Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelemahan KPK

Oleh

image-gnews
Iklan

Apa lagi yang bisa diharapkan dari Presiden Joko Widodo tentang Komisi Pemberantasan Korupsi? Berbagai tudingan bahwa pemerintah Jokowi cenderung melemahkan komisi antirasuah itu makin hari makin menunjukkan kebenarannya.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tiga hari lalu rapat bersama Badan Legislasi DPR membahas usulan perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Dewan menganggap ada ketidaksempurnaan dalam undang-undang tersebut, yang berujung pada beberapa kekalahan Komisi dalam sidang praperadilan penetapan tersangka korupsi.

Atas dasar itu, Dewan menyatakan perlunya revisi terhadap undang-undang antikorupsi tersebut. Namun ada banyak kejanggalan dalam usulan itu. Misalnya, kewenangan KPK melakukan penuntutan dicabut dan dikembalikan ke Kejaksaan Agung. Prosedur penyadapan justru diperumit dengan harus meminta izin ke pengadilan.

Bukannya memperkuat KPK, dengan berbagai upaya itu, pemerintah bersama Dewan malah membonsai komisi antikorupsi tersebut. Upaya ini jelas akan membuat KPK tak lagi bertaji. Sungguh aneh jika apa yang dilakukan Yasonna tak sepengetahuan Presiden Jokowi.

Fakta di atas seolah membenarkan tudingan publik bahwa Presiden Jokowi tak berpihak kepada KPK dan upaya pemberantasan korupsi. Hal itu sepertinya juga sejalan dengan sikap Presiden sebelumnya, yang memilih berdiam diri dalam kasus perseteruan Kepolisian RI versus KPK.

Upaya revisi Undang-Undang Korupsi kali ini juga lebih membahayakan KPK. Pengaturan yang rumit soal penyadapan, misalnya, akan membuat Komisi tidak lagi leluasa menjalankan operasinya. Hal ini bakal menghapus wewenang KPK dalam operasi tangkap tangan. Padahal selama ini KPK sudah banyak melakukan operasi tangkap tangan pejabat negara dengan berbekal penyadapan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Bahaya ini sudah di depan mata karena Dewan Perwakilan Rakyat memasukkan amendemen UU Korupsi ini dalam program legislasi prioritas 2015. Diperlukan gerakan publik untuk menghadang upaya ini. Bagaimanapun, KPK telah membuktikan keampuhannya menangani berbagai kasus korupsi.

Celakanya lagi, upaya pembonsaian kewenangan KPK juga datang dari dalam Komisi sendiri. Pelaksana tugas Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, menganggap revisi undang-undang sudah mendesak. Dia mengusulkan agar Komisi memiliki wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara yang ditanganinya.

Banyak pihak yang dulu menyesalkan pilihan Presiden Jokowi terhadap Ruki untuk menjadi pemimpin sementara KPK. Kini hal itu seperti mendapatkan pembenaran. Sikap Ruki, yang mengusulkan pemberlakuan SP3, itu jelas merupakan langkah mundur. Tak adanya kewenangan menghentikan penyidikan justru membuat Komisi lebih berhati-hati menetapkan tersangka. Hal itu juga yang membuat para tersangka korupsi tak bisa lepas dari jeratan KPK.

Karena itulah, publik kini menunggu sikap Presiden Jokowi soal revisi UU KPK. Presiden Joko Widodo sendirilah yang harus menjawab pertanyaan publik: apakah Presiden akan berdiam diri atau akan berusaha mempertahankan undang-undang yang sekarang. ***

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

2 menit lalu

Joan Mir pembalap MotoGP di Repsol Honda. (Foto: Repsol Honda)
Berita MotoGP: Joan Mir Perpanjang Kontrak di Repsol Honda hingga 2026

Pembalap MotoGP Joan Mir memperpanjang kontraknya dengan tim pabrikan Honda Racing Corporation (HRC/Repsol Honda) selama dua musim.


Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

4 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Indikator Keberhasilan Pilkada 2024: Partisipasi Generasi Muda sampai Semua Pihak Patuhi Aturan

Beberapa indikator Pilkada 2024 berhasil, antara lain partisipasi generasi muda sebagai pemilih terbesar dan mematuhi aturan oleh semua pihak terlibat


Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

8 menit lalu

Stand Up Comedian Arie Kriting dengan gaya khas orang Timur tampil menghibur penonton di ajang Tujuh Hari Untuk Kemenangan Rakyat di Teater Salihara, Jakarta,  19 Juli 2014. TEMPO/Nurdiansah
Komika Arie Kriting Besut Film Kaka Boss, Berikut Film Lain yang Dibintanginya Termasuk Agak Laen

Arie Kriting menjadi sutradara film Kaka Boss. Sebelumnya, ia telah bermain dalam beberapa film termasuk Agak Laen.


Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

9 menit lalu

Olivia Rodrigo/Foto: Instagram/Olivia Rodrigo
Olivia Rodrigo Tegaskan Dukungan untuk Kamala Harris atas Isu Hak Reproduksi

Olivia Rodrigo menunjukkan dukungannya kepada Kamala Harris dengan mengunggah ulang video yang mengkritik kebijakan Donald Trump tentang aborsi.


Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

9 menit lalu

Anak-anak Palestina menangis saat berebut makanan dimasak oleh dapur amal, di tengah kelangkaan makanan, saat konflik Israel-Hamas berlanjut, di Jalur Gaza utara, 18 Juli 2024. REUTERS/Mahmoud Issa
Cegah Wabah, WHO Kirim Lebih dari 1 Juta Vaksin Polio ke Gaza

WHO mengirimkan lebih dari satu juta vaksin polio ke Gaza untuk mencegah anak-anak terkena wabah


PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

9 menit lalu

Warga Rempang bentangkan spanduk di atas kapal di laut Pulau Rempang, Kota Batam, Senin, 20 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
PSN Rempang Eco City Tetap Lanjut, Walhi: Suara Rakyat Diabaikan

Pemerintah memutuskan untuk tetap melanjutkan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City. Walhi sebut pemerintah abaikan suara rakyat.


Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

9 menit lalu

Terdakwa mantan pejabat eselon III kabag umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 8 Januari 2024. Rafael menyatakan masih pikir-pikir soal kemungkinan mengajukan banding atas vonis 14 Tahun penjara dan denda Rp 500 juta yang dijatuhkan  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepadanya. TEMPO/Imam Sukamto
Segini Harta Kekayaan Hakim MA yang Perintahkan Rumah Istri Rafael Alun Dikembalikan

Lewat putusan kasasi, hakim MA (Mahkamah Agung) memerintahkan harta istri Rafael Alun Trisambodo dikembalikan. Segini kekayaan hakim tersebut.


Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

9 menit lalu

Hendry Lie. (Dok. PT. Tinindo Inter Nusa (TIN))
Sepak Terjang Hendry Lie, Tersangka Korupsi Timah yang Keberadaannya Dimonitor Kejagung

Hendry Lie, tersangka korupsi timah yang juga pendiri perusahaan maskapai PT Sriwijaya Air.


Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

9 menit lalu

WhatsApp Web. Kredit: Tech Advisor
Login WhatsApp Web Kini Bisa Tanpa Nomor Telepon, Muncul Risiko Penipuan Akun

Privasi pengguna kian aman saat memakai WhatsApp Web yang didaftarkan tanpa nomor telepon. Namun, pengguna jadi harus mewaspadai akun palsu.


Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

19 menit lalu

Presiden Jokowi memberikan keterangan usai meluncurkan golden visa Indonesia di hotel ritz carlton, Jakarta Selatan, Kamis,  25 Juli 2024. TEMPO/Daniel a. Fajri
Kupas Tuntas Perpres Nomor 76 Tahun 2024 Soal IUP yang Baru Disahkan Presiden Jokowi

Di dalam JDIH Kemensesneg di Jakarta telah memuat ketentuan distribusi IUP kepada kelompok masyarakat tercantum dalam Pasal 5A ayat (1).