Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Jangan Menyerah

Oleh

image-gnews
Iklan

DENGAN dalih apa pun, pelimpahan kasus oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Kejaksaan Agung akan melemahkan gerakan pemberantasan korupsi. Tren pelimpahan yang semakin sering terjadi belakangan ini sangat memprihatinkan.

Belum lama ini, satu lagi kiriman kasus KPK mendarat di meja Kejaksaan Agung. Kasus dugaan korupsi pengadaan sarana olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu bahkan sudah masuk tahap penyidikan. Dua orang ditetapkan Kejaksaan sebagai tersangka. Yaitu Asisten Deputi Pengembangan Prasarana dan Sarana Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brahmantony; serta mantan Direktur Utama PT Artha Putra Arjuna, Rino Lade. Keduanya diperkirakan merugikan negara Rp 76 miliar. Kasus Hambalang itu seakan melengkapi anggapan KPK "menyerah" menangani kasus-kasus penting.

Dalam kasus Hambalang, walaupun KPK berdalih kasus yang dilimpahkan hanya "cabang" dari kasus pokok yang sudah ditangani pihaknya, semestinya komisi antirasuah meneruskan kasus ini sampai tuntas. KPK perlu memastikan bahwa setelah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, juga mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum, masuk penjara, tak ada lagi pejabat tinggi yang terlibat. Dengan begitu banyak data di tangan, KPK tentu lebih mudah melanjutkan kasus ini.

Tentu orang belum lupa akan pelimpahan kasus penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, yang saat itu calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia, sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Seharusnya, bila memiliki data yang kuat, KPK berani menetapkan kembali Budi Gunawan, yang kini menjabat Wakil Kepala Polri, sebagai tersangka setelah putusan praperadilan hakim Sarpin Rizaldi membebaskan Budi dari status tersangka.

Yang lebih menyedihkan, Kejaksaan kemudian melemparkan kasus Budi Gunawan kepada Badan Reserse Kriminal Polri. Alasannya, polisi sudah menyelidiki kasus ini pada 2010. Kepolisian memang telah menyelidiki kasus ini, dengan kesimpulan yang dikritik banyak pihak: tidak ditemukan unsur pidana. Seperti dikhawatirkan banyak orang, terutama para pegiat antikorupsi, polisi kemudian menyatakan kasus ini tak layak dilanjutkan lagi. Sebuah akhir yang seharusnya "mengusik" KPK untuk bertindak lebih tegas.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meskipun KPK sibuk dengan upaya penyelamatan diri atas kasus praperadilan yang menimpa salah satu komisionernya, Bambang Widjojanto, kesan lepas tangan perlu dihindari. Walaupun sibuk melayani gugatan praperadilan para tersangka, juga repot lantaran kasus yang menimpa mantan ketuanya, Abraham Samad, KPK tak boleh terlihat seperti kehilangan taji.

Memang tidak ada larangan bagi KPK untuk melimpahkan kasus yang ditanganinya. Dalam Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 44 ayat 4 dinyatakan: dalam hal KPK berpendapat perkara tersebut diteruskan, KPK melaksanakan penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik Kepolisian atau Kejaksaan. Namun langkah tersebut hanya menunjukkan satu hal yang banyak disorot publik belakangan ini: KPK semakin tak "berdaya".

Situasi yang dihadapi KPK saat ini perlu menjadi pertimbangan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK yang sedang bekerja. Seleksi ketat wajib dilakukan, apalagi banyak calon berasal dari lembaga yang selama ini kerap berseberangan dengan tugas KPK. Calon yang memiliki integritas dan keberanian tinggi akan membawa KPK kembali menjadi tumpuan harapan gerakan pemberantasan korupsi.***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

5 menit lalu

Ilustrasi ruang perawatan di rumah sakit.
1 Juta Warga Indonesia Berobat ke Luar Negeri, Kemenkes: Layanan Kesehatan Belum Merata

Jokowi sebelumnya kembali menyinggung banyaknya masyarakat Indonesia yang berobat ke luar negeri dalam rapat kerja Kemenkes.


Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

7 menit lalu

Mahasiswa pro-Palestina mengambil bagian dalam protes mendukung Palestina di tengah konflik yang sedang berlangsung di Gaza, di Universitas Columbia di New York City, AS, 12 Oktober 2023. REUTERS/Jeenah Moon
Top 3 Dunia: Ditipu Elon Musk Palsu Hingga Judi Online Kejahatan Transnasional

Berita Top 3 Dunia pada Jumat 26 April 2024 diawali oleh kabar seorang wanita di Korea Selatan ditipu oleh orang yang mengaku sebagai Elon Musk


Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

7 menit lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).


Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

7 menit lalu

Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) menunjukkan alat bukti narkoba berupa sabu, narkotika, dan jenis obatan-obatan terlarang di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko

Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.


Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

7 menit lalu

Timnas U-23 Indonesia. Instagram/Rafaelstruick
Semifinal Piala Asia U-23 2024: Arya Sinulingga yakin Shin Tae-yong Sudah Pelajari Permainan Uzbekistan

Arya Sinulingga yakin pelatih Timnas U-23 Indonesia, Shin Tae-yong, sudah pelajari permainan timnas Uzbekistan U-23 jelang semifinal Piala Asia U-23.


Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

26 menit lalu

Tunggal putra Indonesia, Anthony Sinisuka Ginting. Kredit: Tim Humas PBSI
Jadwal Piala Thomas dan Piala Uber Sabtu 27 April: Tim Bulu Tangkis Putra dan Putri Indonesia Awali Perjuangan

Tim bulu tangkis putra dan putri Indonesia mengatakan siap untuk bertempur pada laga perdana Piala Thomas dan Piala Uber hari ini.


Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

37 menit lalu

Barang bukti seragam polisi di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 7 Maret 2022. Penyalahgunaan atribut digunakan tersangka tindakan penipuan, yang berhasil meraih lebih dari Rp1 miliar. TEMPO/Cristian Hansen
Polisi Gadungan Ditangkap Polsek Ciputat Timur, Tipu Korban Untuk Merampas Motor

Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur menangkap dua polisi gadungan. Sempat membawa kabur motor korban.


Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

52 menit lalu

Selebrasi Ramadhan Sananta (kiri), Nathan Tjoe dalam perempat final Piala Asia AFC U-23, Korea Selatan vs Indonesia, di stadion di Abdullah bin Nasser bin Khalifa Stadium, Qatar, Jumat dinihari WIB, 26 April 2024. Indonesia berhasil menang lewat laga dramatis dan adu penalti panjang. Tim Humas PSSI
Jadwal Semifinal Piala Asia U-23 2024: Timnas U-23 Indonesia vs Uzbekistan, Jepang vs Irak

Uzbekistan menjadi lawan timnas U-23 Indonesia di semifinal Piala Asia U-23 2024 setelah mereka mengalahkan Arab Saudi.


Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

1 jam lalu

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya terhadap UU KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK), di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 15 November 2022. Nurul Ghufron menggugat UU KPK ke MK terkait batas umur minimal pimpinan KPK. TEMPO/Muhammad Ilham Balindra
Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Nurul Ghufron Klaim Informasi Transaksi Keuangan Merupakan Data Pribadi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim informasi transaksi keuangan merupakan data pribadi yang bersifat rahasia.


PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

1 jam lalu

Anak-anak Palestina bermain di tengah reruntuhan taman yang hancur akibat serangan militer Israel, saat Idul Fitri, di tengah konflik yang sedang berlangsung antara Israel dan kelompok Islam Palestina Hamas, di Kota Gaza 11 April 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
PBB: Butuh 14 Tahun untuk Bersihkan Puing-puing di Gaza

Serangan Israel ke Gaza telah meninggalkan sekitar 37 juta ton puing di wilayah padat penduduk, menurut Layanan Pekerjaan Ranjau PBB