Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Suap untuk Pendatang Haram

Oleh

image-gnews
Iklan

KETIKA Australia mengusir para pencari suaka, pemerintah Negeri Kanguru sebenarnya sedang melanggar Konvensi PBB tahun 1951. Ketika mereka membayar para pengungsi untuk menjauh dari perairan mereka, yang terjadi adalah sesuatu yang lebih menyakitkan: pelecehan terhadap kemanusiaan.

Konvensi PBB 1951 tentang pengungsi menyebutkan negara tujuan pendatang tidak boleh menolak pencari suaka. Perihal akhirnya pemerintah menerima atau mengembalikan mereka ke negara asal harus diputuskan lewat proses pengadilan di darat. Mencegat di laut hanya akan membahayakan nyawa pengungsi.

Berita ini muncul pekan lalu. Seorang nakhoda kapal asal Indonesia dan lima anak buah kapal ditangkap di Pulau Rote, Nusa Tenggara Timur. Mereka membawa 65 imigran ilegal dari Bangladesh, Sri Lanka, dan Myanmar. Kepada polisi, mereka mengaku awalnya ingin membawa para imigran itu ke Australia. Namun, di tengah jalan, mereka dicegat petugas Australia dan masing-masing dibayar Aus$ 5.000 (sekitar Rp 51 juta) untuk kembali ke Indonesia.

Pengakuan ini menggegerkan. Kementerian Luar Negeri Indonesia memanggil Duta Besar Australia untuk Indonesia Paul Grigson guna menanyakan soal ini. Perdana Menteri Tony Abbott tidak menyangkal. Ia menyatakan, untuk mencegah kedatangan imigran gelap, Australia harus memakai cara apa pun. Abbott menyarankan perlunya cara-cara kreatif untuk mencegah imigran gelap.

Langkah pemerintah Abbott itu sesungguhnya bukanlah kerja kreatif, melainkan laku yang tidak manusiawi. Menyuruh puluhan orang-termasuk wanita, anak-anak, dan ibu hamil-kembali mengarungi lautan ganas dengan perahu kecil dan minim perlengkapan tidak bisa dibenarkan. Hal itulah yang dinyatakan pemimpin oposisi, Partai Buruh, Bill Shorten. Menurut dia, membayar penyelundup manusia untuk kembali berlayar membahayakan hidup para imigran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Praktek serupa sebenarnya pernah dilakukan pemerintah Indonesia untuk menolak pengungsi Myanmar, bulan lalu. Kapal-kapal pengungsi yang hampir masuk perairan Indonesia dicegat, lalu diberi pasokan bahan bakar dan makanan agar mereka bisa melanjutkan perjalanan ke Malaysia-negara tujuan mereka. Belakangan, Indonesia tidak lagi menolak, melainkan menampung pengungsi di Provinsi Aceh.

Menyuap nakhoda kapal pembawa imigran gelap sesungguhnya justru akan memperbanyak gelombang pendatang. Para pemilik kapal di pantai-pantai selatan Indonesia akan semakin tertarik memberangkatkan imigran gelap atau pengungsi ke Australia. Selain mendapatkan bayaran dari para imigran, kalau tertangkap, mereka akan mendapatkan bayaran dari petugas imigrasi Australia.

Seharusnya Australia mempelopori kerja sama kawasan untuk mengatasi problem pengungsi sejak dari tanah asalnya. Gagasan memberikan insentif investasi kepada Myanmar asalkan pemerintah dapat mengatasi persoalan penduduk minoritas muslim Rohingya, misalnya, dapat ditempuh. Pola serupa bisa pula diterapkan untuk negara asal imigran ilegal lainnya. Jika hal itu dilakukan, dunia akan mengakui bahwa pemerintah Abbott mengambil cara kreatif untuk mengatasi masalah pendatang haram itu.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

4 menit lalu

Tangkapan layar dari video pendek yang menunjukkan momen Kaesang Pangarep dan Erina Gudono turun dari jet pribadi dan langsung berjalan menuju mobil yang telah menunggu di apron bandara. Petugas tampak membawa sejumlah tas-tas belanjaan mewah tanpa melewati pemeriksaan Bea Cukai. (Sumber: Twitter)
Dosen Hukum Pidana UGM Sanggah Nurul Ghufron yang Sebut Kaesang Tak Wajib Laporkan Terima Gratifikasi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut Kaesang tidak perlu melaporkan gratifikasi. Dosen Hukum Pidana UGM bilang tidak boleh dibebaskan kasusnya.


Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

12 menit lalu

Paus Fransiskus bertemu dengan Gubernur Jenderal Papua Nugini, pejabat pemerintah, duta besar, kelompok sipil di Apec House, Papua Nugini, Sabtu, 7 September 2024. Foto: Biro Pers Vatikan.
Misa di Papua Nugini, Paus Fransiskus: Tuhan Menyentuh Orang hingga Ujung Dunia

Misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus di John Guise Stadium dihadiri sekitar 35 ribu umat.


Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

15 menit lalu

Paus Fransiskus disambut oleh Wakil Perdana Menteri Papua Nugini John Rosso setelah mendarat di Bandara Internasional Port Moresby Jackson, di Port Moresby, Papua Nugini, 6 September 2024. REUTERS/Guglielmo Mangiapan
Penyebab Paus Fransiskus Hanya Hidup dengan Satu Paru-paru

Meski hanya memiliki satu paru-paru, Paus Fransiskus sanggup melakukan perjalanan jauh ke berbagai penjuru dunia.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

24 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Langgar Kode Etik Soal Intervensi Mutasi ASN Kementan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik soal penyalahgunaan pengaruh atau jabatan di balik mutasi ASN Kementan.


Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

26 menit lalu

Cak Lontong. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Profil Cak Lontong, Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung-Rano Karno yang Disebut Good Looking

Cak Lontong Ketua Tim Pemenangan Pramono Anung dan Rano Karno dalam Pilkada Jakarta 2024. Sebelumnya, Pramono sebut ketua timnya sosok good looking.


Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

30 menit lalu

Tips Mendaki Bagi Pemula dan 5 Larangan saat Naik Gunung

Ada sejumlah persiapan dan larangan saat naik gunung


Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

40 menit lalu

Mahfud Md Pernah Menunjuk Faisal Basri Jadi Satgas TPPU, Bongkar Kasus Impor Emas Senilai Rp 189 Triliun

Mahfud Md pernah menunjuk Faisal Basri jadi Satgas TPPU. Ini hasil temuan bersama timnya, termasuk bongkar kasus impor emas senilai Rp 189 triliun.


Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

46 menit lalu

Mantan Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla menggelar konferensi pers ihwal penampilan debat capres ketiga di kediamannya,  Jalan. Brawijaya Raya No 6 Jakarta Selatan, Rabu, 9 Januari 2024. TEMPO/Tika Ayu
Jusuf Kalla Kritik Kinerja Mendikbud Nadiem Makarim: Tak Cukup Pengalaman Pendidikan

Jusuf Kalla menyampaikan kritik terhadap kinerja Mendikbud Nadiwm Makarim.


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

48 menit lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terbukti Langgar Kode Etik, Berikut Sejumlah Kontroversinya Termasuk Soal Kaesang

Dewa KPK putuskan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti lakukan pelanggaran kode etik. Berikut sejumlah kontroversi Ghufron, termasuk soal Kaesang.


Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

49 menit lalu

Konferensi pers Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel soal penangkapan empat tersangka pembunuhan dan pencabulan terhadap gadis 13 tahun yang jasadnya ditemukan di TPU Talang Kerikil. Rabu malam, 4 September 2024. TEMPO/ Yuni Rahmawati
Polisi Beberkan Peranan 4 Remaja dalam Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP di Palembang

Polrestabes Palembang beberkan peranan 4 remaja dalam pembunuhan dan pemerkosaan terhadap siswi SMP.