Rencana Kapolri membentuk Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi akan dilanjutkan setelah perseteruan KPK dengan DPR mereda.


Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

10 November 2017

Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO
Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

Menurut Febri dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar, ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum.


SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

10 November 2017

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Alghiffari Aqsa, di kantor YLBHI, Jakarta, 27 September 2017. TEMPO/Nurdiansah
SPDP Pimpinan KPK, Direktur LBH: Indikasi Cicak Vs Buaya Jilid 4

Direktur LBH Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan terbitnya SPD dua pimpinan KPK merupakan adanya indikasi Cicak versus Buaya jilid 4.


SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

9 November 2017

Sampul majalah Tempo edisi Cicak vs Buaya pada 9 Agustus 2009. (Tempo)
SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4: Kapolri Tito Menjawab

Tito Karnavian menyampaikan komitmen tidak ingin membuat gaduh antara Polri dan KPK.


Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

26 September 2017

Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, memberikan kue ulang tahunya kepada Wakapolri Syafruddin saat perayaannya di kediamanan wakil kepala Polri di Jakarta, 26 Oktober 2016. TEMPO/Arif Zulkifli
Polri Minta Rencana Pendirian Densus Antikorupsi Tak Jadi Polemik

Menurut Syafruddin, keberadaan Densus Antikorupsi akan menopang kinerja KPK, sebab fokus KPK adalah memicu pemberantasan korupsi.


Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

30 Agustus 2017

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aris Budiman saat mengikuti rapat dengar pendapat dengan Pansus Hak Angket KPK di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 29 Agustus 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Aktivis Anti Korupsi Usul Direktur Penyidikan KPK Dicopot  

Aktivis mencatat tiga pelanggaran yang dilakukan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman.


Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

26 Desember 2016

Ketua KPK Agus Rahardjo bersama Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
Penjelasan Kapolri Soal Telegram Rahasia

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan jika ada yang berbuat satu, ada yang bermasalah satu, maka akan mempengaruhi citra institusi.


Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

26 Desember 2016

Kapolri Jenderal Pol. Tito Karnavian berjabat tangan dengan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjawab pertanyaan wartawan seusai melakukan pertemuan tertutup di gedung KPK, Jakarta, 5 Desember 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Telegram Rahasia yang Dianggap Langkah Mundur Polisi

Sumber Tempo menyebutkan surat telegram itu diterbitkan lantaran sejumlah polisi sedang terjerat masalah hukum di KPK.


Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

10 November 2016

Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar (tengah) berfoto bersama ibu-ibu PKK usai pengajian di Lapas Klas I kota Tangerang, Banten, 8 November 2016. Pengajian bersama para napi itu diadakan sebagai apresiasi untuk Antasari Azhar yang akan bebas pada 10 November mendatang. ANTARA/Lucky R
Bebas, Akankah Antasari Azhar Terjun ke Politik?  

Antasari Azhar menyatakan ingin menjadi wartawan. "Biar kita saling tulis," katanya.